Permudah Akses Masyarakat, Kinerja Fintech Lending Makin Moncer

Masyarakat Indonesia sudah semakin percaya meminjam uang dengan layanan financial technology (fintech) khususnya Alasan Fintech Mampu Tingkatkan Inklusi Keuangan – Cash Loan. Ini dikarenakan akses peminjaman dana lebih mudah dibandingkan layanan lain seperti bank.

transaksi di fintech

Para pelaku Fintech pun gencar melakukan literasi kepada masyarakat demi meningkatkan inklusi keuangan. Dari data terakhir yang dijabarkan Asosiasi Financial Technology (Aftech) penyaluran pinjaman tumbuh pesat.

Hingga Juli 2018 jumlah pinjaman mencapai Rp 9,2 triliun. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan selama tahun 2017 yang hanya Rp2,5 triliun.

Perusahaan fintech P2P Lending Cash Loan sendiri terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Seperti yang dilakukan salah satu perusahaan yaitu UangTeman dengan menggelar acara roadshow yang digelar secara serentak di 11 kota di Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut momen Bulan Inklusi Keuangan 2018 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“UangTeman selalu berkomitmen dalam mendukung pemerintah untuk meningkatkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia, ujar CEO dan Founder UangTeman, Aidil Zulkifli kepada media, (02/10/2018).

Waspada! Ada 182 Fintech Peer to Peer Lending Tak Berizin

Target 75% Inklusi Keuangan

Pemerintah sendiri menargetkan inklusi keuangan sebesar 75% di tahun 2019 dan difokuskan kepada masyarakat berpendapatan rendah, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat lintas kelompok (sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SNKI). Sampai akhir 2017, inklusi keuangan mencapai 63% dari jumlah populasi, atau masih selisih 12% hingga 2019.

“Fintech P2P Lending Cash Loan memang menyasar masyarakat berpendapatan rendah, pelaku usaha mikro. Kami ingin masyarakat juga bisa lebih memahami seputar fintech dan layanan yang bisa dimanfaatkan demi memberikan akses keuangan yang lebih terjangkau, serta cepat, aman dan terpercaya, kata Aidil.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Asosiasi Financial Technology (Aftech) Sunu Widyatmoko mengatakan, jumlah nasabah peminjam juga meningkat drastis. Hingga Juli 2018, jumlah lender mencapai 135.000 dan jumlah borrower mencapai 1,4 juta, meski demikian risiko kredit bermasalah masih rendah, yakni Non Performing Loan (NPL) hingga Maret 2018 masih berada pada level 0,5%.

“Masyarakat semakin percaya meminjam uang meelalui fintech, sebagai gambaran, peminjam di Pulau Jawa tumbuh 422%, sedangkan di luar Jawa 759%, katanya.

Menurut Sunu, meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada layanan tersebut karena masyarakat sudah mulai paham tentang keamanan meminjam uang di fintech. Keunggulan di fintech adalah masyarakat lebih mudah mendapatkan pinjaman dibandingkan menggunakan layanan seperti bank.

Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat, dalam momen bulan inklusi keuangan OJK tahun ini, dia juga berharap agar stakeholder memberantas fintech-fintech ilegal. Dia berharap pemerintah dapat memberikan akses kepada fintech.

“Harapan yang paling penting tentu saja, kita berantas pelaku fintech ilegal yang merusak tatanan pondasi industri fintech yang sedang dibangun bersama. Kita berharap fintech diberikan akses ke data dukcapil untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi e-KTP dari calon peminjam. Selain itu akses ke BI checking juga diperlukan untuk mengembangkan fintech industri, jelasnya.

Baru-baru ini OJK mencatat terdapat sekitar 182 Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang ilegal.    Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menambahkan berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech  Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan adanya temuan tersebut, jumlah  peer to peer lending  tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas. Pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas  peer to peer lending  yang beroperasi tanpa izin OJK.

Nah bagi Anda yang kebetulan sedang membutuhkan dana talangan instan, jangan hanya tergiur oleh kemudahan dan juga cepatnya pencairan saja. Cek apakah lembaga keuangan yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasi   oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Agar lebih yakin, ajukan di CekAja.com, marketplace produk keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Segera bandingkan dan temukan kebutuhan Anda.