Riwayat Kredit Kamu Buruk dalam BI Checking, Tiga Tindakan Ini Mungkin Penyebabnya

“Maaf, pengajuan kredit bapak untuk saat ini tidak bisa kami setujui.” “Lho, kenapa? Syarat-syarat sudah lengkap dan sudah dilampirkan semuanya.” “Persyaratan bapak tidak ada masalah, tapi dari hasil BI checking (pemeriksaan), nama bapak masih masuk dalam blacklist BI untuk kredit sebelumnya.”

Percakapan di atas memang sekadar ilustrasi. Faktanya, seperti duri dalam daging, istilah blacklist BI memang jadi momok tersendiri bagi seseorang yang ingin mengajukan kredit namun dirinya masih memiliki tunggakan pada kredit sebelumnya, atau telah menjadi kreditur bermasalah.

Seperti pernah ditulis CekAja pada artikel sebelumnya, seseorang bisa diketahui masuk daftar hitam BI atau tidak melalui BI checking, yaitu laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Melalui daftar ini, baik atau tidaknya riwayat kredit seseorang akan terdata.

(Baca juga: Kredit Ditolak Karena BI Checking? Ini Solusinya)

Istilah blacklist atau daftar hitam ini sebenarnya juga tidak pernah dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Istilah yang dikeluarkan adalah Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Jadi, SID adalah sebuah database mengenai rapor kredit seseorang.

Dalam laporan tersebut, setiap transaksi finansial yang dilakukan oleh seseorang akan terekam secara jelas. Misalnya kartu kredit apa yang kita miliki, profil pembayaran yang dilakukan tiap bulannya, apakah selalu melunasi tagihan secara penuh atau hanya membayar cicilan minimumnya? Atau sering membayar tepat waktu atau melebihi batas waktu yang telah ditentukan? Semua terekam dengan jelas.

Apakah kita bisa memanipulasi informasi ini? Sayangnya tidak. Karena informasi atau laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia.

Walau telah banyak artikel yang menjelaskan BI checking dan blacklist BI ini, sayangnya tidak sedikit kreditur yang akhirnya menjadi ‘anggota baru’ dalam daftar hitam ini. Nah, berikut adalah ciri-ciri seseorang akhirnya masuk menjadi anggota baru kreditur bermasalah.

Ajukan utang melebihi kemampuan

Syarat utama seseorang menjadi kreditur bermasalah adalah adanya kredit macet. Itu sudah pasti. Namun apa yang menyebabkan kita akhirnya tidak bisa membayar kredit? Utang yang melebihi kemampuan adalah salah satunya.

Beberapa artikel kami telah banyak menulis bahwa untuk memiliki jumlah utang yang sesuai kemampuan, maka kita mesti menghitung dulu rasio utang. Idealnya rasio total utang dan cicilan kredit yang nantinya dijalani tidak melebihi  30% dari penghasilan bersih yang didapatkan.

Lebih baik lagi jika angka rasio itu semakin kecil. Dengan begitu, semakin besar pula uang yang bisa disisihkan untuk ditabung atau di investasikan.

(Baca juga: Berapa Gaji Anda? Ini Rasio Kredit yang Bisa Diajukan)

Agar tidak terjebak dengan kredit macet dan masuk dalam daftar kreditur bermasalah, sebelum mengambil kredit apapun kita wajib perhitungkan baik-baik kemampuan untuk membayar cicilan.

Punya banyak kartu kredit tapi tidak bisa mengaturnya

Berapa jumlah kartu kredit yang kamu miliki sekarang ini? Memang, selama kemampuan pendapatan sesuai dengan syarat jumlah kepemilikan kartu kredit, maka tidak ada larangan bagi seseorang untuk memiliki kartu kredit lebih dari dua buah.

(Baca juga: [c88-article id=”87661″ title=”Strategi Mengelola Kartu Kredit Lebih Dari Satu” text=”Strategi Mengelola Kartu Kredit Lebih Dari Satu”])

Nyatanya, karena tidak bisa mengatur pemakaiannya dan terdorong kebiasaan konsumtif, tidak jarang seseorang yang akhirnya terjebak dalam utang kartu kredit. Kemudian terus menerus menunggak dan akhirnya masuk dalam daftar kreditur bermasalah.

Dalam regulasinya, Bank Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan tentang pembatasan jumlah kepemilikan kartu kredit ini di tahun 2013 lalu. Melalui peraturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2015 tersebut diharuskan agar ketentuan pemberian kartu kredit lebih dipertegas lagi untuk melindungi nasabah dari jebakan utang karena penggunaan kartu kredit.

(Baca juga: 6 Cara Atasi Utang Kartu Kredit)

Karena itu secara tegas BI menetapkan aturan bahwa jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit untuk boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada 1 pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu untuk seseorang yang berpenghasilan dibawah Rp10 juta. Semua sudah jelas.

Menunda untuk memiliki rencana finansial

Poin ini adalah akar dari dari segalanya. Tanpa adanya perencanaan keuangan, maka berapapun besar penghasilan tidak akan bisa menuai tujuan. Terlebih bagi kamu yang masih memiliki banyak biaya yang harus dibayar setiap bulan, memiliki sejumlah utang yang belum lunas, atau tagihan-tagihan lain.

(Baca juga: 7 Langkah Efektif Atur Anggaran Bulanan Bagi Anda yang Masih Boros)

Usaha untuk disiplin dalam pengaturan keuangan sudah tentu membutuhkan usaha. Namun, aktivitas ini tidak bisa ditawar untuk tidak dilakukan. Jika tidak bisa membuat perencanaan keuangan sendiri, kamu bisa bertanya dan berkonsultasi dengan ahli perencanaan keuangan.