Mengenal Prinsip Dasar Bank Syariah yang Katanya Anti Riba

Kepopuleran bank syariah dalam beberapa tahun belakangan ini terlihat semakin baik. Tingginya kesadaran kaum muslim akan pentingnya lembaga keuangan yang mengedepankan prinsip syariah, menjadi katalis positif terhadap derap bisnis perbankan syariah di tanah air.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan, jumlah bank syariah per Juni 2019 mencapai 14 perusahaan. Selain itu terdapat 19 bank umum yang juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

Kemunculan bank syariah pertama kali digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990. Kala itu MUI membentuk tim khusus untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.

Dari hasil kerja tim Perbankan MUI ini lahirlah bank syariah pertama yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank Muamalat berdiri pada 1 November 1991 dan resmi beroperasi sejak 1 Mei 1992.

Modal awal yang disuntikkan ke pelopor bank syariah tersebut mencapai Rp106 miliar. Sejak saat itu, mulai bermunculan bank-bank syariah lain yang lahir dari induk bank konvensional.

Nah sebelum kamu menggunakan layanan dari perbankan syariah, ada baiknya kamu memahami terlebih dulu mengenai prinsip syariah.

Karena prinsip tersebut membuat proses transaksi keuangan di bank menjadi berbeda dengan bank konvensional. Yuk, simak ulasan lengkapnya dibawah ini.

Prinsip Dasar Bank Syariah dalam Transaksi Keuangan

Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan menganut prinsip-prinsip syariah. Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, berikut prinsip dasar bank syariah yang mengacu pada Al Quran dan Hadis antara lain adalah:

Prinsip Mudharabah

Mudharabah merupakan akad kerja sama yang terjalin antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) dimana sistem bagi hasil keuntungan dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.

Apabila nantinya usaha yang dijalankan mengalami kerugian besar, maka sang shahibul maal wajib menanggung seluruh kerugian usaha. Namun sewaktu-waktu ketentuan tersebut bisa saja berubah bila adanya kelalaian yang dilakukan mudharib, seperti kecurangan dan penyalahgunaan dana.

Dalam pelaksanaannya, prinsip Mudharabah digunakan untuk menghimpun dana masyarakat yang berbentuk giro, tabungan, ataupun deposito.

Prinsip ini terbagi pula menjadi 2 jenis berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

(Baca juga: Beda Bank Syariah dan Konvensional)

Prinsip Wadi’ah

Wadi’ah adalah akad Tabarru (non-profit) yang berupa amanah dari satu nasabah untuk diberikan kepada nasabah lain yang memerlukan pertolongan. Prinsip wadi’ah digolongkan menjadi dua jenis, yaitu Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah.

Keduanya memiliki perbedaan mencolok yang terletak dari cara pemanfaatan harta nasabah. Dalam Wadi’ah Yad Amanah, pihak bank selaku penerima titipan tidak diperbolehkan untuk menggunakan harta tersebut.

Sedangkan dalam Wadi’ah Yad Dhamanah, pihak bank bertanggung jawab penuh dalam menjaga keutuhan harta titipan sehingga harta itu bisa disalurkan ke pihak lainnya.

Prinsip Musyarakah

Musyarakah merupakan kerja sama antara dua atau lebih shahibul maal (pemilik modal) untuk mendirikan suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan keputusan nisbah yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Perihal kerugian, prinsip Musyarakah menganut sistem pertanggungan yang menyesuaikan dengan besaran modal dari masing-masing pihak.

Biasanya transaksi musyarakah yang dilakukan melalui bank syariah dilandasi karena adanya keinginan para pihak untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.

Secara spesifik, bentuk kontribusi dari pihak yang melakukan kerja sama dengan prinsip Musyarakah berupa dana, trading asset alias barang perdagangan, dan kepemilikan (property).

Prinsip Qardh

Qardh merupakan perjanjian pinjam-meminjam harta kepada nasabah yang dapat ditagih atau diminta kembali berdasarkan kesepakatan bersama.

Pinjaman yang diberikan oleh pihak bank ini dapat digunakan oleh nasabah untuk berbagai kebutuhan mendesak dan bukan untuk pinjaman yang sifatnya konsumtif.

Nantinya pengembalian pinjaman ditentukan oleh pihak bank termasuk besaran pinjaman serta prosedur pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa ada tambahan keuntungan.

Prinsip Istishna

Istishna bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang mana pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mencicil dalam beberapa kali (termin) pembayaran.

Dalam pelaksanaannya di bank syariah, Istishna diaplikasikan untuk berbagai bentuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Ketentuan pembiayaan Istishna meliputi spesifikasi barang pesanan termasuk pula jenis dan mutu dari barang tersebut.

Baik pihak bank maupun nasabah tidak diperbolehkan merubah isi akad Istishna yang mana didalamnya tercantum harga jual dari barang tersebut.

Tetapi bila sewaktu-waktu terjadi perubahan kriteria pesanan dan perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap wajib dibayarkan oleh nasabah.

Prinsip Salam

Hampir serupa dengan Istishna, Salam adalah transaksi jual beli suatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang telah disepakati.

Dalam praktik perbankan, transaksi jual beli barang dengan prinsip Salam dilakukan dengan cara pihak bank bertindak sebagai pembeli sementara nasabah sebagai penjual.

Ketika harga jual barang sudah disepakati, maka barang yang diserahkan kepada pihak bank tersebut dapat dijual kembali kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri dengan metode pembayaran tunai ataupun cicilan.

Harga jual yang ditetapkan oleh pihak bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan.

Prinsip Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli yang melibatkan dua belah pihak yakni bank dan nasabah. Disini pihak bank bertindak sebagai penjual barang yang diminta oleh nasabah.

Kemudian pihak bank akan menjualnya kembali pada nasabah dengan harga jual yang sama ketika bank membeli barang tersebut dari pemasok ditambah keuntungan bagi pihak bank.

Dalam Murabahah, kedua belah pihak baik bank maupun nasabah wajib menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual biasanya dicantumkan dalam akad jual beli dan bila sudah ditanda tangani bersama, maka kesepakatan tersebut tidak dapat berubah selama akad masih berlaku.

(Baca juga: KPR Syariah: Mengenal Akad Murabahah, Istishna dan Musyarakah)

Prinsip Ijarah

Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna suatu barang tertentu dengan pembayaran upah sewa yang telah disepakati dua belah pihak tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang yang disewakan.

Tak hanya menjadi landasan pembiayaan syariah untuk layanan sewa cicil, Ijarah juga dijadikan prinsip dasar atas jasa perbankan lainnya seperti safe deposit box alias kotak simpanan.

Dalam skema pembiayaan syariah, transaksi Ijarah diilandasi dengan prinsip perpindahan manfaat berupa harta. Pihak yang menyewakan harta (bank) disebut sebagai Mu’ajjir, sementara nasabah yang menggunakan harta disebut Musta’jir.

Prinsip Wakalah

Wakalah merupakan akad pemberi kuasa dari pihak lain berupa jasa untuk mewakili dirinya melaksanakan segala urusan yang diminta oleh pihak terkait dengan batasan kewenangan dan waktu tertentu.

Dalam pelaksanaannya pada bank syariah, pihak bank akan diberikan mandat khusus oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara dimana segala hak dan kewajiban yang diemban oleh bank harus mengatasnamakan nasabah.

Oleh karena itu, baik pihak bank maupun nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa wajib cakap hukum.

Prinsip Hiwalah

Dalam praktik perbankan syariah, Hiwalah bisa diartikian sebagai transaksi mengalihkan utang piutang guna membantu supplier untuk mendapatkan modal tunai.

Untuk mengantisipasi segala bentuk kerugian, pihak bank akan menyelediki terlebih dahulu kemampuan pihak yang berhutang serta kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang. Sehingga tidak semua supplier bisa menikmati layanan Hiwalah ini.

Itulah kesepuluh prinsip dasar bank Syariah yang perlu kamu pahami. Dari ulasan diatas, jelas sudah jika kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah memang benar adanya diatur dalam agama, sehingga kamu tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan produk-produk dari perbankan syariah.