Mengenali Ciri-Ciri Meterai Asli dan Palsu, Awas Tertipu!

Mengenali ciri-ciri meterai asli dan palsu sebenarnya bukanlah perkara mudah. Terlebih untuk masyarakat awam yang kurang update seputar informasi akan perbedaan keduanya. Sehingga tak jarang dari kita yang merasa dirugikan akibat membeli meterai palsu.

Mengenali Ciri-Ciri Meterai Asli dan Palsu, Awas Tertipu!

Meterai atau lebih sering disebut materai merupakan bukti keabsahan dan legalitas dari dokumen yang bakal ditanda tangani oleh dua belah pihak. Tanpa adanya meterai, sebuah dokumen tidak bisa dianggap valid secara hukum.

Bahkan saking pentingnya benda tersebut, pemerintah RI selalu memantau peredaran meterai guna menghindari kecurangan yang dilakukan oleh oknum nakal.

Sebab saat ini, tidak sedikit dari masyarakat yang mengeluhkan kasus pemalsuan meterai akibat kurangnya informasi terkait ciri-ciri meterai asli dan palsu dikalangan masyarakat.

Nah, bila kamu termasuk salah satu yang dirugikan dan masih kurang paham akan perbedaan keduanya, berikut CekAja berikan sekilas informasi mengenai meterai tempel beserta ciri-cirinya. Yuk, disimak!

Apa Itu Meterai Tempel?

Membahas ciri-ciri meterai asli dan palsu, belum lengkap rasanya bila tidak membahas lebih dalam mengenai pengertian dari meterai tempel itu sendiri.

Benda kecil yang biasanya dibubuhkan ke surat perjanjian ini adalah jenis dari bea meterai yang dicetak oleh Peruri atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi DJP, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen bersifat perdata yang nantinya akan digunakan sejak dokumen tersebut ditanda tangani oleh dua belah pihak.

Kebijakan Mengenai Bea Meterai

Merujuk pada Pasal 2 ayat 1-4 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, setidaknya ada beberapa dokumen yang wajib menggunakan meterai tempel, diantaranya adalah:

  • Surat perjanjian dan beberapa surat lainnya yang dibuat sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan, ataupun keadaan yang sifatnya perdata
  • Akta-akta notaris beserta salinannya dan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk pula rangkapannya
  • Surat yang memuat jumlah uang sebesar Rp 1 juta, dimana isinya memuat penerimaan uang, penyimpanan uang di dalam rekening bank, pemberitahuan saldo rekening, dan pengakuan bahwa sebagian utang telah dilunasi
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, serta cek
  • Efek atau surat berharga dalam nama dan dengan bentuk apapun

Perbedaan Meterai 3000 dan 6000

Saat ini meterai yang berlaku adalah jenis meterai 3000 dan 6000. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan kadang sering di salah gunakan karena minimnya pengetahuan akan perbedaan fungsi antara meterai 3000 dan 6000.

Singkatnya begini, untuk penggunaan meterai tempel 3000, hanya pada dokumen yang memuat jumlah nominal uang lebih dari Rp 250 ribu dan kurang dari Rp 1 juta.

Sedangkan untuk dokumen dengan jumlah nominal uang lebih dari Rp 1 juta wajib menggunakan meterai 6000, salah satunya seperti akta pembuatan tanah.

Mengenai bentuk meterainya sendiri, hingga saat ini pemerintah masih menerapkan aturan penggunaan meterai tempel dengan desain baru sejak per tanggal 1 April 2015, sesuai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai.

(Baca Juga: Jangan Kalap Diskon Belanja Online, Apa Saja yang Perlu Dibeli?)

Ciri-ciri Meterai Asli dan Palsu

Setelah membahas sedikit mengenai meterai, saatnya kita kenali ciri-ciri meterai asli yang nantinya bakal memudahkanmu dalam membedakan mana meterai yang asli dan palsu.

Sebab secara kasat mata, ciri-ciri meterai asli dan palsu masih amat sulit dibedakan. Namun pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak tergiur akan harga murah yang ditawarkan oleh penjual meterai.

Misalnya saja dari harga resmi Rp 6 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga hanya sekitar Rp 2 ribu. Hal ini tentunya patut diwaspadai sebab tak hanya merugikan dari segi materil saja namun juga keabsahan dokumen yang bakal digunakan.

Nah, bila kamu ingin membeli meterai tempel baik yang jenis 3000 ataupun 6000, setidaknya kenali dulu ciri-ciri meterai asli dengan desain baru berdasarkan peraturan PMK nomor 65/PMK.03/2014, berikut diantaranya:

  • Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3000 memiliki warna biru, sementara nominal Rp 6000 berwarna hijau.
  • Gambar Garuda yang menjadi lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu.
  • Teks METERAI TEMPEL berada disebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu.
  • Mikroteks DITJEN PAJAK, dibawah teks TEMPEL.
  • Teks TGL dan angka 20 dibawah mikroteks DITJEN PAJAK.
  • Teks nominal 3000 dan 6000 berada di pojok kiri bawah dengan warna ungu.
  • Teks TIGA RIBU RUPIAH di bawah teks nominal 3000 berwarna ungu, teks ENAM RIBU RUPIAH dibawah teks nominal 6000 dengan warna ungu.
  • Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif ini dapat berubah warna bila dimiringkan, yang mana untuk nominal Rp 3000 akan berubah warna dari hijau ke biru, dan khusus nominal Rp 6000 berubah dari magenta ke hijau.
  • Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam.
  • Terdapat hologram pada bagian kiri meterai tempel.
  • Memiliki perforasi bentuk bintang di bagian tengah sisi kiri.
  • Bentuk oval pada sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di semua sisi meterai.

Gunakan Teknik 3D

Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel asli, kamu pun bisa menerapkan cara 3D yakni Dilihat, Diraba, dan Digoyang untuk mengenali perbedaan ciri-ciri meterai asli dan palsu.

Dengan cara dilihat, kamu bakal mengetahui bahwa pada meterai asli, motif bunga yang terdapat didalamnya bakal berubah warna bila dimiringkan.

Sementara untuk meterai palsu, motif bunga tersebut tidak akan mengalami perubahan dan rata-rata warnanya jauh lebih cerah.

Lalu saat diraba dengan ujung jari pun, cetakan meterai asli akan terasa lebih kasar seperti saat kita meraba uang Rupiah.

Sedangkan bila digoyang atau menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet, meterai asli cenderung berkilau dan salah satu warnanya akan mengalami perubahan menjadi lebih kehijauan.

Nah, itulah tadi informasi seputar ciri-ciri meterai asli dan palsu yang perlu kamu pahami. Ingat, jangan pernah membeli meterai tempel di pinggir jalan dan sebaiknya belilah langsung di gerai resmi seperti Pos Indonesia.

Dan bila kamu masih mengalami kasus penipuan terkait meterai tempel, jangan segan untuk melaporkannya langsung ke pihak yang berwajib, sebab laporanmu itu justru akan sangat bermanfaat guna mengurangi peredaran meterai palsu di kalangan masyarakat.

Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya, hanya di CekAja.com, di mana kamu juga bisa menemukan berbagai rekomendasi produk keuangan sesuai kebutuhan.