Pahami 6 Aturan Bermedsos Ini Agar Jauh dari Bui
4 menit membacaSaat ini sulit rasanya memisahkan diri dari media sosial (medsos). Namun kalau kita tidak bijak menggunakannya untuk hal-hal yang positif, wadah interaksi para warga net (netizen) tersebut bisa menimbulkan masalah buat kita loh.
Jumlah pengguna medsos pun terus bertambah. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, penggunanya di dalam negeri sudah mencapai angka 132 juta orang lebih. Dari data itu, Facebook menjadi platform medsos yang paling banyak digunakan yakni 71,6 juta pengguna atau 54%. Diikuti Instagram sebanyak 19,9 juta pengguna atau 15%. Namun, medsos bak dua mata pisau bagi yang tidak menggunakannya murni untuk keperluan berdagang. Ada sisi negatif yang jika tidak diwaspadai akan berdampak langsung pada penggunanya. Misalnya saja, karena terlalu sering membagikan privasi ke ranah publik, sehingga siapapun jadi tahu identitas penting seseorang. Sebutlah alamat rumah, lokasi sekolah anak, kantor tempat bekerja, dan masih banyak lagi. Secara tidak langsung, hal tersebut bisa mengundang kejahatan bagi orang yang melihatnya. Lalu tak hanya itu. Masih ingat kasus-kasus yang menjerat sejumlah orang karena cyberbully? Ini juga yang patut diwaspadai sekarang. Apalagi semenjak disahkannya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah jari berkoar, bisa berurusan dengan polisi bahkan masuk bui!Kasus Penyalahgunaan Medsos di Indonesia
‘Jarimu, harimaumu’, begitu pepatah baru yang cocok untuk menggambarkan kehidupan bersosmed. Bagimana tidak, penyalahgunaan medsos sering kali menimbulkan konflik yang tidak bisa dianggap sepele. Angka rata-rata kasus UU ITE hingga Oktober 2014 menunjukkan bahwa terdapat empat kasus yang dilaporkan per bulan. Sedangkan wilayah pelaporan kasus terjadi merata dari Aceh sampai ke Makassar. Sampai detik ini, makin banyak individu yang tersandung kasus UU ITE dengan pihak berwajib. Umumnya karena buah dari kecerobohan sendiri; asal berkomentar atau menebar hoax di medsos. Niat awal mungkin hanya iseng, namun hukum tidak akan mentolerir apapun alasan di balik tindakan kurang terpuji itu. Kasus yang belakangan ini hangat diperbincangkan adalah Ahmad Dhani. Lewat kicauannya di Twitter tiga tahun silam, pentolan grup musik Dewa 19 dianggap menebar kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Akhirnya, ia divonis penjara selama 1,5 tahun karena melanggar UU ITE Pasal 45A Ayat 2. Ada juga kasus Bagus Bawana Putra, terduga pembuat dan penyebar berita hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos, yang telah ditetapkan jadi tersangka atas pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1. Ia terbukti membuat rekaman suara sekaligus menyebarkannya lewat grup WhatsApp, serta beberapa platform media sosial.Kenali dan Pahami Aturan UU ITE
Maka dari itu, kenali dan pahami aturan UU ITE sebaik mungkin. Beleid yang telah berlaku mulai 28 November 2016 ini, dibuat berdasarkan butir-butir permasalahan yang berbeda. Ada 6 aturan dasar yang perlu dipatuhi oleh warga net yang aktif di media sosial kalau tidak mau mengikuti jejak Ahmad Dhani mendekam di bui:-
Melanggar Kesusilaan
-
Perjudian
-
Pencemaran Nama Baik
-
Pemerasan
-
Menyebarkan Berita Hoax
-
Ujaran Kebencian