5 Hal Penting untuk Mengenal Kartu Indonesia Pintar5

 Mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah melaksanakan program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bagaimana cara mendapatkannya?

belanja keperluan sekolah anak _ kartu kredit - CekAja.com

Pendidikan merupakan faktor penting dalam memajukan bangsa. Pasalnya, kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dari bangsa itu sendiri.

Terbentuknya sumber daya manusia yang berkualitas tak terlepas dari pendidikan yang berkualitas pula. Hal inilah yang membuat Presiden RI Joko Widodo menjadikan pendidikan sebagai fokus utama dalam masa pemerintahannya.

Selain meningkatkan jumlah sekolah, Jokowi juga menggencarkan program Indonesia Pintar melalui pemberian KIP.

1. Serba-serbi Kartu Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Mereka yang mendapat KIP akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

Bantuan tunai yang diberikan kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Beikut rinciannya:

  • Tingkat SD/MI sebesar Rp225 ribu/semester (Rp450 ribu per tahun).
  • Tingkat SMP/MTs Rp375 ribu/semester (Rp750 ribu per tahun).
  • Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500 ribu/semester (Rp1 juta per tahun).

Selain di sekolah reguler, KIP juga bisa digunakan untuk program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus dan pelatihan, atau Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.

KIP tidak diberikan kepada sembarang penduduk, namun hanya kepada penduduk yang benar-benar membutuhkan.

Penentuan penerima KIP harus sesuai dengan data yang tercatat di kelurahan dan kenyataan di lapangan dan diverifikasi oleh penduduk sekitar dan pemerintah daerah setempat.

(Baca Juga: Cek Tagihan BPJS)

2. Prioritas Penerima

Adapun kriteria penduduk yang menjadi prioritas penerima Kartu Indonesia Pintar adalah:

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang tinggal di panti sosial.
  4. Peserta didik yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi atau korban musibah berkepanjangan seperti bencana alam.
  5. Peserta didik yang pernah drop out.
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau perserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah atau SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang (pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran.
  7. Peserta dalam lembaga khusus atau satuan pendidikan informal lainnya.

3. Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

Untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar, yang pertama harus dilakukan adalah membawa KKS atau surat keterangan yang menyatakan bahwa keluarga adalah penerima KKS atau KPS dan kartu keluarga ke tempat anak bersekolah.

Kemudian pihak sekolah akan mencatat informasi mengenai anak tersebut dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Jika anak bersekolah di sekolah reguler, maka akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan. Sedangkan jika bersekolah di madrasah, maka akan dikirimkan ke Kementrian Agama kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan maupun Kantor Kementrian Agama yang ada di kabupaten/kota tersebut akan mengirimkan rekapitulasi data calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

Setelah menerima rekapitulasi data calon penerima KIP, Kemendikbud atau Kemenag akan mencetak kemudian mengirimkan KIP tambahan ke sekolah atau rumah penerima.

4. Cara Mencairkan Dana Kartu Indonesia Pintar

Setelah menerima KIP, ada beberapa tahap untuk bisa mendapat manfaat dari kartu tersebut. Berikut tahapannya:

  1. Penerima KIP membawa KIP ke sekolah atau lembaga pendidikan formal atau non formal lain dimana ia sudah terdaftar atau akan mendaftar.
  2. Lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud, Kementerian Agama, atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Kemendikbud, Kemenag, dan Kemnakertrans melakukan verifikasi sesuai server dapodik pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur.
  4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
  5. Lembaga pendidikan menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur.
  6. Penerima KIP (anak atau orang tua) dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

5. Tujuan Program

Program KIP sendiri dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi yang kerap menjadi hambatan bagi masyarakat miskin untuk mengenyam pendidikan, sehingga nantinya anak-anak Indonesia tidak terpikir lagi untuk putus sekolah.

Bukan hanya menghindari putus sekolah, program KIP juga menarik anak-anak yang pernah putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.

Tak sekadar membiayai administrasi sekolah, bantuan lainnya yang diperoleh dari KIP adalah pemberian sarana dan prasarana pendidikan seperti tas, buku, sepatu, dan seragam sekolah seperti baju, topi serta dasi.

(Baca Juga: 4 Pinjaman Dana Pendidikan Terjangkau, Bunga Ringan dan Proses Cepat)

Untuk kamu yang membutuhkan bantuan dana pendidikan tapi tidak termasuk pada kategori penerima KIP, kamu bisa pertimbangkan untuk mengajukan pinjaman tanpa agunan.

Pinjaman ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk dana pendidikan. Tenor yang diberikan pun panjang dengan bunga yang ringan mulai 0,65% saja per bulannya.

Kamu bisa cek dan bandingkan terlebih dahulu produk pinjaman yang tersedia di CekAja.com. Berikut beberapa di antaranya.

Proses pengajuannya pun dijamin cepat dan praktis sebab bisa dilakukan secara online. Tunggu apalagi? Yuk ajukan sekarang!