Pengertian dan Fungsi Kartu Kredit Pemerintah

Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran yang sah di Indonesia dan sekarang sudah mulai banyak yang menggunakannya. Penggunaan kartu kredit ini tentu untuk mempermudah dalam melakukan transaksi non tunai.

pengertian dan fungsi kartu kredit pemerintah

Kartu kredit juga dilengkapi dengan perlindungan konsumen tambahan yang praktis dan gratis. Jadi, jika terjadi pembayaran atau pembelian salah, Anda dapat menghubungi penyedia kartu kredit untuk mendapatkan kompensasi finansial.

Dan juga membatalkan langsung transaksi. Selain itu kartu kredit memberikan fasilitas pinjaman gratis. Ya, tidak ada cara yang lebih mudah untuk meminjam selain dengan kartu kredit yang tepat.

Apakah Anda ingin melunasi hutang yang ada atau membuat utang baru, Anda dapat meminjam bebas bunga selama lebih dari setahun dengan kartu kredit yang menawarkan 0% untuk pembelian. 

Temukan kartu berbiaya rendah yang tepat untuk Anda dengan layanan perbandingan kartu kredit. Selain itu, saat ini ada banyak kartu kredit memberi Anda imbalan.

Atau cashback untuk menggunakannya, baik dengan uang atau poin yang dapat Anda gunakan untuk membeli apapun dari makanan hingga tiket penerbangan.

Jadi, inilah mengapa Anda berbelanja dengan uang tunai atau kartu debit, padahal untuk jumlah usaha yang sama persis Anda bisa mendapatkan hadiah atau uang tunai dalam jumlah besar? Pada dasarnya kartu kredit hanyalah alat.

Apakah efeknya membantu atau berbahaya tergantung pada keterampilan dan pengetahuan kita sebagai pengguna, seseorang yang memiliki pengetahuan untuk memilih cara menggunakan alat ini, pasti akan merasakan manfaatnya dengan baik. 

Inilah semua yang perlu diketahui untuk memanfaatkan alat pembayaran unik ini, memanfaatkan manfaatnya tanpa jatuh ke dalam jebakan kartu kredit atau apa pun.

(Baca Juga: Cara Menaikkan Limit Kartu Kredit BCA)

Kartu kredit bukan untuk semua orang. Seperti alat, jika berada di tangan yang salah, mereka bisa berbahaya dan merugikan.

Jika kamu memiliki sifat-sifat kepribadian seperti kecenderungan untuk kurang mengendalikan diri, jika kamu sedang dalam proses memperbaiki kondisi keuangan.

Jika kamu tipe orang yang tidak siap untuk tanggung jawab pribadi, hindari memiliki dan menggunakan kartu kredit sampai kamu benar benar siap secara mental dan emosional.

Kartu kredit memang menawarkan kemudahan, kamu tidak perlu membawa uang dalam jumlah yang banyak.

Setelah kita melihat kartu kredit yang dimiliki perorangan, ternyata saat ini Kartu kredit bisa diberikan untuk individu-individu maupun untuk perusahaan.

Biasanya untuk perusahaan sering disebut corporate credit card. Sedangkan definisi corporate credit card sendiri adalah kartu kredit yang dikeluarkan untuk seorang pegawai sebuah perusahaan yang dipakai untuk membayar pengeluaran bisnis resmi dari perusahaan.

Biasanya pengeluaran ini adalah untuk hal yang berhubungan dengan perusahaan, bukan untuk keperluan pribadi. Belum lama ini kabarnya Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kartu kredit jenis ini.

Ini adalah salah satu usaha pemerintah yang sedang berusaha untuk memudahkan berbagai transaksi yang besar hanya dengan memakai kartu kredit ini. Mereka memakai nama Kartu Kredit Pemerintah. 

Lalu apa sih pengertian dan fungsi kartu kredit pemerintah ini? Apakah sama seperti kartu kredit biasa atau berbeda? Yuk kita simak penjelasannya.

Pengertian Kartu Kredit Pemerintah

Kartu Kredit Pemerintah adalah sebuah alat pembayaran non tunai dalam bentuk kartu untuk melakukan pembayaran belanja negara berdasarkan APBN.

Orang yang berhak memakai kartu kredit pemerintah ini adalah satuan kerja (Satker). Satker akan melakukan pembayaran sesuai dengan APBN dan nantinya akan membayarkan tagihan ke Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.

Pembayaran dari tagihan itu akan dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo agar tidak mendapatkan bunga atau denda.

Pemakaian kartu kredit pemerintah untuk berbelanja adalah satu hal yang baru. Maka penggunaannya harus menjalankan prinsip-prinsip keuangan negara. Beberapa prinsip yang mesti diperhatikan untuk pemakaian Kartu kredit Pemerintah antara lain:

  1. Fleksibel, pemakaian Kartu Kredit Pemerintah bisa dengan mudah dilakukan di berbagai merchant yang bisa menerima pembayaran dengan mesin EDC. Dalam arti lain jangkauan dari pemakaian Kartu Kredit Pemerintah ini harus luas.
  2. Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah harus aman dan bisa terhindar dari fraud yang biasa dilakukan transaksi secara tunai.
  3. Kartu Kredit Pemerintah harus efektif untuk bisa mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) dari transaksi UP itu sendiri.
  4. Akuntabilitas untuk membayar tagihan negara serta beban biaya pemakaian UP kartu kredit Pemerintah.

Dalam pemakaiannya, akan ada administrator untuk mengawasi dan memantau semua transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu.

Prinsip pemakaian Kartu Kredit Pemerintah ini adalah bertanggungjawab dan transparan. Maka jika ada hak yang tidak wajar dalam pembelanjaan negara maka administrator bisa menonaktifkan kartu kredit itu.

Bagi pemegang kartu, dia harus menyimpan semua bukti atas pengeluaran yang dilakukan dan membawanya ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dasar verifikasi serta pembayarannya nanti.

Daftar Belanja Negara dengan Kartu Kredit Pemerintah

Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah hanya untuk pembayaran belanja negara yang sifatnya UP. Dan tidak semua belanja negara sifatnya UP. Nah berikut daftar belanja negara yang bisa memakai Kartu Kredit Pemerintah.

  1. Belanja untuk keperluan kantor
  2. Belanja untuk pengadaan bahan makanan
  3. Belanja untuk bahan
  4. Belanja untuk sewa
  5. Belanja untuk persediaan barang konsumsi
  6. Belanja untuk persediaan pemeliharaan gedung serta bangunan
  7. Belanja untuk persediaan pemeliharaan peralatan serta mesin
  8. Belanja untuk BBM & pelumas serta pelumas khusus non Pertamina
  9. Belanja barang untuk perjalanan dinas jabatan seperti tiket, biaya menginap dan sewa kendaraan.

Dalam artikel pengertian dan fungsi Kartu Kredit Pemerintah ini juga akan dijelaskan bagaimana mekanisme pemakaian Kartu Kredit Pemerintah yang mungkin perlu kamu tahu.

Pemakaian KKP atau Kartu Kredit Pemerintah ini efektif dimulai sejak tanggal 1 Juli 2019 serta ini dilakukan oleh semua Satuan Kerja Kementerian Negara/lembaga.

Proporsi UP

Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah ini dilakukan hanya untuk belanja negara yang dibiayai oleh uang persediaan atau UP. Nantinya tagihan kartu kredit ini akan dibayar bendahara dengan memakai UP ini.

Ada dua jenis UP di Satker yaitu UP Tunai dan UP KKP. Sedangkan untuk proporsinya adalah 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP KKP. Namun Kepala Kanwil nantinya bisa merubah proporsi ini melalui pertimbangan-pertimbangan.

Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah ini biasanya untuk penyediaan pelayanan publik, operasional pemerintah serta penyediaan barang /jasa public.

Pembatasan Kartu Kredit

Seperti kartu kredit pada umumnya tentu ada yang namanya pembatasan atau limit kartu kredit. Fungsinya untuk menjaga agar pemakaian tidak terlalu seenaknya.

Pada Kartu Kredit pemerintah ini juga ada batasannya yaitu Rp50 juta rupiah per transaksi yang dipakai untuk kebutuhan operasional dan Rp20 juta rupiah untuk perjalanan dinas.

Dengan adanya batasan atau limit maka penyalahgunaan pemakaian Kartu Kredit Pemerintah ini juga bisa diminimalkan. Satker juga bisa mengajukan kenaikan limit KKP untuk sementara maupun permanen dengan persetujuan dari KPA.

Prinsipnya yang bisa memakai KKP ini ada dua kelompok pegawai yaitu pertama yang tugasnya membayar pembelanjaan untuk kebutuhan perkantoran atau Pejabat Pengadaan, kedua yang tugasnya membayar biaya perjalanan dinas seperti tiket dan tempat menginap.

Pemegang Kartu Kredit Pemerintah ini juga harus ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang serta membuat surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah yang dipegangnya dan akan bersedia membayar ganti rugi jika ada penyimpangan.

Kartu Kredit Pemerintah ini diterbitkan oleh Bank anggota Himbara. Bank-bank yang termasuk anggota Himbara itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI), PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN).

Hanya dengan bank tersebut Pemerintah nantinya akan membayar tagihan sesuai dengan kartu kreditnya. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini tentu mempunyai fungsi dalam Pemerintah itu sendiri.

Ini adalah salah satu upaya modernisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal perbendaharaan. Fungsi yang dimaksud antara lain:

  • Meminimalkan pemakaian uang tunai pada transaksi pembelanjaan negara
  • Menambah tingkat rasa aman dalam melakukan transaksi
  • Mengurangi potensi adanya fraud atau penipuan pada transaksi non tunai
  • Mengurangi biaya dana dan biaya yang mengendap dari pemakaian UP

Kebijakan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Beberapa pihak beranggapan bahwa kebijakan ini hanya mengakibatkan inefisiensi karena akan ada bunga yang harus dibayar Pemerintah.

Saat melakukan pembayaran tagihan. Pihak yang lain beranggapan bahwa ini adalah upaya modernisasi dalam mengelola keuangan negara dan positif.

Memakai Kartu kredit Pemerintah tentu akan ada keuntungan baik dari pihak Pemerintah maupun pihak Bank.

Nah kali ini dalam artikel pengertian dan fungsi Kartu Kredit Pemerintah kita akan membahas mengenai keuntungannya juga. Keuntungan yang bisa didapatkan bagi Pemerintah antara lain:

  • Pemakaian KKP ini tentu akan membuat semua pembelanjaan negara dan sistem keuangan negara menjadi transparan.
  • Jika memakai KKP ini maka semua data transaksi akan terekam dan ini bisa diverifikasi sesuai dengan rincian tagihan. Ini tentu akan meminimalkan adanya kuitansi palsu dari transaksi fiktif.
  • Kegiatan akan berjalan lebih lancar karena Pemerintah akan mendapat barang/jasanya dulu baru nanti membayarnya.
  • Petugas tidak perlu repot membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
  • Meningkatkan rasa aman dalam melakukan transaksi serta mengurangi pemakaian uang tunai.
  • Lebih mempercepat kinerja Satker dalam melakukan tugasnya.
  • Mendukung program cashless society atau pengurangan pemakaian dan peredaran uang tunai.

Bagi pihak Bank, pemakaian Kartu Kredit Pemerintah untuk membayar pembelanjaan negara tentu membuat cash flow semakin meningkat. Ini juga bisa meningkatkan market share bank. Dengan begini dunia perbankan akan selalu berada di perputaran yang sehat.

Dengan pemakaian Kartu Kredit Pemerintah ini sebagai alat pembayaran dalam mengelola keuangan negara ternyata memberikan banyak manfaat baik untuk Pemerintah itu sendiri maupun pihak Bank.

Semoga dengan gencarnya masyarakat serta Pemerintah memakai kartu kredit maka transaksi non tunai akan semakin lancar.

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan fungsi Kartu Kredit Pemerintah sampai manfaatnya. Semoga artikel ini membantu menambah wawasan kita.

(Baca Juga: Tips Belanja Pakai Kartu Kredit di Luar Negeri)

Untuk memenuhi kebutuhan kamu secara cepat, kamu dapat menggunakan kartu kredit online di Cekaja.com. Ada beragam pilihan yang bisa kamu pertimbangkan, berikut beberapa di antaranya:

Proses pengajuannya pun mudah dan bisa dilakukan secara online. Tunggu apalagi? Yuk ajukan sekarang juga!