Panduan Cepat Move On Setelah Kena PHK

Kabar mengejutkan datang dari salah satu perusahaan startup yang bergerak di bidang marketplace. Sejumlah karyawannya dari berbagai divisi kena PHK. Kabar PHK karyawan salah satu Unicorn kebanggaan Indonesia itu tak pelak menyedot perhatian publik.

karyawan dipecat - CekAja.com

Sebagian orang cukup kaget dan sebagian lain menganggap wajar langkah efisiensi dan pembenahan internal yang dilakukan perusahaan. Menurut pihak manajemen, justru langkah tersebut merupakan salah satu strategi bisnis.

Terlepas dari apa pun alasannya, yang jelas PHK merupakan persoalan cukup serius bagi seorang karyawan.

Ya, PHK memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, bahkan dijelaskan secara rinci terkait hak-hak yang wajib diperoleh oleh karyawan yang kena PHK perusahaan, terutama soal pesangon. Jangan sampai karyawan tidak mendapatkan apa-apa setelah di-PHK.

Mari kita mengulas tentang bagaimana tips move on apabila kena PHK. Jangan sampai kalian yang mengalami hal tersebut galau terus menerus hingga akhirnya tidak produtif. Kuy simak.

Pesangon

Seperti disinggung di atas, pekerja yang kena PHK punya hak-hak yang harus diambil dari perusahaan. Salah satunya ketentuan Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(Baca juga: Isu PHK Santer, Pahami Cara-cara untuk Mengantisipasi Agar Finansial Tetap Aman)

Besaran uang pesangon yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan dihitung berdasarkan lama waktu bekerja di perusahaan tersebut. Rinciannya sebagai berikut:

< 1 tahun = 1 bulan gaji

‰¥1 – 2 tahun = 2 bulan gaji

‰¥2 – 3 tahun = 3 bulan gaji

‰¥3 – 4 tahun = 4 bulan gaji

‰¥4 – 5 tahun = 5 bulan gaji

‰¥5 – 6 tahun = 6 bulan gaji

‰¥6 – 7 tahun = 7 bulan gaji

‰¥7 – 8 tahun = 8 bulan gaji

‰¥8 tahun = 9 bulan gaji.

Uang penghargaan masa kerja

Selain itu, karyawan yang kena PHK juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja seperti diatur dalam Pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, dengan besaran sebagai berikut:

‰¥3 – 6 tahun = 2 bulan gaji

‰¥6 – 9 tahun = 3 bulan gaji

‰¥9 – 12 tahun = 4 bulan gaji

‰¥12 – 15 tahun = 5 bulan gaji

‰¥15 – 18 tahun = 6 bulan gaji

‰¥18 – 21 tahun = 7 bulan gaji

‰¥21 – 24 tahun = 8 bulan gaji

‰¥24 tahun = 10 bulan gaji

Uang penggantian hak

Selain kedua hak tersebut, ada juga hak yang harus diterima karyawan sesuai ayat 3 pasal sama yang berbunyi: Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Rileks sejenak

Rileks sejenak - Panduan Cepat Move On Setelah Kena PHK

Jika sudah memperoleh semua hak atas PHK kamu. Maka saatnya kamu rileks sejenak untuk berpikir jernih dalam melangkah ke depan.

Misalnya menikmati masa istirahat dalam beberapa hari di rumah, liburan ke luar kota, mengunjungi saudara atau teman hingga naik gunung atau ke pantai.

Intinya, setelah kena PHK, sebaiknya kamu melupakan aktivitas kerja dan menikmati hal-hal di luar pekerjaan untuk menghindari stres. Jadikan waktu rileks kamu sebagai upaya men-charge kembali semangat dan tenaga setelah sekian lama bekerja.

Masih banyak perusahaan menanti

Masih banyak perusahaan menanti - Panduan Cepat Move On Setelah Kena PHK

Pada dasarnya, keluar-masuk atau pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja lain merupakan hal lumrah. Begitu juga jika kamu di-PHK oleh perusahaan.

Anggap saja PHK tersebut sebagai waktu yang tepat buat kamu untuk mengembangkan diri bekerja di tempat lain.

Jika kamu punya kemampuan di satu atau banyak bidang, tentu PHK bukan persoalan besar. Karena masih banyak perusahaan lain yang sangat membutuhkan tenaga, otak dan ide kamu.

Maka sudah bukan zamannya lagi ketika kamu mendapat PHK terus galau dan stres karena tidak punya pemasukan bulanan lagi.

Hal yang perlu diubah adalah stigma bahwa kapanpun dan di manapun kamu bekerja, pasti perusahaan akan membutuhkan karya-karya kamu.

Memulai usaha

Memulai usaha - Panduan Cepat Move On Setelah Kena PHK

Selain mencari pekerjaan di tempat lain, hal yang biasa terjadi atau dilakukan oleh banyak orang adalah membuka usaha. Mungkin langkah tepat atau bukan, yang jelas membuka usaha setelah di-PHK adalah sebuah jalan yang perlu diapresiasi.

(Baca juga: Jika Kamu Terkena PHK, Begini Cara Mengelola Uang Pesangon yang Benar)

Sudah cukup banyak contoh orang-orang sukses menjadi pengusaha yang awalnya mereka adalah seorang karyawan di perusahaan. Beberapa di antaranya adalah Bill Gates, pemilik perusahaan Microsoft yang dulunya bekerja sebagai pegawai di Washington State Capital.

Ada lagi Zhang Xin, yang pernah bekerja sebagai buruh pabrik. Saat ini dia tercatat sebagai ratu properti yang memiliki perusahaan SOHO di China.

So, siapapun kamu yang menjadi ‘korban’ PHK perusahaan, jangan sampai sedih dan galau. Karena masih banyak peluang yang bisa kamu lakukan untuk bisa bekerja di perusahaan lain atau menjadi pengusaha dengan mengembangkan bisnis sendiri.

Dan buat kamu yang lagi nyari dana untuk usaha atau yang lainnya, kamu bisa akses CekAja.com untuk mendapat solusi dari kebutuhan tersebut.