Pahami 6 Aturan Bermedsos Ini Agar Jauh dari Bui

Saat ini sulit rasanya memisahkan diri dari media sosial (medsos). Namun kalau kita tidak bijak menggunakannya untuk hal-hal yang positif, wadah interaksi para warga net (netizen) tersebut bisa menimbulkan masalah buat kita loh.

bahaya sosial media - CekAja.com
Jumlah pengguna medsos pun terus bertambah. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, penggunanya di dalam negeri sudah mencapai angka 132 juta orang lebih. Dari data itu, Facebook menjadi platform medsos yang paling banyak digunakan yakni 71,6 juta pengguna atau 54%. Diikuti Instagram sebanyak 19,9 juta pengguna atau 15%. Namun, medsos bak dua mata pisau bagi yang tidak menggunakannya murni untuk keperluan berdagang. Ada sisi negatif yang jika tidak diwaspadai akan berdampak langsung pada penggunanya. Misalnya saja, karena terlalu sering membagikan privasi ke ranah publik, sehingga siapapun jadi tahu identitas penting seseorang. Sebutlah alamat rumah, lokasi sekolah anak, kantor tempat bekerja, dan masih banyak lagi. Secara tidak langsung, hal tersebut bisa mengundang kejahatan bagi orang yang melihatnya. Lalu tak hanya itu. Masih ingat kasus-kasus yang menjerat sejumlah orang karena cyberbully? Ini juga yang patut diwaspadai sekarang. Apalagi semenjak disahkannya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah jari berkoar, bisa berurusan dengan polisi bahkan masuk bui!

Kasus Penyalahgunaan Medsos di Indonesia

‘Jarimu, harimaumu’, begitu pepatah baru yang cocok untuk menggambarkan kehidupan bersosmed. Bagimana tidak, penyalahgunaan medsos sering kali menimbulkan konflik yang tidak bisa dianggap sepele. Angka rata-rata kasus UU ITE hingga Oktober 2014 menunjukkan bahwa terdapat empat kasus yang dilaporkan per bulan. Sedangkan wilayah pelaporan kasus terjadi merata dari Aceh sampai ke Makassar. Sampai detik ini, makin banyak individu yang tersandung kasus UU ITE dengan pihak berwajib. Umumnya karena buah dari kecerobohan sendiri; asal berkomentar atau menebar hoax di medsos. Niat awal mungkin hanya iseng, namun hukum tidak akan mentolerir apapun alasan di balik tindakan kurang terpuji itu. Kasus yang belakangan ini hangat diperbincangkan adalah Ahmad Dhani. Lewat kicauannya di Twitter tiga tahun silam, pentolan grup musik Dewa 19 dianggap menebar kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Akhirnya, ia divonis penjara selama 1,5 tahun karena melanggar UU ITE Pasal 45A Ayat 2. Ada juga kasus Bagus Bawana Putra, terduga pembuat dan penyebar berita hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos, yang telah ditetapkan jadi tersangka atas pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1. Ia terbukti membuat rekaman suara sekaligus menyebarkannya lewat grup WhatsApp, serta beberapa platform media sosial.

Kenali dan Pahami Aturan UU ITE

Maka dari itu, kenali dan pahami aturan UU ITE sebaik mungkin. Beleid yang telah berlaku mulai 28 November 2016 ini, dibuat berdasarkan butir-butir permasalahan yang berbeda. Ada 6 aturan dasar yang perlu dipatuhi oleh warga net yang aktif di media sosial kalau tidak mau mengikuti jejak Ahmad Dhani mendekam di bui:
  • Melanggar Kesusilaan

Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Perjudian

Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pencemaran Nama Baik

Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  • Pemerasan

Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Menyebarkan Berita Hoax

Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Ujaran Kebencian

Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan adanya sanksi tersebut, medsos bukan berarti harus ditakutkan. Sebagai pengguna, semua orang hanya perlu lebih bijak dan berhati-hati saja tiap kali menggunakan berbagai akun pribadinya di medsos. Toh, UU ITE ini sebenarnya dibuat dengan tujuan baik, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Jadi, dari pada repot berurusan dengan polisi karena posting-an yang tidak karuan, kenapa tidak menggunakan medsos untuk berdagang? Kalau belum punya modal untuk memulai usaha, ajukan saja aplikasinya lewat CekAja.com. Kami akan merekomendasikan alternatif Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari berbagai bank yang sesuai dengan kebutuhan Anda.