Mau Investasi Properti? Simak Kiatnya Yuk!

Pemprov DKI resmi mencabut semua izin prinsip pulau-pulau reklamasi di teluk Jakarta. Penghentian kegiatan reklamasi tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Gubernur DKI Anies Baswedan pada pekan lalu secara resmi menyetop kegiatan reklamasi di teluk Jakarta yang telah berjalan beberapa tahun terakhir. Ia menilai reklamasi bagian dari sejarah dan bukan dari rencana masa depan Jakarta.

Namun demikian, konsekuensi dari penghentian reklamasi tersebut berimbas pada sebagian masyarakat yang telah membeli hunian di kawasan tersebut. Apa saja pelajaran yang bisa dipetik dari penghentian reklamasi itu? Yuk cek!

Jeli memilih lokasi hunian

Siapa pun Anda yang berencana membeli hunian, sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu secara matang. Lokasi hunian menjadi hal penting sebelum memutuskan membeli rumah baik secara tunai atau kredit.

Kasus reklamasi teluk Jakarta sedari awal memang menjadi polemik dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Bagi pihak yang kontra, reklamasi teluk di Jakarta merupakan suatu tindakan yang merusak lingkungan.

Sementara bagi pihak yang pro, pelaksanaan pulak reklamasi sudah melalui proses kajian matang sehingga dinilai tidak akan menjadi masalah. Adapun, kegiatan reklamasi sebelum-sebelumnya telah berjalan puluhan tahun silam pada era Presiden Soeharto.

Oleh karena itu, agar tidak berisiko, sebaiknya Anda harus mengambil keputusan yang secara umum tidak akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan praktik jual beli hunian Anda.

Untuk kasus pulau reklamasi ini misalnya, karena penolakan dari masyarakat juga cukup besar, maka lebih baik Anda membeli hunian di lokasi yang tidak berpotensi menuai konflik atau menimbulkan polemik.

(Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Akta Jual Beli Properti)

Pelajari aturan main investasi properti

Begitu juga bagi Anda yang hanya sekedar berinvestasi. Memang, sedari awal berinvestasi properti di pulau reklamasi tampaknya memang menggiurkan. Betapa tidak, memiliki properti di sebuah pulau buatan merupakan kebanggaan bagi siapa pun.

Selain nilai jualnya bakalan terus naik, berinvestasi di pulau reklamasi juga bakal mendatangkan cuan yang lebih besar lagi karena banyak nilai tambah yang diberikan dari segi pemandangan dan fasilitas.

Dari kasus penghentian reklamasi tersebut, sebaiknya Anda betul-betul mempelajri aturan main di investasi sektor properti. Pertama, kaji terlebih dahulu kebijakan pemerintah tidak selamanya pro terhadap sebuah kegiatan investasi.

Jika pada periode kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama reklamasi ini diizinkan, maka sebaliknya ketika pemerintahan DKI dipimpin Anies Baswedan. Dengan demikian, potensi beda kebijakan juga menjadi sebuah keniscayaan.

Oleh karena itu, pelajari betul secara jangka panjang apakah berinvestasi properti di sebuah lokasi yang menuai pro dan kontra bakal menguntungkan atau malah merugikan.

Kawasan penyangga bisa jadi alternatif

Bagi Anda yang ingin membeli hunian atau sekedar investasi di bidang properti, ada banyak alternatif lokasi yang cukup menggiurkan. Salah satunya di kawasan Bodetabek atau Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Lokasi Bodetabek sudah lama menjadi alternatif bagi para pemburu hunian dan investor properti seiring pangsa pasar properti di kawasan-kawasan tersebut telah menjadi primadona.

Bagi konsumen, membeli properti di Bodetabek dinilai menguntungkan karena masih banyak lokasi-lokasi hunian bisa didapat dengan harga yang sesuai. Berbeda dengan lahan di Jakarta yang harganya sudah di atas rata-rata.

Begitu juga bagi investor, menanamkan modal di sektor properti dengan membangun unit perumahan untuk dijual bisa lebih menguntungkan. Banyak lahan-lahan yang bisa dibeli dengan harga terjangkau dan bisa dijual dengan harga yang menarik.

Konsekuensi penghentian pulau reklamasi

Penghentian izin prinsip pulau reklamasi ini menjadi kabar baik sekaligus kabar buruk untuk pihak-pihak terkait. Menjadi kabar baik setidaknya bagi masyarakat yang menolak kegiatan tersebut karena dinilai mencemari lingkungan dan berdampak negatif bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Sebaliknya menjadi kabar buruk bagi para pengembang yang terlibat dalam proyek tersebut. Setidaknya terdapat 13 pulau yang izin prinsipnya dicabut.

Adapun, empat pulau yang sudah kadung dibangun yakni Pulau C, D, G dan Pulau N keberadaan tata ruang dan pengelolaannya akan diatur oleh pemerintah dengan melibatkan pihak yang terkait yakni pengembang dan konsumen.

Gubernur DKI Anies Baswedan sendiri mengaku siap jika ada pihak yang akan menggugat seiring banyak yang dirugikan atas keputusan penghentian pulau reklamasi tersebut.

Nah, itulah beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari kasus penghentian pulau reklamasi. Jika Anda ingin membeli hunian dengan cara kredit, Anda bisa akses CekAja.com untuk mendapatkan rekomendasi pendanaan.