Cara Menghitung Deposito Agar Mengetahui Potensi Keuntungan

Kamu mungkin sering mendengar jenis simpanan deposito di perbankan yang merupakan salah satu instrumen investasi. Tapi sudah tahu belum bagaimana cara menghitung deposito?

Deposito adalah sebuah produk simpanan sejenis investasi sederhana dari bank yang menjanjikan suku bunga tetap dengan jangka waktu tertentu.

Sebagai ganti dari tingkat bunga yang tinggi, dalam jangka waktu tersebut pemilik deposito sepakat untuk tidak menarik atau mengakses uangnya yang didepositokan.

Deposito tidak hanya dapat disimpan dalam bentuk rupiah. Karena ada juga simpanan berjangka dalam valas (Valuta Asing) atau dikenal dengan nama deposito valas.

Jangka waktu yang ditawarkan oleh bank bervariasi, dari mulai 1, 3, 5, 12, atau 24 bulan dengan suku bunga kompetitif yang ditawarkan oleh masing-masing bank kepada nasabahnya.

Bunga deposito dibayarkan hanya pada akhir periode investasi. Berbeda dengan rekening tabungan biasa yang bunganya dihitung tiap hari dan dibayarkan pada nasabah setiap akhir bulan.

Karena jangka waktu dan suku bunga yang tetap itulah, nasabah bisa dengan mudah menghitung jumlah bunga yang akan diterima pada akhir periode investasi deposito. Oleh karena itu, nasabah perlu mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar:

Perbedaan tabungan dan deposito

Deposito berbeda dengan tabungan yang bersifat fleksibel dan bisa ditarik kapanpun dari tabungan. Sementara dana simpanan dalam deposito tidak bisa diambil kapanpun. Karena memiliki jangka waktu tertentu untuk bisa dicairkan.

Apabila dana deposito ditarik sebelum waktunya, maka kamu akan terkena penalti. Deposito dikenal sebagai alternatif tabungan yang aman dari godaan penarikan tunai.

Hal ini akan membantu para nasabah untuk mengatur keuangan pribadi, terutama untuk kebutuhan jangka menengah dan panjang.

Biasanya untuk jenis penyimpanan dana dalam bentuk deposito akan diberikan bunga yang lebih tinggi dibanding bunga tabungan.

Bunga tinggi deposito yang sifatnya tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu ini menjadikan deposito termasuk dalam golongan investasi, sama halnya dengan saham, reksa dana, dan obligasi.

Keuntungan yang diberikan dari deposito relatif lebih baik. Karena tidak ada risiko kerugian yang mungkin terjadi dan menimpa nasabah. Maka tak heran, bila deposito ini kerap digunakan sebagai portofolio investasi.

Peraturan umum deposito

Pada umumnya minimal dana yang diperlukan untuk bisa disimpan dalam deposito sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta, namun kebijakan di setiap bank berbeda-beda.

Karena ada bank yang menetapkan setoran minimal deposito hanya Rp1 juta. Tenor yang ditawarkan untuk penyimpanan deposito di setiap perbankan hampir sama, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan sampai 24 bulan.

Semakin lama jangka waktu simpanan, maka bunga yang diberikan relatif lebih tinggi secara proporsional.

Banyak yang menganggap deposito sebagai alternatif investasi yang aman dengan potensi kerugian minimal. Karena keamanan deposito yang disediakan oleh bank dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun untuk mendapatkan deposito yang berada dalam lindungan LPS, ada persyaratan yang harus dipersiapkan.

Misalnya jumlah uang maksimum yang disimpan dalam tabungan dan deposito suatu bank tidak melebihi batas jaminan LPS.

Yaitu Rp2 miliar dan bunga deposito tidak melebihi suku bunga penjaminan. Ada 2 jenis deposito yang dikenal, deposito berjangka dan sertifikat deposito.

Deposito berjangka adalah dana simpanan yang penarikannya dilakukan oleh penyimpan dengan nama yang sama dan tidak bisa dipindahtangankan serta diperjualbelikan, dan hanya bisa dicairkan setelah waktu jatuh tempo.

Sementara sertifikat deposito adalah surat berharga keluaran bank yang bisa dicairkan siapapun yang memiliki sertifikat tersebut. Jenis ini dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan.

(Baca juga: 5 Cara Investasi Emas Batangan yang Menguntungkan dan Aman)

Cara menghitung bunga deposito

Selain mendapatkan bunga, simpanan dalam bentuk deposito juga akan dikenai potongan pajak untuk nominal tertentu.

Besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 20 persen untuk jumlah dana lebih dari Rp7,5 juta dan tidak ada potongan untuk dana kurang dari Rp7,5 juta.

Sebagai contoh penghitungannya adalah nasabah A menyimpan dana di deposito sebesar Rp5 juta dan nasabah B sebesar Rp10 juta dengan tenor simpanan selama 3 bulan dengan suku bunga 7,5%.

Cara menghitung deposito tersebut dengan cara sederhana bisa dilakukan dengan rumus: Bunga Deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x tenor : 12

Rumus ini dapat digunakan untuk jumlah simpanan di bawah Rp7,5 juta. Sementara rumusan untuk simpangan dengan dana sama dengan atau lebih dari Rp7,5 juta, maka rumusnya:

Bunga Deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x tenor : 12. Maksud dari 80% tersebut adalah karena adanya potongan pajak 20% untuk simpanan sejumlah Rp7,5 juta ke atas.

Apabila bunga deposito yang ditetapkan sebesar 7,5% per tahun, maka secara riil harus dikurangi 20% untuk potongan pajak. Sehingga bunga riil yang diterima untuk dana lebih dari Rp7,5 juta adalah sebesar 6%.

Oleh karena itu, maka penghitungan bunga untuk nasabah A adalah sebagai berikut: Rp5 juta x 7,5% x 3 : 12 = Rp93.750. Sementara penghitungan untuk nasabah B adalah: Rp10 juta x 6% x 3 : 12 = Rp150.000

Penghitungan bunga ini juga bisa didapatkan dalam penghitungan waktu harian dengan rumus yang hampir sama dengan bunga deposito dalam tenor bulanan, yakni sebagai berikut:

Bunga Deposito untuk Simpanan Kurang dari Rp7,5 juta (masa tenor dalam hari) rumusnya adalah: Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x jumlah hari : 365

Sementara untuk simpanan lebih dari atau sama dengan Rp7,5 juta (masa tenor dalam hari) adalah: Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x jumlah hari : 365

Apabila nasabah A dan nasaba B ingin mengetahui besaran bunga harian dengan asumsi 1 bulan sama dengan 30 hari dan 1 tahun sama dengan 365 hari, maka penghitungannya adalah

Penghitungan bunga deposito nasabah A: Pendapatan bunga deposito (per hari) = Rp5 juta x 7,5% x 90 : 365 = Rp92.465,75

Penghitungan bunga deposito nasabah B: Pendapatan bunga deposito (per hari) = Rp10 juta x 6% x 90 : 365 = Rp147.945,21

Frekuensi pembayaran bunga deposito

Secara umum, bunga deposito akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau di akhir jangka waktu yang disepakati untuk deposito berjangka pendek.

Sementara untuk deposito berjangka panjang, bunga dibayarkan setiap tahun. Beberapa pilihan pembayaran bunga deposito antara lain:

  • Pembayaran tahunan, dengan bunga dibayarkan tiap akhir tahun.
  • Pembayaran per semester, dengan bunga dibayarkan tiap 6 bulan.
  • Pembayaran per kuartal, dengan bunga dibayarkan tiap 4 bulan.
  • Pembayaran bulanan, dengan bunga dibayarkan tiap akhir bulan.
  • Pembayaran dwi mingguan, dengan bunga dibayarkan tiap 2 minggu.
  • Pembayaran mingguan, dengan bunga dibayarkan tiap akhir minggu.
  • Pembayaran jatuh tempo, dengan bunga dibayarkan saat deposit jatuh tempo.

Benefit yang didapatkan dari deposito

Jenis simpanan berupa deposito memiliki ragam manfaat yang bisa diterima nasabah, antara lain:

1. Bunga tetap dan lebih besar

Bunga deposito umumnya lebih besar daripada bunga tahunan tabungan biasa. Bunga deposito berkisar antara 3 persen hingga 7 persen.

Sehingga deposito bisa dijelaskan sebagai suatu produk bank yang bunganya lebih tinggi dari tabungan. Dengan suku bunga yang besar dan tetap, nasabah bisa mendapatkan keuntungan hanya dari bunga yang diberikan.

Namun, nasabah juga tetap harus berhati-hati jangan sampai suku bunga yang didapat melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebab, jika bunganya melebihi batas yang ditetapkan, bisa jadi deposito tersebut tidak terlindungi oleh LPS lagi.

2. Bebas administrasi bulanan

Keunggulan lainnya dari simpanan deposito dibanding tabungan adalah terbebas dari biaya administrasi bulanan.

Dengan begitu, maka uang utama nasabah di deposito tidak akan berkurang sepeser pun hingga masa jatuh tempo, sementara yang akan terkena pajak adalah besaran bunganya bila dana lebih dari Rp7,5 juta.

3. Aman

Menempatkan uang di deposito juga relatif aman. Sehingga deposito sering menjadi unggulan dan pilihan masyarakat untuk berinvestasi.

Deposito bisa disebut aman karena dana nasabah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Jumlah tabungan maksimal yang terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah Rp2 miliar. Karena itu, pastikan dana yang disimpan dalam deposito selalu di bawah Rp2 miliar dalam satu deposito.

Di samping itu, keuntungan deposito juga tidak bergantung pada pergerakan pasar maupun kondisi keuangan Indonesia.

4. Jaminan kredit

Deposito yang nasabah dimiliki di sebuah bank juga bisa berguna sebagai jaminan untuk kredit, selain tentunya berguna untuk menyimpan uang dan mendapatkan bunga.

Oleh karena itu, apabila nasabah berniat untuk mengajukan kredit ke bank, dana deposito dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.

5. Syarat mudah

Persyaratan untuk membuka rekening deposito juga sangat mudah dan tidak ribet. Nasabah hanya cukup memiliki rekening bank, kartu identitas diri, dan sebuah materai saat membuka maupun menarik deposito.

(Baca juga: Investasi Perhiasan Emas, Apakah Menguntungkan?)

Berdasarkan penjelasan di atas, semoga kamu sudah mengerti cara menghitung deposito dan bisa menjadi panduan serta acuan sebelum kamu memutuskan untuk menempatkan dana di dalam deposito. 

Namun jika kamu ingin menyimpan uang untuk jangka pendek dan ingin yang pencairannya fleksibel, kamu bisa membuka rekening tabungan online.

Membuatnya juga sangat mudah dan bisa dilakukan secara online melalui CekAja.com. Kamu bisa cek produk tabungan terbaik berikut ini.

Meskipun diproses secara online, kamu tak perlu khawatir soal keamanan, sebab CekAja.com diawasi oleh OJK. Yuk ajukan sekarang juga!