Mau Tahu Cara Hitung Bunga Kartu Kredit Anda?

Sebagai pengguna kartu kredit, beberapa dari Anda mungkin pernah untuk tidak melakukan pembayaran secara penuh. Bila demikian, sudah pasti Anda akan dikenakan bunga terhadap tagihan Anda selanjutnya.

Sebenarnya, bagaimana bank menghitung bunga tersebut? Kartu kredit seperti pinjaman. Jadi ketika Anda melakukan pembelanjaan dengan kartu kredit, maka Anda pun seperti dipinjamkan sejumlah uang sejumlah nilai pembelanjaan yang dilakukan.

Kemudian, bank akan mengenakan biaya dari penggunaan uang yang dikenal sebagai bunga. Sebenarnya, Anda bisa bebas dari beban biaya atau bunga tersebut.

Asalkan, Anda membayar secara penuh tagihan yang ada sebelum jatuh tempo pembayaran yang sudah ditentukan.

Namun, bukan artinya bebas biaya sama sekali. Sebab, Anda pun akan dikenakan biaya materai dari pembayaran yang dilakukan.

Sebab, pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal, biaya materai ini akan dibebankan untuk pembayaran nominal di atas Rp250 ribu.

Jadi, biaya materai untuk pembayaran nominal antara Rp250 ribu – Rp1 juta adalah Rp3 ribu. Sedangkan, pembayaran di atas Rp1 juta akan dibebankan biaya materai Rp6 ribu.

Pahami Ketentuan

Berbeda apabila dalam suatu kondisi Anda tidak melunasi semua tagihan. Anda pun akan dikenakan bunga atas jumlah tagihan yang tersisa. Untuk hal ini, tingkat suku bunga tiap kartu biasanya berbeda.

Sebab, sebagian memperhitungkan masa tenggang, sedangkan beberapa lainnya mulai menagihkan bunga dari tanggal transaksi atau saat transaksi terproses dalam sistem. Bahkan, ada juga yang menagihkan bunga dimulai dari tanggal penagihan.

Karena itulah Anda wajib memahami ketentuan dan kebijakan dari kartu kredit yang Anda miliki. Bila perlu, tanyakan dengan sejelas-jelasnya. Sebab, tidak seperti pinjaman lain, bunga kartu kredit bisa dihitung secara harian atau bulanan.

Kabar baiknya, sejak Januari 2012, Bank Indonesia (BI) melarang penghitungan bunga majemuk atas bunga kartu kredit.

Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012, tentang Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melarang bank penerbit kartu kredit mengenakan bunga terhadap denda, biaya dan bunga terutang.

Jadi, artinya bank tidak memasukkan bunga, biaya dan denda terutang sebagai komponen penghitungan bunga kartu kredit.

Setiap bank juga akan memberlakukan bunga atas transaksi pembelanjaan yang akan ditagihkan dengan beberapa ketentuan.

  1. Anda tidak melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo
  2. Melakukan pembayaran kurang dari total tagihan Kartu Kredit (pembayaran tidak penuh)
  3. Melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran

Lalu, Bagaimana Sebenarnya Bunga Kartu Kredit Dihitung?

Ada rumus dalam melakukan perhitungannya, yaitu;

[Suku bunga per tahun (%) x saldo harian] : 365 hari

  • Jumlah hari dalam 1 tahun: 365 hari
  • Saldo harian = saldo terutang pada hari tersebut
  • Dihitung dalam periode 1 bulan tagihan

(Baca juga: 10 Biaya Kartu Kredit yang Wajib Anda Kenali)

Bagaimana Ilustrasinya?

Misalkan: Anda memiliki pokok tertunggak sebesar Rp 1 juta, bunga per bulan 3% atau per tahun 36%

Maka, [36% x Rp 1 juta] : 365 hari = Rp 986,30. Jadi, bunga yang akan dibebankan kepada Anda adalah sebesar Rp 29.589,04 per bulan

Bila ada biaya keterlambatan, biaya materai, dan biaya-biaya lainnya sebagai perhitungan bunga. Jadi, bila di bulan selanjutnya tagihan pokok tertunggak Anda sebesar Rp500.000, maka perhitungan bunganya pun akan menggunakan perhitungan yang sama.

Jadi, dengan peraturan baru tersebut, maka artinya bank tidak memasukkan bunga, biaya dan denda terutang sebagai komponen penghitungan bunga kartu kredit.

Ada yang mengatakan, cobalah menggunakan rumus 20:10 untuk memahami berapa jumlah hutang yang mampu Anda bayar.

Angka 20 adalah jangan pernah meminjang lebih dari 20 persen pendapatan bersih tahunan Anda, dan angka 10 merujuk pada tagihan bulanan tidak boleh melebihi 10 persen pendapatan bersih bulanan.

(Baca juga: Cara Terhindar Selalu Bayar Tagihan Minimum Kartu Kredit)

Setelah tahu cara hitung bunga kartu kredit, apakah kamu tertarik untuk memiliki kartu kredit? Tenang saja, kamu bisa memilih kartu kredit terbaik yang bisa kamu bandingkan terlebih dahulu. Berikut beberapa pilihannya:

CekAja.com akan membantu kamu untuk menemukan kartu kredit terbaik yang sesuai dengan kebutuhanmu. Yuk ajukan sekarang juga!