Sebelum Beli Mobil, Ketahui Dulu Pajak Progresif Mobil

Sebelum Beli Mobil, Ketahui Dulu Pajak Progresif Mobil

Saat akan membeli kendaraan bermotor, khususnya roda empat, ada satu pajak yang tidak boleh dilupakan oleh pembeli.

Namanya, pajak progresif. Ini merupakan biaya pungutan yang dibebankan berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak (mobil).

Pajak progresif kendaraan bermotor ini dapat menyebabkan biaya pajak kendaraan akan bertambah nilainya atau semakin terasa mahal jika kuantitas dari pajak (mobil) juga bertambah serta nilai dari objek pajak yang mengalami kenaikan.

Nah! Hal penting yang perlu kamu pahami adalah landasan dari penarikan pajak progresif ini adalah jika seseorang pemilik kendaraan memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tinggal kendaraan serta sesuai dengan surat-surat kendaraan.

Namun, kelalaian masih seringkali terjadi ketika terjadinya proses pembelian mobil dari tangan pertama (pemilik lama) kepada tangan kedua (pemilik baru). Kelalaian ini adalah tidak melakukan proses balik nama mobil, sehingga pajak progresif mobil tetap dibebankan pada pemilik lama, padahal mobilnya sendiri sudah berada di tangan pemilik baru.

Sementara itu, bagi pemilik baru pun sebaiknya segera melapor atau mengurus ke SAMSAT untuk mendatarkan kepemilikan baru mobil yang sudah dibeli. Laporan ini sebaiknya dilakukan dalam waktu 30 hari setelah mobil berganti pemilik.

Pahami Tarif Pajak Progresif Mobil

Sebelum Beli Mobil, Ketahui Dulu Pajak Progresif Mobil

Bagi kamu yang berencana untuk membeli mobil atau setidaknya membeli kendaraan lebih dari satu jenis atau tipe, maka penting untuk memahami pajak progresif untuk kendaraan bermotor, khususnya mobil

Secara umum, persentase tarif pajak mobil yang berlaku di Indonesia akan dihitung berdasarkan standar bahwa satu orang atau satu keluarga memiliki empat kendaraan bermotor roda empat.

Oleh karena itu, penghitungan pajak progresifnya pun dibagi menjadi empat poin berikut:

  1. Kendaraan bermotor roda empat pertama memiliki pajak sebesar 1,5%
  2. Kendaraan bermotor roda empat kedua memiliki nilai pajak sebesar 2%
  3. Kendaraan bermotor roda empat ketiga memiliki nilai pajak sebesar 2,5%
  4. Kendaraan bermotor roda empat atau mobil keempat dan mobil berikutnya memiliki nilai pajak sebesar 4%

Lalu, bagaimana menghitung nilai pajak progresif mobil? Untuk mulai menghitungnya terdapat dua hal penting yang perlu kamu ketahui tentang pajak progresif.

Nilai jual kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan singkatan NJKB. Jangan salah paham dulu, karena nilai jual yang dimaksud bukanlah nilai jual mobil untuk masyarakat, seperti harga Off road, on the road atau harga second.

Namun nilai ini merupakan harga yang sudah diterapkan Dispenda yang menerima data mobil yang dijual di Indonesia melalui agen pemegang merek.

Lalu, apa hubungannya pajak progresif dengan NJKB? Tahapan awal penghitungan pajak progresif pastinya akan dimulai dengan menggunakan rumus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 2 X 100.

Agar mengetahui nilai Pajak Kendaraan Bermotor yang kamu miliki, terdapat deretan angka di bagian belakang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil yang kamu kamu miliki.

Selanjutnya dikalikan dengan persentase tarif pajak atau nilai dari progresif mobil yang sesuai dengan urutan kendaraan yang kamu miliki plus ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Roda Empat

Sebelum Beli Mobil, Ketahui Dulu Pajak Progresif Mobil

Menghitung sebuah nilai pajak tidak akan lengkap rasanya tanpa membuat simulasinya. Kali ini CekAja akan mencoba untuk membagikan nilai pajak progresif yang akan kamu bayarkan.

Sebagai contoh, Ami memiliki empat kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil. Empat kendaraan ini memiliki model dan tahun yang sama. Nilai pajak kendaraan bermotornya adalah Rp 1.600.000 (sesuai dengan di belakang STNK) dan biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah Rp 160.000.

Maka penghitungan pajak progresif bisa dimulai dengan cara

NJKB: (PKB:2) x 100 = (Rp 1.600.000) : 2 X 100 = Rp 80.000.000

Karena model dan tahun kendaraan sama, dan kamu sudah mendapatkan nilai NJKB maka perhitungan masing-masing kendaraan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Kendaraan ( mobil) pertama

Nilai pajak kendaraan bermotor = Rp 80.000.000 x 1,5% = Rp 1.200.000

Biaya SWDKLLJ: Rp 160.000

Maka total pajak progresif yang dibayarkan untuk kendaraan pertama adalah sebesar Rp 1.200.000 + Rp 160.000 = Rp 1.360.000

2. Kendaran atau Mobil Kedua

Nilai pajak kendaraan bermotor = Rp 80.000.000 x 2% = Rp 1.600.000

Nilai SWDKLLJ: Rp 160.000

Maka penghitungan pajak progresif untuk mobil kedua yang kamu miliki adalah Rp 1.600.000 + Rp 160.000 = Rp1.760.000

3. Mobil ketiga

Nilai PKB: Rp 80.000.000 x 2,5% = Rp 2.000.000

Bebank SWDKLLJ: Rp 160.000

Total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2.000.000 + Rp 160.000 = Rp 2.160.000

4. Mobil terakhir ( mobil keempat, sesuai dengan jumlah yang dimiliki)

Pajak kendaraan bermotor Rp 80.000.000 x 4% = Rp 3.200.000

Tarif SWDKLLJ: Rp 160.000

Total pajak progresif yang dibebankan untuk mobil keempat kamu adalah Rp 3.200.000 + Rp 160.000 = Rp 4.800.000

Pajak Beda Identitas dan Satu Alamat

Beberapa pertanyaan sering terjadi tentang bagaimana aturan membayarkan pajak progresif kendaraan seperti mobil jika pembelian dilakukan beda identitas namun, masih satu alamat. Hal ini dikarenakan, pajak progresif sangat bergantung pada identitas dan alamat sesuai dengan kepemilikan mobil.

Apalagi, jika kamu memutuskan menikah, dan memiliki idenitas yang berbeda jika dilihat dari kartu keluarga, namun masih tinggal bersama orang tua, maka penghitungan pajak progresif akan ditetapkan kepada kamu, dan bukan orang tua.