Perusahaan Leasing yang Izinnya Dicabut OJK 2022, Ada Mandiri Finance & PT Andalan Finance Indonesia

Belum lama ini, telah terjadi pencabutan izin perusahaan leasing, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut adalah PT Mandiri Finance Indonesia, yang izinnya dicabut pada 25 November 2022.

Perusahaan Leasing yang Izinnya Dicabut OJK 2022, Ada Mandiri Finance & PT Andalan Finance Indonesia

Apa Itu Perusahaan Leasing?

Perusahaan leasing sendiri merupakan perusahaan pembiayaan atau badan usaha, yang bergerak di bidang keuangan atau usaha pembiayaan, namun bukan bank atau lembaga keuangan bukan bank. Di mana, perusahaan ini memiliki beberapa layanan pinjaman.

Pinjaman ini, bisa digunakan untuk kegiatan usaha, modal bisnis, anjak piutang, pembiayaan konsumen untuk kredit mobil, gadai mobil, dan lainnya.

Izin Usaha Mandiri Finance Dicabut OJK karena Lakukan Pelanggaran

Bukan tanpa alasan OJK mencabut izin Mandiri Finance, di mana PT Mandiri Finance Indonesia, memang mengaku telah melakukan pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah terkait ketentuan rasio pembiayaan produktif, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang berlaku di bidang usaha pembiayaan. 

Dengan demikian, maka Mandiri Finance Indonesia saat ini dilarang untuk melakukan kegiatan usahanya.

Jika ingin izinnya dikembalikan, maka pihak PT Mandiri Finance Indonesia, harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, hak dan kewajiban yang harus diselesaikan, diantaranya adalah:

  • Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; 
  • Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
  • Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Adakah perusahaan leasing lainnya yang bernasib sama dengan Mandiri Finance? Ada! Yuk, intip daftarnya di bawah ini.

Daftar Perusahaan Leasing yang Izinnya Dicabut OJK

1. PT Maksima Inti Finance

Selain Mandiri Finance, PT Maksima Inti Finance juga lebih dulu dicabut izin usahanya oleh OJK, yakni pada 22 Agustus 2022 lalu.

Izin tersebut dicabut oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2022 tertanggal 26 Agustus 2022.

PT Maxima Inti Finance sendiri merupakan perusahaan pembiayaan, yang beralamat di Ruko Karawaci Office Park No A.9 Lippo Karawaci, Tangerang 15811.

Selain itu, Direktori OJK 2015 juga mencatat terkait pemegang saham Maxima Inti Finance, yang terdiri dari Hartono Tanujaya (80 persen) dan Halim Gunadi 20 persen, yang di mana perusahaan ini telah memiliki izin usaha KEP-635/KM.10/2010, bertanggal 30 November 2010.

(Baca Juga: Apa itu KMG? Yuk Simak Definisi, Syarat hingga Jenis Jaminannya!)

2. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)

Perusahaan Intan Baruprana Finance, yang sudah melantai di pasar modal pun juga ikut mengalami nasib sama, seperti Mandiri Finance dan Maksima Inti Finance.

Adapun, pencabutan izin usaha tersebut, dilakukan oleh OJK pada 31 Januari 2022 lalu. Tidak langsung dicabut, sebelumnya PT Intan Baruprana Finance sudah mendapat surat peringatan ketiga atau SP3 dari OJK.

Hal tersebut disebabkan karena, PT Intan Baruprana Finance tidak memenuhi ketentuan minimal rasio modal sendiri, terhadap modal disetor dan permodalan.

Perusahaan ini merupakan perusahaan pembiayaan, yang bergerak dalam bidang sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen. Adapun, perusahaan ini mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1997.

Setelah dicabut izinnya, perusahaan tersebut, akhirnya mengubah fokus bisnisnya menjadi sub dealer mobil, bernama TATA.

3. PT Amanah Finance

Perusahaan leasing yang izinnya dicabut OJK selanjutnya adalah PT Amanah Finance. OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.05/2022, ini mencabut izin pada 23 Mei 2022, dikarenakan perusahaan memang meminta penghentian kegiatan usaha.

Berbeda dari yang lain, pencabutan izin usaha ini, serta merta memang keinginan dari pihak perusahaan. Di mana PT Amanah Finance memang akan mengubah nama perusahaan, menjadi PT Amanah Fokus Sinergi.

Adapun, bidang usaha yang dijalankan juga berbeda, yakni bergerak di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, hingga perdagangan eceran mobil bekas.

4. PT Andalan Finance Indonesia

Pada 22 Maret 2022 lalu, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Keuangan KEP-18/D.05/2022 juga telah mencabut isian perusahaan pembiayaan bernama PT Andalan Finance Indonesia.

Dengan dicabutnya izin, tentu saja perusahaan pembiayaan tersebut tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha di bidang tersebut.

Sama seperti kasus lainnya, di mana perusahaan harus menyelesaikan hal dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar izinnya bisa berlaku kembali.

Setelah Dicabut Izinnya, Perusahaan Dilarang Gunakan Kata Finance

Ada yang perlu diketahui terkait issue pencabutan izin perusahaan leasing, di mana setelah izinnya dicabut oleh OJK, perusahaan tersebut dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.

Peraturan tersebut pun, telah tercatat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

(Baca Juga: Tabel Angsuran BFI Finance Terbaru Mulai dari KMG hingga Jaminan BPKB Motor)

Pilih Perusahaan Pembiayaan yang Terpercaya dan Aman di CekAja.com

Wah ngeri juga ya Cekizen! Berarti, mulai sekarang harus cermat dalam memilih lembaga pembiayaan. Karena ditakutkan, jika perusahaan leasing tiba-tiba dicabut izinnya dan tidak bisa beroperasi, perusahaan tersebut juga tidak bisa mengembalikan semua hak nasabah.

Makanya, kalau mau cari lembaga pembiayaan, cari melalui CekAja.com aja nih! Yuk, tinggal cek, pilih, dan klik banner-nya!

Jadi, sudah tentukan pilihan belum? Kamu juga bisa lho, lakukan perbandingan produk pembiayaan melalui situs CekAja.com. Agar kamu bisa menyesuaikan kebutuhan dan juga kondisi finansial.