Melihat Perkembangan Program Keluarga Harapan di Tahun 2017

Melihat Perkembangan Program Keluarga Harapan di Tahun 2017

Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah beberapa waktu yang lalu mengadakan Program Keluarga Harapan atau disingkat menjadi PKH.

Program yang digagas melalui kementrian sosial ini merupakan layanan yang berfungsi sebagai perlindungan sosial dengan cara memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin atau RTSM.

Melalui bantuan tunai ini pemerintah berharap, mampu memutus jenjang kemiskinan antara generasi dalam satu keluarga. Namun, yang perlu dipahami dari program ini adalah pemerintah ingin memutusnya bukan untuk kebutuhan konsumtif saja, namun melalui layanan pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu secara khusus, PKH memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah:

  1. Meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan pada masyarakat sangat miskin.
  2. Meningkatkan pendidikan dengan memberikan dana tunai agar mendapatkan pendidikan yang layak.
  3. Meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi para peserta PKH.

Program yang sudah dimulai sejak tahun 2007 ini pada awalnya, dilakukan di 7 Provinsi diantaranya Gorontalo di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat.

Di masing-masing Provinsi ini juga akan melayani sekitar 387.928 RTSM yang tersebar di 40 Kabupaten/Kota. Berlanjut pada tahun 2011, Program Keluarga Harapan merambah hingga 25 Provinsi dan melayani 1.100.000 masyarakat sangat miskin.

Program ini sendiri merupakan kegiatan jangka panjang yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses pendidikan.

Pada periode tahun 2007 hingga tahun 2012, pemerintah memberikan batuan tetap sebesar Rp 200.000 yang kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 300.000 pada tahun 2013.

Sementara itu bantuan yang ditujukan pada spesifikasi khusus masyarakat miskin yang memiliki kondisi keluarga anak usia Balita, ibu hamil atau sedang menyusui yang sebelumnya sebesar Rp 600.000 mengalami kenaikan hingga Rp 1000.000 pada tahun 2013.

Bantuan pada masyarakat miskin yang masih mengenyam pendidikan di sekolah dasar yang awal Rp 400.000 meningkat menjadi Rp 500.000 pada tahun 2013. Sementara itu, bagi yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, bantuan awal dari tahun 2007 hingga tahun 2012,dari 800.000 meningkat menjadi Rp 1.000.000.

Program Keluarga Harapan di Tahun 2017

Setelah hampir sepuluh, tahun Program dari Kementrian Sosial ini tetap berjalan. Berbagai macam pendekatan pun dilakukan oleh Kementerian Sosial. Salah satunya adalah dengan membuat nilai bantuan yang meningkat. Nilai ini tidak lagi terbagi-bagi seperti pada awal program ini diuji coba.

Pada tahun 2017 Kementrian Sosial memberikan bantuan yang nilainya sangat besar yaitu, Rp 1.900.000 per tahun. Namun, bantuan ini tidak akan diberikan dalam satu waktu saja. Kementrian Sosial mengungkapkan bahwa pemberian bantuan akan dilakukan dalam empat tahapan selama satu tahun, namun dengan nilai yang sama.

Nilai batuan pertama akan berjumlah Rp 500.000, pada tahap kedua Rp 450.000, tahap ketiga Rp 500.000, dan terakhir pada tahap keempat bernilai Rp 450.000.

Melalui pemerintah pusat pula Kementrian Sosial mengintegrasikan program ini dengan dalam kartu keluarga sejahtera atau dikenal juga dengan KKS.

Sampai Kapan Program Ini Akan Berjalan?

Meskipun data-data yang tersebar menunjukkan angka kemiskinan mulai menurun secara perlahan, namun tidak ada satu pun yang memastikan apakah masyarakat ini akan hidup dalam taraf yang laik dan memiliki kesejahteraan yang cukup.

Sesuai dengan rencana awal, program ini disusun dalam rencana jangka panjang yang artinya memungkinkan pemerintah akan menerapkannya dalam waktu yang lama.

Namun, pemerintah berharap para peserta yang ikut bergabung dengan PKH dapat keluar dari jerat kemiskinan dalam waktu enam tahun.

Jika persyaratan mereka untuk lepas dari jeratan yang bikin miskin, seperti perbaikan untuk mendapatkan pendidikan yang layak, kualitas kesehatan yang baik serta meningkatnya status sosial ekonomi sudah didapatkan, maka masyarakat bisa berhenti menerima dana tunai dari pemerintah.