Informasi Lokasi E-Tilang Sepeda Motor di Jakarta

Beberapa lokasi e-tilang sepeda motor di Jakarta sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti perbuatan pengendara, yang kerap kali melanggar rambu-rambu dan seperangkat alat pengatur lalu lintas lainnya.

Untuk itu penting sekali untuk para pengendara motor untuk mengetahui informasi lokasi e-tilang sepeda motor di Jakarta.

Informasi Lokasi E-Tilang Sepeda Motor di Jakarta

Sejatinya, e-tilang di Jakarta sudah diterapkan sejak 1 November 2018 dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil saja.

Namun, kini e-tilang juga sudah berlaku untuk kendaraan roda dua atau motor, yang baru diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Dalam penerapannya, Ditlantas Polda Metro memasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terletak di atas tiang lalu lintas sebanyak dua buah. Kamera ini diletakkan dengan posisi berlawanan arah.

Di atas tiang lalu lintas tersebut terdapat blitz atau lampu penerang, yang berfungsi untuk menerangi gambar yang ditangkap agar lebih terang dan jelas.

Kamera pengawas untuk sepeda motor ini dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin, dan di jalur koridor 6 TransJakarta rute Ragunan – Monas.

Di dua lokasi e-tilang ini, tersebar kamera pengawas dengan total 57 kamera yang digunakan untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

(Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tahu, Ini 5 Aturan Ganjil Genap Terbaru)

Lokasi E-Tilang di Jakarta

Lokasi e-tilang motor di Jakarta sudah kamu ketahui sebelumnya. Kamu juga perlu mengetahui lokasi e-tilang yang tersebar di 25 titik dan berlaku untuk motor dan mobil, seperti yang dilansir Instagram @ntmc_polri berikut ini:

  1. Simpang traffic light Kota
  2. Simpang traffic light Olimo
  3. Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
  4. Simpang traffic light Harmoni
  5. Simpang traffic light Istana Negara
  6. Simpang Patung Kuda
  7. Simpang traffic light Kebon Sirih
  8. Simpang traffic light Sarinah
  9. Simpang traffic light Bundaran HI
  10. Simpang Bundaran Senayan
  11. Simpang traffic light Al Azhar
  12. Simpang traffic light CSW
  13. Simpang traffic light Monalisa
  14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
  15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
  16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
  17. Jalan S Parman Simpang Tomang
  18. Jalan S Parman Simpang Grogol
  19. Simpang Asia Afrika
  20. Simpang traffic light Halim Baru
  21. Simpang traffic light Halim Lama
  22. Simpang traffic light Rawamangun
  23. Simpang traffic light Pramuka
  24. Simpang traffic light Rawasari
  25. Simpang traffic light Cempaka Putih

Jenis Penindakan E-Tilang Terhadap Pelanggaran Sepeda Motor

Ada lima jenis pelanggaran yang akan ditindak lanjuti apabila kamu tertangkap kamera ETLE sedang melanggar peraturan lalu lintas di lokasi e-tilang sepeda motor. Lima jenis pelanggaran tersebut di antaranya:

  • Tidak memakai helm
  • Melanggar marka jalan
  • Melintasi jalur TransJakarta
  • Melanggar stop line
  • Menerobos lampu lalu lintas

Tata Cara Tilang Elektronik

Apabila kamu tertangkap kamera sedang melanggar peraturan di lokasi e-tilang sepeda motor, ada baiknya jika kamu mengetahui bagaimana tata cara tilang elektronik.

Hal tersebut bertujuan agar kamu tahu dan paham bagaimana prosedur penyelesaiannya. Untuk itu, berikut tata cara tilang elektronik yang telah CekAja.com rangkum untuk kamu.

  • Data pelanggar yang tertangkap dan terekam kamera akan langsung terkirim ke pusat data back office TMC Polda Metro Jaya
  • Selanjutnya petugas akan memvalidasi atau memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tersebut
  • Petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pelanggar melalui PT Pos Indonesia, e-mail atau pun nomor telepon
  • Pada paket yang sama, polisi juga akan menyertakan bukti pelanggaran yang dilakukan pelanggar
  • Semua proses tersebut akan dilakukan selama tiga hari setelah kejadian
  • Setelah surat tilang diterima, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi melalui situs etle-pmj.info
  • Polisi memberikan waktu tujuh hari untuk pengendara melakukan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan penilangan (metode ini dilakukan pemilik kendaraan untuk memberi tahu siapa yang menjadi subjek pelanggar. Termasuk kalau kendaraan sudah dijual dan belum di balik nama)
  • Jika tidak ada sanggahan, pelanggar akan menerima kode BRI Virtual Account (Briva) yang dipakai untuk membayar denda tilang dalam jangka waktu tujuh hari.

Biaya E-Tilang

Apabila tertangkap sedang melanggar peraturan di lokasi e-tilang sepeda motor, kamu perlu membayar denda sejumlah dengan jenis pelanggaran yang kamu lakukan.

Adapun biaya e-tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan jenis pelanggarannya, yaitu:

  • Pelanggaran penggunaan helm, dikenakan biaya sebesar Rp250.000,-
  • Pelanggaran marka jalan, dikenakan biaya sebesar Rp500.000,- dan ancaman penjara dua bulan
  • Menggunakan ponsel, dikenakan biaya sebesar Rp750.000,- dan diancam kurungan tiga bulan

Jika denda tilang yang diberikan tidak dibayar, maka STNK pemilik motor akan diblokir. Lalu untuk mekanisme lainnya terkait penilangan akan sama seperti proses tilang mobil.

(Baca Juga: Cara Memilih Nomor Kendaraan Ganjil Genap Resmi di Samsat)

Tujuan E-Tilang

E-tilang dibuat oleh Polda Metro Jaya tentunya dengan beberapa tujuan, diantaranya yaitu:

  • Meningkatkan keselamatan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan
  • Meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan menekankan pada fasilitas korban kecelakaan lalu lintas

Kelebihan E-Tilang

Setelah mengetahui lokasi e-tilang sepeda motor hingga tujuan dibuatnya. Kini saatnya kamu mengetahui apa saja kelebihan yang dimiliki oleh sistem tilang elektronik ini, di antaranya akan dijelaskan sebagai berikut.

  • Mencegah dan mengurangi tindak korupsi yang biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum atau oknum polisi yang tidak bertanggung jawab kepada pelanggar
  • Meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan menekankan pada fasilitas korban kecelakaan lalu lintas
  • Mampu memantau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama 7×24 jam
  • Memiliki kapasitas memori di server yang besar

Kekurangan E-Tilang

Adapun kekurangan yang dimiliki sistem tilang elektronik, di antaranya yaitu:

  • Jaringan ETLE bisa berubah menjadi buruk secara tiba-tiba
  • Video atau foto yang tertangkap kamera menjadi tidak jelas karena hujan dan beberapa faktor lainnya
  • ETLE masih dapat dihindari oleh pelanggar dengan menutup plat nomor atau memalsukan plat nomor untuk menghindari ganjil genap

Nah, lokasi e-tilang sepeda motor hingga kelebihan serta kekurangannya sudah kamu ketahui di atas.

Untuk itu, kini saatnya kamu lebih berhati-hati dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan mu sendiri sebagai pengendara.

Tidak hanya itu, alangkah lebih baik jika kamu juga menjaga keselamatan dan melindungi diri dengan asuransi kecelakaan diri. Mengingat, musibah bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

Jangan khawatir jika kamu belum memiliki asuransi kecelakaan, langsung saja ajukan dengan mudah dan cepat di CekAja.com.