Mau Tahu Cara Hitung Bagi Hasil Deposito Syariah?

Tidak seperti deposito konvensional, deposito syariah tidak memiliki bunga, tapi bagi hasil. Lalu, bagaimana cara hitung bagi hasil deposito syariah? Simak selengkapnya bahasan berikut ini!

pengeluaran lebaran _ kredit dengan jaminan - CekAja.com

Deposito syariah kini sudah banyak ditawarkan oleh beberapa bank di Indonesia. Sama seperti deposito konvensional, deposito syariah juga dianggap sebagai cara yang aman untuk memulai investasi.

Seperti sudah diketahui, pembagian keuntungan pada deposito syariah memakai prinsip bagi hasil, bukan bunga. Pembagian keuntungan yang dikenal dengan istilah nisbah ini, besar nilainya juga tidak tetap.

Sebab, besarnya nisbah pada deposito syariah bergantung pada keuntungan yang didapatkan bank dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan kinerja bank.

Hal ini berbeda dengan deposito konvensional yang pembagian keuntungan diberikan dengan pemberian bunga tetap yang akan berlaku hingga akhir jangka waktu deposito berakhir.

Karena itu, pada bank syariah, jika bank sedang baik dalam kinerjanya, kamu akan mendapatkan lebih. Namun bila tidak, ya sebaliknya.

Persentase Keuntungan

Hal yang terpenting, investasi penanaman modal di bank syariah juga akan diteruskan pada sektor usaha halal.

Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sebuah sektor untuk menghitung ekspektasi atau proyeksi return investasi.

Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan.

Pembagian bagi hasil tersebut juga ditetapkan dengan persentase. Misalnya, saat mendepositokan dana kamu diberikan nisbah dengan persentase 60:40.

Maka, 60% untukmu, dan bank mendapatkan sisanya, yaitu 40%. Persentase inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil pada bulan berikutnya.

Persentase tersebut nilainya juga bergantung pada jangka waktu yang akan kamu ambil. Semakin besar jangka waktu yang diambil, semakin besar pula persentase yang didapat.

Misal, jika jangka waktu yang kamu ambil 1 bulan memiliki persentase pembagian keuntungan 50:50. Maka, jangka waktu 12 bulan akan berbeda, misalnya memiliki persentase keuntungan 55:45.

(Baca juga: Cara Menghitung Deposito Agar Mengetahui Potensi Keuntungan)

Rumus Pembagian Keuntungan

Lalu, bagaimana cara hitung bagi hasil deposito syariah? Secara sederhana, kamu bisa gunakan rumus yang dimiliki oleh deposito syariah untuk perhitungan nisbahnya sebagai berikut:

(Nominal deposito : Nominal seluruh deposito ) x Persentase bagi hasil x Keuntungan bank pada bulan tersebut

Misal, jika diketahui:

1. Nominal deposito Anda Rp10 juta dan jangka waktu 1 bulan

2. Jumlah seluruh deposito di bank itu yang memiliki jangka waktu 1 bulan adalah Rp5 milyar

3. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito yang memiliki jangka waktu 1 bulan Rp50 juta

4. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 55 % untuk nasabah dan 45% untuk bank

Maka, bagi hasil milikmu adalah:

(Rp10 juta: Rp5 milyar) x 55% x Rp50 juta = Rp55 ribu.

Jadi, dari simulasi tersebut pada bulan berikutnya kamu akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp55 ribu.

(Baca juga: Mengenal Deposito Online dari Danamon, Serta Cara Bukanya!)

Bagaimana, menguntungkan bukan? Selain deposito, perbankan juga menerapkan sistem syariah untuk tabungan. 

Tabungan syariah melibatkan penggunaan bagi hasil, pinjaman tanpa bunga, dan layanan keuangan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Syariah Islam. 

Salah satu contoh Bank yang punya produk tabungan terbaik syariah adalah Danamon dan CIMB Niaga. Berikut beberapa produknya:

Kamu bisa bandingkan ke dua produk melalui CekAja.com jika masih bingung ingin memilih tabungan syariah mana yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Setelah memilih tabungan terbaik versi kamu, kamu juga bisa langsung ajukan kepemilikan dengan mudah melalui CekAja.com.

Selain mudha, prosesnya cukup cepat, praktis, dan pastinya aman. Sebab, CekAja sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK.

Tunggu apalagi? Yuk, ajukan tabungan syariah sekarang juga melalui CekAja!