Yuk, Mengenal Marka Jalan dan Artinya Secara Lengkap!
6 menit membacaSebagai pengemudi kendaraan, sudah seharusnya kamu mengenal marka jalan dan artinya. Sebab, di sepanjang jalan raya, kamu akan menemukan banyak sekali marka jalan yang tentunya harus ditaati.
Marka jalan tidak diciptakan begitu saja tanpa tujuan yang jelas. Melainkan, marka jalan dihadirkan untuk mengatur setiap kendaraan, agar berjalan di jalur yang tepat.
Selain itu, adanya marka jalan juga berguna untuk meminimalisir risiko kecelakaan, yang mungkin terjadi.
Jika di antara kamu ada yang belum mengenal marka jalan dan artinya, CekAja.com akan mengulasnya secara lengkap khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!
Pengertian Marka Jalan
Hal pertama dan paling mendasar untuk kamu ketahui, dalam mengenal marka jalan dan artinya, yaitu pengertian dari marka jalan itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 18, marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan, yang meliputi peralatan atau tanda, yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang.
Berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Singkatnya, marka jalan adalah suatu tanda berupa gambar, garis, anak panah maupun panah, yang diletakkan di permukaan jalan untuk mengarahkan serta mengamankan arus lalu lintas.
Kamu juga bisa mengartikan marka jalan, sebagai alat yang bisa digunakan untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya dalam meningkatkan keamanan dan kelancaran sistem jalan.
Fungsi dari marka jalan pun, bisa dibilang sama dengan fungsi rambu-rambu lalu lintas, yaitu menyampaikan informasi yang berisi perintah, petunjuk, serta peringatan kepada pengguna jalan.
Kondisi Marka Jalan
Untuk bisa membuat atau meletakkan marka jalan di suatu jalan, tentu tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya yaitu:
- Mencolok (conspicuous), maksudnya adalah marka jalan harus mudah dilihat pengguna jalan. Lebih tepatnya harus kontras dengan permukaan jalan, agar mudah terlihat oleh pandangan.
- Terpercaya (credible), maksudnya adalah pesan yang dimiliki dan disampaikan kepada pengguna jalan harus terpercaya, agar marka jalan ditaati dengan baik dan tidak diabaikan.
- Simpel dan mudah dipahami (comprehensible), maksudnya adalah marka jalan harus mudah dipahami oleh para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan.
(Baca Juga: Lokasi E-Tilang Sepeda Motor)
Mengenal Marka Jalan dan Artinya
Jika berbicara tentang marka jalan dan artinya, mungkin kamu sudah sedikit mengenal apa itu marka jalan dari definisi yang diberikan, fungsi serta syarat peletakkan marka jalannya.
Namun, yang belum kamu tahu adalah jenis-jenisnya. Di mana, jenis-jenis marka jalan ini bisa dibilang cukup banyak, yang semuanya akan diulas berdasarkan kategorinya.
Daripada penasaran apa saja jenis-jenis marka jalan tersebut beserta artinya, yuk langsung simak ulasan berikut ini!
1. Marka Garis Membujur
Kategori marka jalan yang pertama, yaitu Marka Garis Membujur. Ini maksudnya adalah sebuah tanda yang diletakkan sejajar dengan sumbu jalan.
Marka jalan ini memiliki fungsi untuk mengarahkan lalu lintas, memberikan peringatan adanya marka lain di depan jalan, serta memisahkan lajur (jalur) kendaraan.
Menariknya, marka garis membujur ini memiliki beberapa jenis yang perlu kamu ketahui, di antaranya yaitu:
- Marka garis putus-putus, yang artinya pengemudi diperbolehkan untuk melintasinya, jika ingin menyalip kendaraan atau pindah ke jalur sebelahnya yang kosong.
- Marka utuh, yang artinya pengemudi dilarang untuk melewatinya, karena jalur sangat berisiko untuk terjadi kecelakaan.
- Marka putus-putus menjelang utuh, yang artinya pengemudi boleh melintas ke jalur sebelahnya yang kosong jika berada di jalur putus-putus, dan tidak boleh melintasinya apabila berada di jalur yang bermarka garis utuh.
- Marka putus-putus dan utuh menjelang marka dua utuh, yang artinya pengemudi harus mengambil sebelah garis kiri utuh, dan tidak boleh melintasinya untuk melewati (menyalip).
- Marka dua utuh, yang artinya pengemudi harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap, dan tidak boleh melintasi garis tersebut untuk menyalip ataupun saat belok.
2. Marka Garis Melintang
Berikutnya ada Marka Garis Melintang, sebagai kategori marka jalan yang juga harus diketahui. Sebab, marka ini memiliki tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti misalnya garis berhenti di zebra cross maupun persimpangan.
Marka ini biasanya digunakan untuk memberikan batasan jarak aman untuk kendaraan berhenti, agar pengguna jalan lainnya memiliki kesempatan untuk menyebrang jalan. Marka garis melintang juga memiliki beberapa jenis yang perlu diketahui, di antaranya yaitu:
- Marka garis henti pada persimpangan jalan dua arah.
- Marka garis henti pada persimpangan jalan satu arah.
- Marka garis henti pada persimpangan jalan satu arah dengan tiga lajur (jalur).
- Marka garis henti pada zebra cross.
3. Marka Serong
Selain dua kategori di atas, kamu juga perlu tahu tentang Marka Serong. Mungkin terdengar sangat asing, namun marka jalan satu ini merupakan tanda yang membentuk garis utuh dan menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan jalur lalu lintas kendaraan.
Meski membentuk garis utuh, namun marka serong tidak termasuk dalam definisi marka garis membujur, maupun marka garis melintang. Kamu akan menemukan dan mengetahui itu adalah marka serong, apabila setelah jalan terdapat:
- Pemisahan arus jalan, dari satu menjadi dua arus jalan.
- Penyatuan arus jalan, dari dua menjadi satu arus jalan.
- Terdapat area khusus untuk mobil yang bermasalah, yang biasanya di bagian tengahnya tersedia drum berisi air untuk air radiator. Marka yang satu ini biasanya ditemui di jalan tol.
4. Marka Lambang
Tidak hanya tiga marka di atas saja yang perlu diketahui, tetapi kamu juga perlu mengenal marka jalan dan artinya dari Marka Lambang.
Marka yang satu ini, memiliki tanda yang mengandung arti tertentu, untuk menyatakan perintah, peringatan serta larangan untuk melengkapi, maupun menegaskan maksud yang sudah disampaikan sebelumnya oleh rambu lalu lintas.
Adapun marka lambang yang akan sering kamu jumpai, di jalan raya biasa maupun jalan tol, yaitu marka panah, segitiga ataupun tulisan lainnya yang digunakan untuk menegaskan kembali maksud rambu-rambu lalu lintas.
5. Yellow Box Junction (YBJ)
Marka jalan terakhir yang perlu kamu ketahui, yaitu Yellow Box Junction (YBJ). Marka jalan yang biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan, seperti Jakarta dan Bandung ini ditujukan agar jalur persimpangan tidak terkunci, ketika kondisi jalan sedang padat.
Sehingga jika dijalan kamu menemukan garis YBJ, maka sebaiknya kamu tidak melintasi, bahkan berada di kotak garis kuning tersebut.
(Baca Juga: Tips Berkendara yang Aman di Belakang Truk dan Bus)
Nah dari beberapa pembahasan sebelumnya, kini kamu sudah mengenal marka jalan dan artinya secara lengkap.
Semua informasi tersebut, tentunya tidak hanya sekadar untuk diketahui. Tetapi, juga perlu diterapkan, khususnya selama berkendara di jalan.
Tujuannya pun sudah pasti, yaitu untuk mengatur setiap kendaraan agar berada di jalur yang tepat, serta meminimalisir risiko kecelakaan yang terjadi.
Sebab, apabila sudah terjadi kecelakaan, maka kamu tidak hanya rugi secara fisik, karena harus merasakan sakit, tetapi juga rugi finansial karena harus membayar biaya pengobatan dan perawatan yang besar.
Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya hal tersebut, ikuti marka jalan yang tersedia. Jangan lupa cek kondisi kendaraan dan servis secara berkala supaya kendaraan tetap prima.
Memang, beberapa orang mungkin malas untuk servis kendaraan karena biayanya yang tidak sedikit. Tetapi, kamu bisa manfaatkan asuransi kendaraan untuk itu.
Jika kamu tidak punya asuransi, kamu juga bisa manfaatkan pembayaran dengan kartu kredit. Beberapa kartu kredit biasanya menawarkan promo khusus otomotif seperti diskon saat membeli spare part baru.
Jadi, kamu bisa lebih hemat saat melakukan perawatan kendaraan. Kalau belum punya kartu kredit, kamu bisa buat dengan mudah di CekAja.com.
Ada banyak pilihan kartu kredit yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhanmu. Berikut beberapa di antaranya.
Di sini, tersedia banyak produk kartu kredit dari perbankan ternama dan terpercaya, yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun cepat dan aman karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, kalau begitu tunggu apalagi? Yuk, ajukan kartu kredit pilihanmu sekarang juga!