Pengertian dan Tugas Dirjen Pajak Berserta Fungsinya

Akan berakhir pada 31 Maret 2020 mendatang, kegiatan lapor SPT Tahunan atau lapor wajib pajak masih kerap dilakukan. Terlebih, kamu juga harus mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mendapatkan nomor Efin. Nah, sebagai tempat yang akan kamu datangi, apa kamu tahu pengertian dan tugas Dirjen Pajak itu apa?

Pengertian dan Tugas Dirjen Pajak Berserta Fungsinya

Terlebih, pajak sudah menjadi bagian dari kewajiban, mulai dari lembaga, perusahaan, badan usaha, hingga perorangan di setiap negara. Sehingga, seluruh penduduk atau dalam bentuk apapun, yang menghasilkan penghasilan di Indonesia, wajib membayar pajak.

Apa Itu Dirjen Pajak?

Pengertian Dirjen Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan sebuah unit kerja, di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

Adapun tugas Dirjen Pajak tersebut, telah ditetapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/01/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

Bagaimana Dengan Tugas-Tugas Dirjen Pajak?

Tidak sepenuhnya semua tugas terkait perpajakan dilakukan oleh satu unit kerja saja. Pasalnya, tugas dari masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di kantor pusat, ternyata berbeda-beda loh. Yuk langsung simak di sini:

Unit Kerja Kantor Pusat

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

Setelah sudah tahu pengertian Dirjen Pajak, kini saatnya kamu mengetahui tugas dari salah satu divisinya, yakni tugas bagian Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, beserta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

2. Direktorat Peraturan Perpajakan I

Yang kedua ada bagian Direktorat Peraturan Perpajakan I, yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan, penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tidak hanya itu, ada pula Pajak Tidak Langsung, Pajak Bumi, Bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

3. Direktorat Peraturan Perpajakan II

Selanjutnya ada tugas dari bagian Direktorat Peraturan perpajakan II. Dimana bagian ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknik di bidang peraturan Pajak Penghasilan, Perjanjian, dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Berikutnya ada tugas Dirjen Pajak di bagian Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Bagian ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

5. Direktorat Intelijen dan Penyidikan

Tugas Dirjen Pajak berikutnya di bagian Direktorat Intelijen dan Penyidikan adalah merumuskan serta kebijakan standarisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Tugas Dirjen Pajak selanjutnya di bagian Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian adalah merumuskan serta kebijakan standarisasi teknis di bidang Ekstensifikasi dan Penilaian Perpajakan.

7. Direktorat Keberatan dan Banding

Pada bagian Direktorat Keberatan dan Banding, di mana mereka memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Keberatan dan Banding.

8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

9. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan

Selanjutnya, tugas dari bagian Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

10. Direktorat Transformasi Teknologi komunikasi dan Informasi

Tugas Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

11. Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Berikutnya ada tugas Direktorat transformasi proses Bisnis, yakni merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

12. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

(Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Online Pajak PPh Badan, Ini Tahapannya!)

Unit Kerja Vertikal Dirjen Pajak

Selain ada unit kerja di kantor pusat, Dirjen Pajak juga memiliki unit kerja vertikal di daerah-daerah, meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Hingga saat ini, unit kerja vertikal terdapat 33 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a, yaitu :

  • Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta
  • Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Jakarta
  • Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, di Jakarta
  • Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, di Jakarta
  • Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, di Jakarta
  • Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, di Jakarta
  • Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, di Jakarta
  • Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, di Jakarta
  • Kantor Wilayah DJP Aceh, di Banda Aceh
  • Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan
  • Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, di Pematang Siantar
  • Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, di Pekanbaru
  • Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, di Padang
  • Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan
  • Kepulauan Bangka Belitung, di Palembang
  • Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, di Bandar Lampung
  • Kantor Wilayah DJP Banten, di Serang
  • Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, di Bandung
  • Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, di Bekasi
  • Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, di Bogor
  • Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, di Semarang
  • Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, di Surakarta
  • Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, di Yogyakarta
  • Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, di Surabaya
  • Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, di Sidoarjo
  • Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, di Malang
  • Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar
  • Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, di Mataram
  • Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, di Pontianak
  • Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, di Banjarmasin
  • Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, di Balikpapan
  • Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, di Makassar
  • Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, di Manado
  • Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, di Jayapura

Fungsi Dirjen Pajak di Indonesia

Selain tugas-tugasnya, kalian juga perlu mengetahui fungsi dari Dirjen Pajak juga loh. Kira-kira apa ya fungsinya dalam hal perpajakan?

Berikut beberapa fungsi dari Direktorat Jenderal Pajak:

  • Perumusan kebijakan di bidang perpajakan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, itu dia pengertian, tugas, hingga fungsi Dirjen Pajak yang perlu kamu ketahui. Terlebih, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara.

Sebagai warga negara yang baik, sudahkah kamu bayar pajak, dan lapor SPT Tahunan? Jangan sampai terlewat ya, karena terakhir lapor SPT Tahunan 31 Maret 2020.

Selain mengurus pajak demi negara, kamu juga butuh asuransi untuk melindungi diri dan keluarga.

Asuransi kesehatan hingga jiwa, sekiranya sangat penting untuk dimiliki di setiap keluarga. Pasalnya, akan ada banyak benefit yang bisa kamu rasakan dengan memiliki asuransi.

Yuk, segera daftarkan diri kamu dan keluarga di asuransi pilihanmu. Berbagai informasi produk asuransi juga bisa kamu dapatkan di situs Cekaja.com. Yuk, tunggu apalagi, segera buka situs Cekaja.com, dan cari asuransi terbaikmu!