Pengertian dan Jenis serta Cara Kerja Koperasi yang Perlu Diketahui

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh sekelompok orang ataupun individu untuk memenuhi suatu kepentingan ekonomi bersama.

Pengertian dan Jenis serta Cara Kerja Koperasi

Berbeda dengan badan usaha pada umumnya, sesuai dengan UU perkoperasian, prinsip koperasi adalah kekeluargaan yang bertujuan dalam memakmurkan kehidupan para anggotanya.

Nah, pengertian dan jenis serta cara kerja koperasi biasanya harus diketahui setidaknya untuk orang-orang yang memang tertarik masuk ke dalam anggota koperasi demi memenuhi kepentingan ekonomi yang mereka tuju, karena lembaga keuangan satu ini dapat didirikan baik secara perorangan maupun melalui legalitas badan hukum.

Namun, sebelum kita menuju ke pokok pembahasan mengenai pengertian dan jenis serta cara kerja koperasi itu sendiri, ada baiknya kamu juga mengetahui beberapa hal mengenai kopertasi yang perlu diketahui itu sendiri.

Siapa yang bisa menjadi anggota koperasi?

Berdasarkan UU Perkoperasian Pasal 17 dan Pasal 18, seluruh warga negara Indonesia yang dianggap mampu melakukan tindakan hukum atau telah mencapai usia dewasa sudah memenuhi syarat apabila ingin menjadi anggota koperasi.

Modal Koperasi

Dalam membangun usaha koperasi, modal yang diperlukan terbagi menjadi dua kategori, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

1. Modal Sendiri

Modal sendiri merupakan modal usaha koperasi yang dihimpun dari seluruh anggota koperasi, yang mana seiring dengan lembaga keuangan tersebut berjalan, sisa dari hasil penjualan akan disisihkan pada dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Nah, untuk modal sendiri terbagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh seluruh anggotanya ketika pertama kali masuk menjadi anggota
  • Simpanan wajib, yaitu sejumlah uang dengan nominal yang berbeda dan harus dibayarkan dalam waktu dan kesempatan tertentu
  • Dana Cadangan, yaitu sejumlah dana yang dikumpulkan dari penyisihan sisa hasil dari usaha koperasi yang pada nantinya akan digunakan kembali untuk menutup biaya kerugian lembaga, apabila dibutuhkan
  • Hibah, yaitu pemberian modal usaha yang digunakan untuk memperlancar jalannya usaha koperasi

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman merupakan modal usaha koperasi yang berasal dari beberapa pihak. Dana satu ini dianggap sebagai hutang dan harus dilunasi, baik itu secara tunai maupun melalui cicilan, sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

Berikut adalah beberapa pihak yang bisa digunakan untuk memberi pinjaman kepada koperasi untuk kemudian dijadikan sebagai modal usaha, yaitu:

  • Anggota Koperasi
  • Usaha Koperasi Lainnya
  • Bank dan Lembaga Keuangan
  • Pinjaman dari bukan anggota atau sumber lainnya yang sah

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Bagi kamu yang masih belum terlalu memahami mengenai apa itu koperasi, mungkin pengertian koperasi dari para ahli ini bisa membuatmu semakin paham. Lalu, apa saja sih pengertian koperasi dari beberapa ahli ini?

1. Hatta

Menurut Bapak Koperasi Indonesia satu ini, koperasi adalah sebuah usaha bersama yang memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang didasari oleh tolong-menolong.

2. Munkner

Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan urusniaga secara berkelompok dengan semata-mata memiliki tujuan berekonomi dan bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

3. UU No. 25 / 1992

Sedangkan menurut UU No. 25 / 1992, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan berlandaskan kegiatan yang didasari oleh prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

(Baca Juga: Kiat Sukses Bisnis Franchise Makanan untuk Pemula, Modal Tidak Sampai 10 Juta)

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012, koperasi terbagi menjadi empat jenis, yaitu:

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi merupakan lembaga yang beranggotakan para pemilik usaha kecil menengah (UKM), seperti usaha produksi tempet, kerajinan tangan, ataupun barang-barang lainnya yang bersifat diproduksi. Dalam hal ini, koperasi bertugas dalam membantu proses produksi yang dilakukan oleh anggota serta turut membantu dalam melakukan penjualan di pasaran.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi dibentuk dan ditujukan untuk kepentingan para konsumen barang serta jasa. Pada umumnya, lembaga satu ini menjual berbagai produk bahan pangan sehari-hari, seperti warung sembako dan toko kelontong.

Biasanya, konsumen yang membeli atau yang menjadi konsumen ialah para anggotanya sendiri, sehingga harga barang yang dijual pun cenderung lebih murah dibandingkan toko-toko pada umumnya. Sebagai contoh seperti koperasi pelajar dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).

3. Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menyediakan pelayanan dalam hal peminjaman dan penyimpanan uang untuk para anggotanya. Berbeda dengan bank, jenis lembaga keuangan ini memiliki mekanisme kerja yang demokratis sehingga bunga di didapat dari hasil pinjamanpun akan dibagikan secara adil kepada para anggotanya.

Selain itu, bunga yang ditawarkan juga cenderung lebih ringan dan proses pelunasan juga dapat dibayarkan secara mengangsur.

4. Koperasi Serba Usaha

Jenis koperasi yang terakhir yaitu koperasi serba usaha yang terdapat berbagai bentuk bisnis dan pinjaman di dalamnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kamu bisa menemukan koperasi gabungan, seperti koperasi produksi dan konsumsi atau koperasi koperasi produksi dan simpan pinjam.

(Baca Juga: Cara Bayar PBB Lewat ATM Termudah Beserta Syarat dan Ketentuan 2019)

Cara Kerja Koperasi

Meskipun dikatakan sebagai “usaha”, namun ternyata cara kerja koperasi tidak sepenuhnya sama dengan cara kerja pengusaha pada umumnya. Cara kerja koperasi dilandasi dengan prinsip-prinsip beserta hukum yang berlaku.

1. Prinsip Koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi

2. Bentuk dan kedudukan

  • Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan sekelompok orang dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
  • Sedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi yang telah berbadan hukum
  • Pembentukan koperasi, baik itu primer dan sekunder dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
  • Koperasi memiliki tempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia
  • Koperasi memiliki status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
  • Di Indonesia itu sendiri, hanya terdapat dua badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, kedudukan atau status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

3. Persiapan Mendirikan Koperasi

  • Anggota masyarakat yang harus mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan dalam berkoperasi itu sendiri, termasuk kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota.
  • Agar orang-orang yang mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, serta prospek pengembangan koperasi itu sendiri, maka mereka harus mendapatkan penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Department Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah Setempat.

Jadi, apakah kamu tertarik untuk bergabung ke dalam anggota koperasi? Pelajari dulu mengenai pengertian dan jenis serta cara kerja koperasi, agar aktivitas koperasi dalam berjalan dengan lancar hingga mencapai tujuan yang diinginkan.

Dapatkan berbagai informasi menarik seputar sektor ekonomi dan tips finansial lainnya, hanya di CekAja.com, di mana kamu juga bisa menemukan berbagai rekomendasi produk keuangan sesuai kebutuhan.