Sejarah, Tugas, dan Wewenang OJK dalam Industri Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga super power tersebut lahir berdasarkan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.

Sejarah, Tugas, dan Wewenang OJK dalam Industri Keuangan

OJK memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan dalam sektor keuangan. Baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor non-bank.

Dengan kewenangannya tersebut, pantas rasanya jika hadirnya OJK diharapkan mampu menggantikan tugas Bank Indonesia dan juga Badan Pengelola Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam hal mengatur, mengawasi, dan melindungi para konsumen yang berada di industri jasa keuangan.

Sejarah Otoritas Jasa Keuangan

Setelah UU No. 21 Tahun 2011 disahkan pada 16 Juli 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah langsung menetapkan sembilan anggota dewan komisioner OJK. Dua diantaranya merupakan mantan pekerja Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Karena sifat tugas dan fungsinya yang membawahi seluruh sektor jasa keuangan, diperlukan tim transisi guna menggiatkan irisan kebijakan antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan OJK sendiri.

Maka terbentuklah Tim Transisi OJK Tahap I di 15 Agustus 2012. Tugasnya adalah membantu membantu para Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan selama masa transisi.

Selama kurang lebih empat bulan berdiri, per tanggal 31 Desember 2012, OJK telah beroperasi secara efektif dengan cakupan tugasnya mengawasi Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.

Lalu pada 18 Maret 2013, OJK kembali membentuk Tim Transisi Tahap II yang bertugas membantu Dewan Komisioner dalam melaksanakan seluruh fungsi, tugas dan kewajiban Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia.

Semenjak itu, terhitung dari 31 Desember 2013 hingga 1 Januari 2015, OJK telah sepenuhnya menjalankan tugas dalam mengawasi kinerja Perbankan serta Industri Keuangan Non-Bank, yaitu Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

(Baca juga: OJK Restui Pemanfaatan Credit Scoring untuk Genjot Penyaluran Kredit di Indonesia)

Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan

Tidak jauh berbeda dengan lembaga lain yang dibentuk oleh pemerintah, OJK juga memiliki tujuan yang ingin dicapai guna memajukan lembaga tersebut.

Adapun yang menjadi tujuan dari pembentukan OJK adalah sebagai berikut:

  1. Terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Pada umumnya, OJK mempunyai dua tugas khusus yakni melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Dalam melaksanakan tugas pengaturan, setidaknya OJK memiliki wewenang penuh antara lain ialah:

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011.
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan serta pengawasan di sektor jasa keuangan.
  3. Menetapkan peraturan dan kebijakan dalam pelaksanaan tugas OJK.
  4. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan tertulis dan pengelolaan statuter terhadap Lembaga Jasa Keuangan.
  5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pemberian sanksi yang sesuai dengan ketentuan UU dalam sektor jasa keuangan.
  6. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur.

Sedangkan untuk tugas pengawasan sendiri, OJK memiliki tujuh wewenang meliputi:

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, perlindungan konsumen, hingga tindakan lainnya terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan penunjang kegiatanjasa keuangan yang tercantum dalam peraturan UU di sektor jasa keuangan.
  4. Memberi perintah tertulis kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan.
  5. Melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  6. Menetapkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan UU di sektor jasa keuangan.
  7. Memberikan serta mencabut izin usaha.

Terdapat pula tugas dan wewenang OJK baik dalam sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor non-bank yang dilansir dari beberapa sumber.

Tugas pokok OJK dalam sektor perbankan antara lain memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan.

Selain itu OJK juga melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan, serta melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi atas penyimpangan di bidang perbankan.

Disamping mengatur dan mengawasi perbankan konvensional dan syariah, OJK pun turut mengatur dan mengawasi penyelenggaraan sektor pasar modal yang menyatu dalam keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Mulai dari menyusun peraturan pelaksanaan di bidang pasar modal, melaksanakan protokol manajemen krisis pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pihak yang memperoleh izin usaha, serta melaksanakan analisis dan pengawasan pasar modal merupakan tugas pokok yang wajib dilakukan oleh OJK terhadap sektor pasar modal.

Terakhir, OJK juga mengatur dan mengawasi sektor industri keuangan non-bank yang mana tugas pokoknya ialah melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB, menyusun peraturan di bidang IKNB, menyiapkan rumusan kebijakan di bidang IKNB, hingga melaksanakan kebijakan di bidang IKNB yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Cakupan industri keuangan non-bank yang diawasi oleh OJK umumnya sangat luas mulai dari asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, hingga financial technology atau yang populer disebut fintech.

(Baca juga: Hati-hati, 133 Fintech P2P Lending Ilegal Kembali Ditemukan)

Waspada Penipuan Fintech

Meski tergolong baru, rupanya kehadiran fintech di Indonesia disambut baik oleh masyarakat. Hal ini terbukti dengan menjamurnya fintech yang menawarkan kemudahan meminjam dana.

Tetapi kemunculannya juga membawa petaka buruk bagi mereka yang masih minim pengetahuan dan alhasil tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, jika Anda ingin meminjam dana lewat fintech, gunakanlah layanan CekAja.com, salah satu fintech terpercaya pilihan masyarakat Indonesia yang pastinya sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).