Mau Nonaktifkan NPWP? Simak Langkah Berikut
5 menit membacaMemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat wajib pajak. Namun untuk beberapa kategori, kamu dapat menonaktifkannya loh!
Menonaktifkan NPWP dikhususkan bagi seorang yang memperoleh penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Berdasarkan fungsinya, NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak warga negara Indonesia guna memenuhi kewajibannya membayar pajak untuk negara.
Tetapi, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan kamu untuk menonaktifkan NPWP agar tak menjadi Wajib Pajak, salah satunya adalah meninggal dunia. Bagaimana caranya agar bisa menonaktifkan NPWP?
(Baca juga: 6 Risiko dan Sanksi Bagi Kamu yang Belum Memiliki NPWP)
Merujuk pada peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Termasuk penghapusan NPWP karena meninggal dunia, orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau yang memilih ikut suami.
Menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Nah, agar kamu tidak kesulitan. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ketahui untuk menonaktifkan NPWP agar mudah dalam memprosesnya:
A. Menonaktifkan NPWP secara manual
Cara pertama yang dapat kamu lakukan untuk menonaktifkan NPWP adalah dengan cara manual. Untuk ini, kamu cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kemudian, mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak.
Selain langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak, kamu juga dapat mengurus penonaktifkan NPWP melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Karena permohonan penghapusan NPWP yang kamu ajukan di KP2KP akan diteruskan ke KPP. Setelah itu KPP akan memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan diterima secara lengkap.
Setelah memenuhi syarat, wajib pajak harus melengkapi formulir penghapusan NPWP dan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan. Berikut adalah dokumen yang kamu perlukan sesuai dengan ketentuan alasan penonaktifan NPWP.
1. Orang yang meninggal dunia : surat keterangan kematian dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia: dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP: surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi kartu NPWP yang dimiliki.
5. Wanita menikah yang memiliki NPWP: fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
6. Wajib pajak badan: dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti: akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan.
B. Menonaktifkan NPWP secara Online
Tak punya waktu untuk langsung datang ke kantor? Kamu juga dapat melakukan pengajuan permohonan secara online!
Langkah yang pertama adalah mengisi formulir penghapusan NPWP yang terseedia pada laman pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp.
Setelah mengisi formulir, unggah formulir beserta dokumen pendukung lainnya melalui aplikasi e-Registration di ereg.pajak.go.id/login
Setelah dokumen sudah lengkap diterima oleh KPP, kamu akan mendapatkan bukti penerimaan melalui email. Ada beberapa hal yang perlu ketahui terlebih dahulu:
1. Permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan melalui aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
2. Pengiriman dokumen dilakukan secara upload softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
3. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
4. Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat untuk berkontribusi dan berpartisipasi yang berdampak untuk perkembangan negara. Berikut adalah hal-hal penting yang berkaitan dengan kegunaan NPWP yang perlu kamu ketahui.
1. Fungsi NPWP
Fungsi penting yang paling utama saat kamu memiliki NPWP adalah sebagai alat yang dibutuhkan untuk segala bentuk administrasi perpajakan.
NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau Identitas seorang Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pada seluruh kebutuhan administrasi yang berhubungan dengan perpajakan, NPWP akan dicantumkan dalam setiap dokumen guna menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
2. Cara Membuat NPWP
Untuk membuat NPWP, kamu dapat datang ke Kantor Pajak yang ada di dekat tempat kamu tinggal atau dengan layanan registrasi online. Untuk datang ke KPP, pastikan Kantor Pajak tersebut mencakup area yang ada di KTP mu.
Tak tinggal di alamat yang sesuai dengan KTP? Maka kamu harus mengurus surat domisili di kelurahan setempat terlebih dahulu.
Persiapkan juga persyaratan yaitu berupa; KTP, untuk WNA paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), SK untuk PNS. Untuk pembuatan secara online, kamu cukup mengakses situs ereg.pajak.go.id/login
3. Keuntungan Memiliki NPWP
Selain dibutuhkan untuk memudahkan proses administrasi pajak, terdapat kemudahan lain yang ditawarkan dengan memiliki NPWP.
NPWP dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam kelengkapan berbagai proses administrasi. Seperti memudahkan untuk pengajuan Pinjaman dan Kartu Kredit.
Kemudian jika ingin membuat sebuah rekening koran, maka NPWP menjadi syarat penting agar pihak bank dapat diproses.
4. Kerugian Tidak Punya NPWP
Menurut peraturan perpajakan, NPWP wajib dimiliki orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun.
Jika kamu memenuhi ketentuan wajib pajak tapi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, kamu nantinya akan dikenakan sanksi.
Undang-undang menyatakan bahwa kamu akan dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda senilai dua kali jumlah pajak. Hal ini dituliskan dalam UU No .6 tahun 1983 yang diubah pada UU No. 28 tahun 2007.
(Baca juga: Cara Membuat NPWP Perusahaan)
Itulah beberapa langkah cara menonaktifkan NPWP kamu. Nah, bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dan yang merasa belum memahami cara-caranya.
Kamu sudah memiliki NPWP kan? Dengan NPWP kamu bisa mengajukan kartu kredit untuk bisa mendapatkan banyak promo menarik. Berikut rekomendasinya:
Ajukan kartu kredit dengan NPWP kamu di CekAja.com untuk tambahan promo serta proses pengajuan yang cepat, mudah, dan aman!