Mengupas Perbedaan Bank Umum dan BPR

pinjaman bank - CekAja.com

Terdapat dua jenis bank di Indonesia yaitu Bank Umum dan BPR. Meskipun sama-sama bergerak di bidang perbankan, namun secara umum terdapat perbedaan antara Bank umum dan BPR yang dapat dilihat dari berbagai macam hal.

Apalagi, mengingat kedua bank ini memiliki peranan penting serta strategis dalam menjalan tugasnya. Secara umum, fungsi perbankan Indonesia sendiri adalah menghimpun serta menyalurkan dana kepada masyarakat.

Selain itu bank di Indonesia juga menjalankan fungsi untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi, serta taraf hidup masyarakat yang lebih baik.

Oleh karena itu, hal ini pun menjadi tanggung jawab atau menjadi bagian dari persamaan tugas antara Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sebagai contoh konkritnya adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR yang memiliki landasan hukum dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 mengungkapkan bahwa Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bentuk dari kegiatan usaha bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, simpanan yang berbentuk Giro, tabungan berjangka dan berbagai macam jenis layanan lainnya terkait dalam menghimpun dana.

Sementara itu, menurut landasan hukum yang sama, Bank Perkreditan Rakyat atau BPR merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara secara konvensional dan juga menggunakan prinsip Syariah, namun tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Akan tetapi, BPR pun memiliki tugas menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai macam bentuk layanan seperti deposito berjangka serta tabungan.

Lalu, apa saja perbedaan Bank umum dan BPR lainnya yang bisa kita pelajari? Secara umum meskipun memiliki nilai landasan yang kurang lebih sama dan perbedaan yang terletak dari jasa lalu lintas pembayaran saja, namun ada perbedaan lainnya yang dapat dikupas, khususnya dari tugas-tugas yang dijalankan oleh kedua bank, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat.

1. Cara menghimpun dana

Bank umum menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Sementara itu, BPR menghimpun dana hanya dari tabungan serta deposito berjangka.

2. Tempat penyimpanan

Bank umum menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang, menerima pembayaran atas tagihan surat berharga. Hal yang sama tidak terjadi bagi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR.

3. Penyertaan modal

Perbedaan Bank umum dan BPR lainnya adalah tentang penyertaan modal. Bank umum dalam hal ini bank milik pemerintah atau swasta turut bergabung dalam penyertaan modal bank maupun perusahaan lain. Sementara itu BPR tidak memiliki layanan ini.

4. Kegiatan valuta

Secara umum, tentunya kita selalu melihat setiap bank umum melakukan transaksi atau kegiatan valuta asing. Hal yang sama tidak terjadi bagi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR yang hanya menjalankan kegiatan transaksi untuk nasabahnya saja.

5. Dana pensiun

Bank umum diberikan kepercayaan untuk mengurus dan mendirikan dana pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disusun pemerintah di indonesia. Sementara itu Bank Perkreditan Rakyat tidak melakukan tugas ini.

6. Lalu lintas pembayaran

Bank umum bertindak untuk menjual, membeli serta menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah seperti surat pengakuan utang, surat wesel, kertas-kertas perbendaharaan Negara, surat dagang berjangka hingga obligasi.

Nah! Hal ini yang tidak dilakukan Bank Perkreditan Rakyat meskipun memiliki tugas yang sama dengan bank umum seperti menghimpun dana.