Peraturan Blokir IMEI Berlaku untuk Ganti Rugi Ponsel BM

Pada 18 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan peraturan aturan blokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk ponsel black market atau yang biasa disebut dengan ponsel ilegal. Peraturan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Blokir IMEI Berlaku untuk Ganti Rugi Ponsel BM

Peraturan Aturan Blokir IMEI

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, peraturan aturan blokir IMEI sudah diberlakukan sejak 18 April 2020.

Peraturan yang sengaja dibuat untuk memblokir handphone, komputer genggam dan tablet atau yang dikenal dengan sebutan HKT ilegal ini, sejatinya sudah disahkan sejak enam bulan yang lalu, yaitu pada 18 Oktober 2019.

Lamanya jarak antara pengesahan peraturan dan pemberlakuannya tersebut, sesuai dengan yang dicantumkan pada BAB VI Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 11 Tahun 2019.

Di mana, jangka waktu enam bulan itu digunakan untuk uji coba dan sosialisasi yang dilakukan tiga kementerian, terhadap sistem whitelist yang akan diterapkan kepada ponsel-ponsel ilegal.

Untuk isi dari peraturan aturan IMEI sendiri, lebih membahas tentang sistem whitelist yang akan digunakan untuk memblokir ponsel black market atau ilegal.

Pasalnya, ponsel black market yang nomor IMEI nya tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler operator apapun.

Dengan kata lain, ponsel-ponsel yang nomor IMEI nya tidak terdaftar, tidak akan mendapatkan sinyal untuk mengakses semua aktivitas yang menggunakan data seluler, seperti SMS, Telepon, WhatsApp, Instagram, dan lain sebagainya.

Meski begitu, sistem whitelist yang menggunakan mekanisme normally off ini, hanya berlaku untuk ponsel-ponsel yang baru kamu miliki di atas tanggal pemberlakuan aturan IMEI, yaitu 18 April 2020.

Bagi ponsel-ponsel ilegal yang sudah kamu miliki dan gunakan sebelum tanggal pemberlakuan tersebut, tidak akan dikenakan sistem whitelist.

Oleh karena itu, sebelum membeli handphone, ada baiknya kamu mengecek IMEI nya terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara mengecek nomor IMEI?

(Baca Juga: Yuk Kenali Manfaat Asuransi Handphone Dan Contoh Asuransinya)

Cara Mengecek Nomor IMEI

Cara untuk mengecek nomor IMEI sebenarnya sangat mudah, yaitu kamu hanya perlu mencantumkan nomor IMEI yang terletak pada stiker di bagian belakang dus ponsel, ke dalam laman pengecekan nomor IMEI Kementerian Perindustrian, yaitu imei.kemenperin.go.id.

Pengecekan nomor IMEI, dalam hal ini lebih ditujukan untuk kamu yang ingin membeli handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) baru di atas tanggal 18 April 2020.

Pasalnya, hal tersebut berguna untuk mengetahui apakah HKT yang ingin kamu beli ilegal atau tidak.

Pentingnya pengecekan IMEI pun mendorong pernyataan Ismail, selaku Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mengatakan, bahwa pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang legal, seperti yang dilansir pada jogja.tribunnews.com.

Apabila setelah mengecek nomor IMEI, ternyata diketahui ponsel atau HKT yang akan kamu beli ilegal, atau nomor IMEI nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian, maka sebaiknya kamu tidak membeli barang tersebut.

Sebab, jika membeli HKT ilegal, kamu tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi kamu juga merugikan pihak distributor dan pemerintah.

Oleh karena itu, pengecekan IMEI sebelum membeli ponsel sangat penting untuk kamu lakukan.

Perlu diingat, pengecekan nomor IMEI pun penting dilakukan, meski kamu membeli HKT secara online atau melalui e-commerce.

Penjual Juga Perlu Melakukan Pengecekan Nomor IMEI

Nyatanya, pengecekan nomor IMEI tidak hanya berlaku untuk calon pembeli saja, tetapi juga berlaku untuk para penjual atau distributor HKT.

Sebab, mereka perlu memastikan apakah handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang akan mereka jual sudah terjamin legalitasnya.

Pengecekan nomor IMEI yang dilakukan oleh para penjual juga berguna untuk menghindari adanya kerugian yang ditimbulkan dari penjualan HKT ilegal.

Oleh karena itu, Ojak Manurung selaku Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, menekankan para produsen atau importir untuk melakukan langkah antisipasi tersebut.

Terlebih, pengecekan nomor IMEI ini tidak hanya wajib dilakukan oleh penjual offline, tetapi berlaku juga untuk penjual online yang menjual produk-produknya di e-commerce.

Dengan begitu, marketplace memiliki tanggung jawab terhadap merchant-merchant yang tergabung dalam marketplace tersebut.

Hal itu juga membantu Kementerian Perdagangan yang telah meminta idEA (Indonesia E-commerce Association), sebagai pihak yang mengasosiasi marketplace untuk mengawasi merchant-merchant yang tergabung dalam marketplace melalui anggotanya.

Ganti Rugi HKT Black Market

Peraturan aturan IMEI yang diberlakukan pemerintah sejak 18 April ini, nyatanya memiliki sisi menarik.

Di mana, kamu bisa meminta ganti rugi kepada pihak penjual, apabila kamu baru mengetahui ponsel yang kamu miliki ternyata ilegal, setelah aturan IMEI sudah resmi berlaku.

Dengan begitu, setiap konsumen memiliki hak untuk meminta ganti rugi, jika mengetahui ponsel yang dimilikinya tidak memiliki nomor IMEI yang valid atau pun belum teregistrasi di Kementerian Perindustrian.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 19 juga mengatakan, bahwa para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian produk, ataupun bentuk lainnya.

Pernyataan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 19 tersebut, sangat bisa digunakan untuk menuntut pihak penjual HKT ilegal, memberikan ganti rugi yang sesuai dengan barang yang seharusnya konsumen terima.

(Baca Juga: Cara Cek Imei HP Android dan iOS Lewat Ponsel serta Situs Kemenperin)

Peraturan Pembelian HKT dari Luar Negeri

Peraturan aturan IMEI nyatanya belum selesai sampai disitu. Sebab, peraturan tersebut juga berlaku untuk handphone, komputer genggam dan tablet yang dibeli di luar negeri.

Pasalnya, pemerintah hanya memperbolehkan setiap orang membawa masuk dua unit ponsel saja.

Tidak hanya itu, dua ponsel tersebut juga harus memiliki harga yang tidak boleh melebihi 500 USD atau sekitar Rp7 juta. Tentunya, harga itu nantinya akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila jumlah unit yang kamu bawa melebihi ketentuan, maka kamu hanya diperbolehkan membawa dua unit saja.

Selain itu, jika ada kelebihan nilai unit, maka kamu akan dikenakan biaya PPN serta PPH dengan nilai masing-masing sebesar 10 persen dan 7,5 persen.

Selain itu kamu juga perlu mengetahui, bahwa kedua ponsel yang kamu bawa dari luar negeri tersebut wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat. Tujuannya adalah agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Nah, beberapa informasi terkait peraturan aturan IMEI sudah kamu ketahui di atas. Dengan mengetahui peraturan tersebut, sudah seharusnya kini kamu lebih berhati-hati dalam membeli handphone, komputer genggam dan tablet.

Kamu perlu melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu di laman Kemenperin, sebelum membeli ponsel yang kamu inginkan, baik secara offline maupun online melalui e-commerce.

Untuk membeli handphone maupun komputer genggam dan tablet tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kini kamu bisa membelinya menggunakan kartu kredit.

Sebab, kamu tidak perlu memiliki sejumlah uang terlebih dahulu untuk bisa membeli perangkat yang kamu inginkan.

Namun, apabila kamu belum memiliki kartu kredit jangan khawatir. Karena kini kamu bisa mengajukannya dengan mudah dan proses yang cepat hanya di CekAja.com. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang!