Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu Kredit

Memiliki kartu kredit memberikan sejumlah keuntungan, misalnya hemat belanja bulanan dan kesempatan mendapatkan tiket pesawat gratis.

Meski begitu tidak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan kartu kredit, khususnya golongan menengah ke bawah.

Sebab setiap perbankan memberikan batas minimum pendapatan bulanan yang umumnya dapat dijangkau oleh kalangan menengah.

Anti Boros! Ini Cara Mendapatkan Poin Kartu Kredit

Kartu kredit yang berfungsi sebagai alat ganti transaksi, juga dapat kita manfaatkan untuk memperoleh barang impian dengan cara cicilan.

Kartu kredit bahkan bagi sebagian orang dialihfungsikan sebagai dana darurat, yang akan dicairkan jika keadaan terdesak.

Rata-rata kartu kredit memang punya fitur seperti ini yang biasa disebut dengan loan on phone.

(Baca Juga: Beberapa Manfaat Kartu Kredit Untuk Single Mom)

Bagi anak muda masa kini kartu kredit sudah menjadi sebuah kewajiban. Dengan gaya hidup hedonis yang tak pernah lepas dari hiburan, maka kartu kredit memberikan sejuta keuntungan karena setiap transaksi yang digunakan dapat diakumulasikan menjadi poin yang dapat kita tukar dengan berbagai rewards.

Manfaat Kartu Kredit

Kartu kredit adalah kartu dengan sejuta manfaat. Jika bijak menggunakannya ada banyak keuntungan yang bisa didapat.

Meski ada bunga dan annual fee yang tetap harus dibayar bahkan ketika kartu kredit tidak digunakan sama sekali.

Namun secara umum kartu kredit tetap memberikan keuntungan yang tidak dapat Anda temui pada produk keuangan lain.

Bagi Anda yang belum tahu keistimewaan dari kartu kredit, berikut adalah beberapa manfaat kartu kredit yang bisa Anda nikmati:

1. Pinjaman Ringan

kartu kredit selain sebagai alat ganti transaksi non tunai juga dapat dialihfungsikan sebagai pinjaman dengan bunga ringan.

Pinjaman dapat digunakan untuk pembelian barang kebutuhan maupun mendapatkan uang cash melalui credit loan on phone.

Dibanding jenis pinjaman lain yang disediakan bank, pinjaman melalui kartu kredit ini dikenai bunga lebih rendah yakni sekitar 3% perbulan, dengan tenor beragam umumnya hingga 24 bulan.

Selain itu Anda tidak dipusingkan dengan berbagai persyaratan dokumen untuk memperoleh pinjaman dan dana dapat digunakan untuk kepentingan apapun, selama bukan termasuk dalam hal ilegal yang melawan ketentuan hukum.

2. Transaksi Online Lebih Mudah

Jika Anda sering berbelanja di e-commerce menggunakan kartu kredit lebih praktis dibanding metode pembayaran manapun.

Sebab Anda hanya perlu memasukkan 3 digit nomor terakhir kartu kredit.

Secara otomatis pembayaran sudah resmi dilakukan. Tidak seperti metode pembayaran lain yang bahkan mengharuskan Anda bertransaksi di mesin ATM, sangat merepotkan.

3. Belanja Hemat

Keunggulan terbesar kartu kredit adalah diskon belanja dan promo besar-besaran. Biasanya kartu kredit bekerjasama dengan beberapa merchant, dengan melakukan transaksi di merchant tertentu menggunakan kartu kredit Anda bisa mendapatkan potongan harga tiap kali berbelanja.

Selain itu Anda juga berkesempatan mendapatkan bonus, dengan mengumpulkan poin belanja. Kumpulkan poin tersebut dan tukarkan dengan belanja gratis maupun tiket pesawat gratis.

4. Sebagai Syarat KTA

Ya, bagi Anda yang membutuhkan pinjaman dalam jumlah besar namun tak punya jaminan bisa mengambil Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman ini adalah harus lebih dulu menggunakan kartu kredit dan minimal aktif 3 bulan.

Kartu kredit dijadikan sebagai acuan untuk menilai score credit dan memberikan informasi pada bank untuk mempertimbangkan besar pinjaman yang dapat diberikan.

Itulah beberapa manfaat yang ditawarkan kartu kredit. Melihat banyaknya keuntungan yang ditawarkan mungkin salah satu dari Anda tertarik untuk mengajukan pembuatan kartu kredit.

Namun sebelum bergegas mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sebaiknya pahami dulu hak dan kewajiban pemegang kartu kredit.

Kewajiban Pemegang Kartu Kredit

  • Membayar Tagihan

Kewajiban pertama pemegang atau pemilik kartu kredit adalah membayar tagihan. Baik untuk tagihan transaksi belanja maupun penarikan tunai, yang dilakukan dengan kartu kredit utama maupun tambahan, sekurang-kurangnya 10 % dari saldo terhutang (pembayaran minimum) minimum payment paling lambat pada tanggal jatuh tempo.

Tagihan juga meliputi annual fee atau biaya tahunan. Termasuk juga bunga, dan denda per bulan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan bank dan sudah disetujui oleh dua belah pihak. Bayarlah seluruh tagihan tepat waktu agar tidak mendatangkan denda.

  • Memperbaharui Data

Sebagai pemegang kartu kredit Anda juga wajib memperbaharui data diri seperti pergantian nomor telepon atau tempat tinggi.

Hal ini ditujukan untuk memudahkan akses informasi dan fasilitas yang diberikan oleh kartu kredit.

Jangan sampai dengan sengaja menutupi perubahan data apalagi untuk tujuan illegal karena semua telah ada payung hukumnya,

  • Merahasiakan PIN

PIN adalah kode atau akses masuk ke kartu kredit yang penting, dan tidak boleh diketahui oleh siapapun.

Sebagai pemilik kartu kredit, Anda wajib merahasiakan nomor PIN dari siapapun untuk mengurangi resiko kejahatan kartu kredit.

Bahkan PIN juga tidak boleh diketahui oleh petugas bank. Sebaiknya, buatlah PIN dengan kombinasi rumit.

Upayakan untuk tidak membuat PIN dari tanggal lahir, atau waktu-waktu penting dalam hidup Anda, karena ini rentan menjadi objek kejahatan dari orang-orang terdekat.

  • Menyelesaikan seluruh tagihan saat mengakhiri fasilitas kredit

Bagi siapapun yang memiliki kartu kredit harus melakukan pemberitahuan kepada pihak bank jika ingin menutup fasilitas kartu kredit.

Jangan biarkan kartu kredit mati begitu saja karena dapat dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan.

Sebelum menutup kartu kredit Anda juga wajib menyelesaikan semua tagihan termasuk biaya denda dan bunga.

  • Melaporkan kehilangan atau kecurian kartu kredit

Jika kartu kredit hilang baik karena pencurian atau alasan lain langsung hubungi pihak bank untuk segera menutup kartu kredit dan menghindari pemakaian dari pihak tidak berwenang.

Apabila kartu dikemudian hari ditemukan kembali karena suatu hal, maka segera gunting kartu lama untuk menghindari kesalahan pemakaian kartu.

Pemegang kartu kredit juga bertanggung jawab atas penyelesaian tagihan seluruh transaksi yang terjadi menggunakan kartu kredit miliknya sebelum pelaporan kehilangan secara tertulis atau lisan disampaikan kepada bank penerbit kartu kredit.

Itulah beberapa kewajiban yang harus dilakukan pemegang kartu kredit sebagai nasabah. Bila melanggar pasti ada konsekuensi yang akan didapat.

Sementara itu, selain kewajiban ada pula hak-hak pengguna kartu kredit yang wajib Anda tahu.

Hak Pemegang Kartu Kredit

Hak-hak pengguna kartu kredit ini sudah diatur Bank Indonesia. Pemerintah membuat peraturan yang dibuat BI ini ingin melindungi nasabah dari berbagai resiko kejahatan kartu kredit dan maupun kerugian lain.

Yang diakibatkan karena seperti penyalahgunaan kartu kredit yang berpotensi menyebabkan kredit macet. Maupun pelanggaran hak-hak konsumen saat penagihan utang kartu kredit (debt collector).

Adapun, hak pemegang kartu kredit tertuang dalam:

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14 / 2 /PBI/ 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Surat Edaran (SE) No. 14/17/DASP Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP.

Hak-hak pemegang kartu kredit antara lain:

1. Hak mendapatkan informasi yang lengkap soal persyaratan pengajuan

Sebagai pemegang kartu kartu kredit sekaligus nasabah perbankan Anda berhak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai fasilitas yang ditawarkan kartu kredit dan kewajiban terkait biaya yang mesti dibayarkan.

Pemegang kartu kredit berhak mendapatkan informasi yang benar dan lengkap mengenai kartu kredit, termasuk persyaratan khusus seperti batas usia minimum dan juga pendapatan minimum.

Misalnya informasi mengenai usia pemegang calon kartu kredit utama yang biasanya dipatok di angka 21 tahun dan pendapatan minimum rata-rata Rp 3 Juta/bulan.

Sebagai calon pemegang kartu kredit Anda juga berhak bertanya kepada pihak perbankan untuk mengenai kejelasan informasi manfaat yang diberikan.

2. Hak mendapatkan informasi mengenai bunga dan denda

Saat ingin mengajukan pembuatan kartu kredit jangan ragu ataupun malu untuk bertanya secara rinci dan jelas mengenai bunga dan denda yang ditetapkan.

Bunga yang biasa diberlakukan oleh pihak kartu kredit diantaranya bunga transaksi penarikan uang tunai, bunga pinjaman cicilan dan bunga pinjaman loan on phone. Informasi ini termasuk juga besar suku bunga baik bulanan maupun tahunan.

Pola, tata cara, serta komponen penghitungan bunga serta tata cara dan persyaratan permohonan penghapusan bunga, jika terdapat kesalahan dalam pembebanan bunga kartu kredit.

Jika pihak penerbit terkesan menutupi dan membatasi Anda untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan rinci, Anda berhak menyampaikan keluhan dan menuntut transparansi. Sebab ketidakjelasan informasi dapat berujung pada penipuan.

3. Hak mendapatkan rincian tagihan

Setiap penggunaan kartu kredit, baik untuk transaksi belanja maupun penarikan tunai, akan terekam dalam data base kartu kredit.

Anda bisa meminta catatan penggunaan kartu kredit yang direkam setiap satu bulan sekali, dan dikirimkan ke rumah maupun lewat email.

Program yang dinamakan e-statement ini, juga menjadi bukti penggunaan atau konsumsi kartu kredit Anda, dan bisa menjadi barang bukti yang sah ketika terlibat kejahatan hukum yang dilakukan orang lain.

Dari sejak pengajuan pembuatan kartu kredit buatlah perjanjian dengan pihak penerbit bagaimana Anda ingin menerima e-statement dan besar dana yang harus dialokasikan untuk mendapatkannya.

4. Mengajukan pengaduan kepada pihak perbankan

Jika Anda merasa kecewa dengan pelayanan kartu kredit atau merasa dirugikan, sebagai nasabah Anda berhak mengajukan pengaduan kepada pihak perbankan.

Baik untuk persoalan biaya-biaya yang dirasa terlalu membebani maupun perihal cara penagihan yang kurang berkenan.

Anda berhak mengajukan pengaduan jika pihak pembuat kartu kredit membebankan bunga diatas 3 persen per bulan untuk denda keterlambatan atau lebih dari Rp 150 Ribu.

Anda juga dapat menyampaikan keluhan jika penagihan dilakukan debt collector diluar jam penagihan yakni jam 8 pagi hingga 8 malam wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit.

Saat menagih, debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh penerbit kartu kredit, lengkap dengan foto jika tidak Anda bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

5. Mengajukan permohonan penutupan kartu kredit

Banyak nasabah kartu kredit yang enggan melakukan penutupan kartu kredit dengan berbagai alasan.

Padahal BI menjamin keamanan setiap nasabah yang ingin menutup fasilitas kartu kreditnya.

Ini Pun menjadi salah satu bentuk hak yang bisa Anda peroleh. Anda bisa kapanpun menutup kartu kredit selama semua tagihan beserta bunga sudah diselesaikan atau dilunasi.

Jangan lupa untuk menghubungi pihak penerbit, ketika ingin melakukan penutupan kartu kredit.

Itulah beberapa hak yang bisa diperoleh pengguna kartu kredit. Pahami setiap hak dan kewajiban pemilik kartu kredit agar tidak salah langkah dan menjadi boomerang yang dapat menjerumuskan kita dalam tindak kejahatan.

Selain itu, memilih kartu kredit yang tepat juga berguna agar tidak salah langkah, karena setiap kartu kredit memiliki promo yang berbeda.

Cekaja.com adalah pilihan tepat untuk memilih kartu kredit yang pas untuk anda, soal keamanannya pun terjamin karena Cekaja terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).