Mengenal SLIK dan Manfaatnya dalam Mengajukan Kredit Pinjaman

Seperti diketahui, pada awal tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem tersebut mengganti peran Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia atau yang sebelumnya biasa disebut BI Checking. Lantas apa perbedaan dan manfaatnya untuk masyarakat yang mengajukan kredit? Simak penjelasannya.

Cara Menghitung PPh 21

Sebelum mengajukan kredit ke bank, calon debitur kerap merasa was-was akan mengalami penolakan karena memiliki riwayat kredit yang buruk. Bank akan enggan menerima debitur yang memiliki potensi kredit bermasalah di masa mendatang.

Riwayat kredit tersebut sebelumnya dapat terlihat pada SID Bank Indonesia. Proses menelusuri sejarah kredit debitur pada SID dikenal dengan istilah BI Checking. Kini, SID diganti dengan sistem lain yang cakupannya lebih luas, yaitu SLIK.

Dari segi pelapor, pelapor SLIK tidak hanya dari industri perbankan, tetapi ada pula lembaga jasa keuangan lain maupun non lembaga jasa keuangan. BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.

(Baca juga: Cek Harga Tiket Meet and Greet Artis, Siapa Tertinggi?)

Sementara untuk Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan pergadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022.

Nantinya, informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.

SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Nah, berikut ini manfaat SLIK bagi kreditur dan debitur/masyarakat, seperti dikemukakan oleh OJK.

Manfaat bagi kreditur:

  • Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
  • Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
  • Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
  • Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan.
  • Efisiensi biaya operasional.
  • Mendorong transparansi pengelolaan kredit.

(Baca juga: INTERVIEW : Menilik Bisnis Jersey Bola Saat Piala Dunia)

Manfaat SLIK bagi masyarakat:

  • Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.
  • Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
  • Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.
  • Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK.
  • Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK.

Secara umum, OJK menjelaskan, bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Nah, bagaimana menurut Anda? Sistem yang baru ini bakal mempermudah pengajuan kredit Anda bukan? Jika Anda membutuhkan kredit untuk berbagai kebutuhan, silakan ajukan melalui CekAja.com. Anda dapat membandingkan berbagai produk kredit dan mengajukannya secara online yang mudah, aman, dan terpercaya.