Mengenal Lebih Jauh Kartu Kredit Syariah

Mengenal Lebih Jauh Kartu Kredit Syariah

Keberadaan kartu kredit telah menjadi bagian dari denyut kehidupan manusia modern. Tak hanya memberi kemudahan transaksi di mana saja di seluruh dunia, kartu kredit juga sangat membantu untuk membeli barang dengan sistem mencicil.

Selain kartu kredit konvensional, terdapat pula pilihan kartu kredit syariah. Kartu kredit syariah pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional, hanya saja terdapat perbedaan dari sisi akad.

Bagi umat muslim, menggunakan kartu kredit syariah bisa jadi akan menciptakan ketenangan sendiri. CekAja.com sempat mewawancarai  Vigo Arland Yusuf, wealth advisor dari NEUF Advisory, perusahan konsultan keuangan independen yang fokus pada keuangan Syariah untuk membahas lebih jauh tentang kartu kredit syariah. Berikut ini hasilnya.

Apakah yang membedakan kartu kredit syariah dan konvensional? Mohon penjelasannya.

Kartu kredit adalah salah satu produk perbankan. Di Indonesia, perbankan terbagi 2 yakni perbankan konvensional dan perbankan syariah.

Yang membedakan tentu saja dasar hukum dari bagaimana bank tersebut beroperasi. Jika perbankan konvensional beroperasi atas dasar hukum positif (UU dan sebagainya) maka perbankan syariah beroperasi atas dasar Alquran dan Sunnah Nabi.

Kartu kredit konvensional dasar akad atau perjanjiannya adalah pinjaman. Pinjaman tersebut diatur pada plafon tertentu (limit kartu kredit) dan jika nasabah menggunakannya maka wajib membayar sebesar jumlah yang digunakan atau bisa juga sebesar minimum payment yang ditetapkan oleh bank dikali dengan rate atau bunga yang ditetapkan oleh bank. Kewajiban lain yang harus dibayar oleh nasabah adalah biaya administrasi yang bisa ditetapkan per bulan atau per tahun.

Lalu dalam ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, hal Syariah Card (Bithaqah Itiman/Credit Card) yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh bank syariah berdasarkan sistem yang sudah ada dan terjadi antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.

Dalam beberapa literatur fiqih kontemporer, status hukumnya sebagai objek atau media jasa jaminan (kafalah) yang disertai talangan pembayaran tanpa margin (qardh), dan akad sewa (ijarah) untuk mengenakan biaya administrasi bulanan/tahunan.

Jadi dalam hal ini bank penerbit kartu bertindak sebagai penjamin bagi pemilik kartu jika pemilik kartu bertransaksi di mana saja.

Setelah transaksi terjadi maka maksimal 1 bulan dari tanggal transaksi bank akan menagihkan transaksi tadi kepada pemilik kartu dan bank berhak untuk mengenakan biaya administrasi kartu.

Jadi, terdapat perbedaan dari sisi akad antara kartu kredit konvensional dan syariah. Lantas bagaimana dari sisi pengenaan rate-nya? Jika bank konvensional menggunakan sistem bunga misal di 2,5% per bulan, maka bank syariah menggunakan pendekatan margin tertentu atas setiap limit yang ditetapkan.

Misalnya untuk limit sebesar Rp25 juta, maka jika digunakan full maka nasabah wajib membayar margin sebesar Rp 750ribu.

Jika gunakan di bawah itu maka akan berlaku proporsional. Bank syariah juga tidak mengenal bunga berbunga dan denda (taawid) jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Jikapun ada maka tidak akan dimasukkan sebagai pendapatan bank dan akan diberikan kepada lembaga sosial.

Apa saja keunggulan kartu kredit syariah?

Keunggulannya seperti saya sebutkan adalah bank syariah juga tidak mengenal bunga berbunga dan denda jika terjadi keterlambatan.

Keunggulan lain adalah tidak usah takut kartu kredit syariah kita tidak diterima oleh merchant, karena kartu kredit syariah ini diterbitkan dengan logo VISA atau Mastercard.

Apa saja kelemahan kartu kredit syariah?

Kelemahan kartu kredit syariah adalah masyarakat banyak belum tahu kalau ada yang namanya kartu kredit syariah.

Kelemahan lain adalah promo yang dilakukan oleh bank syariah tidak sebanyak bank konvensional karena bank syariah banyak memiliki keterbatasan misal tidak bisa promo di restoran yang jual liquor atau wine, dan sebagainya.

Apa saja batasan-batasan yang harus menjadi perhatian bagi pengguna kartu kredit termasuk kartu kredit syariah?

Fungsi awal dari kartu kredit baik itu bank konvensional atau bank syariah adalah memudahkan transaksi. Misalnya, mau pergi umroh daripada bawa uang cash terlalu banyak akan berisiko, maka cukup bawa 1 kartu saja.

Yang menjadi masalah atau tidak syari’ dari kartu kredit syariah adalah ketika penggunaannya menyimpang misalnya untuk bermewah-mewahan.

Ujungnya, tagihan tidak terbayar. Kesimpulannya adalah gunakan kartu kredit dengan bijak. Pakai 100 bayar 100. Hindari pembayaran minimum karena tagihan kita tidak akan ada habisnya.

Jangan pula memegang prinsip bahwa kartu kredit adalah gaji tambahan di luar gaji bulanan. Kartu kredit hanya alat untuk memudahkan transaksi dan dana jaga-jaga jika terjadi uang cash di rekening tidak bisa ditarik.

Bagaimana tips memilih kartu kredit secara umum dan dalam kondisi apa orang baiknya memilih KK Syariah?

Kalau saya pribadi memilih kartu kredit pertimbangannya atas dasar promo kartu kredit yang mereka punya. Makin banyak promo makin bagus karena kartu kredit tersebut menjadi bermanfaat.

Dan untuk kita yang muslim, ada baiknya menggunakan atau jadi pengguna kartu kredit syariah. Biar bagaimana yang syariah jelas lebih baik walaupun belum sempurna.

Bagaimana perkembangan kartu kredit syariah di Indonesia? Mengapa belum banyak bank yang mengeluarkannya dan bagaimana potensi pasar kartu kredit syariah di Indonesia?

Tentu bank dalam mengeluarkan 1 produk memikirkan banyak hal mulai dari siapa target marketnya, berapa besar volume yang bisa di-create, dan sebagainya. Jika tidak banyak bank syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah, menurut opini saya, murni pertimbangan bisnis.

Ketika menerbitkan kartu kredit, yang mahal adalah membiayai promo-promonya yang mana dalam hal ini harus bersaing dengan dana terbatas bersama bank-bank besar.

Bagaimana potensi pasar keuangan syariah di Indonesia?

Potensi pasar keuangan syariah sangat besar. Sebagai ilustrasi saya gunakan data sebagai berikut yang saya dapat dari ICD Thomson Reuters, Islamic Finance Development Indicator di Tahun 2015

Seharusnya, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak dan PDB yang hampir mencapai US$1 triliun bisa menjadi negara dengan aset keuangan syariah terbesar. Kenyataannya tidak begitu. Indonesia kalah jauh sama Malaysia yang punya aset syariah hampir 15 kali dari kita padahal jumlah penduduk muslimnya mungkin hanya 1/7 Indonesia.

Mungkin pernyataan Budi G. Sadikin former Group CEO Bank Mandiri yang dirilis di Kompas.com harus diaminkan bahwa bank syariah belum punya model bisnis yang jelas dan masih mengekor apa yang dikerjakan bank konvensional. Lebih lanjut Budi menyatakan bahwa bank syariah adalah bank konvensional kw 2. Miris!

Perlu edukasi terus menerus dari semua stakeholders agar makin banyak masyarakat yang menggunakan produk dan jasa dari perbankan syariah. Selain edukasi tentu juga perlu reinforcement dari pemerintah dan otoritas yang memiliki power dan kewenangan besar untuk menumbuhkan market ini.

Pemerintah Indonesia juga perlu lebih banyak kesepakatan ekonomi/bisnis dengan negara-negara yang mensyaratkan shari contract agar terjadi trickle down effect ke bisnis-bisnis yang dikelola oleh BUMN, Swasta, dan lainnya. Semoga!