Sejarah Munculnya Layanan Pinjaman Online di Indonesia

Kegiatan pinjam meminjam uang, mungkin sudah ada sejak dulu. Meski hanya bersifat jangka pendek, pinjaman dana tersebut setidaknya sudah mampu membantu menutupi masalah keuangan, yang sedang kritis.

Sejarah Munculnya Layanan Pinjaman Online di Indonesia

Namun, dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, kini meminjam dana bukanlah sebuah hal yang sulit, karena sudah ada pinjaman online. Lantas bagaimana sejarah munculnya layanan pinjaman online di Indonesia?

Seperti yang kita tahu, jenis pinjaman dana yang dulu sering dilakukan adalah, dengan cara meminjam dana di bank.

Bahkan, kamu bisa meminjam dana di koperasi simpan pinjam, ke saudara, ke keluarga, ke teman dekat, atau dengan cara menggadaikan barang, alias mengajukan pinjaman dana dengan agunan.

Akan tetapi, cara meminjam tersebut, sepertinya sudah jarang dilakukan oleh orang-orang, semenjak ada layanan pinjaman online. Meskipun masih ada segelintir orang yang masih mempercayakan pinjaman di penyedia jasa keuangan konvensional.

Sebelum membahas tentang sejarah munculnya layanan pinjaman online di Indonesia, intip dulu yuk, apa kelebihan dari pinjaman online ini.

Kelebihan Pinjaman Online

Bagai uang jatuh dari langit, pinjaman online kini sangat mudah ditemukan, guna meminjam uang.

Bahkan, untuk mendapatkan uang dengan nominal besar pun, sepertinya sudah menjadi hal yang sangat mudah. Memang, apa saja sih kelebihan dari pinjaman online ini?

1. Proses Mudah

Karena bersifat online, maka proses yang dilakukan pun tergolong mudah dan praktis. Berbeda dengan meminjam di bank konvensional yang mewajibkan kamu datang ke kantor cabang, pinjaman online justru rata-rata tidak memiliki kantor cabang.

Sehingga, semua prosesnya dilakukan secara online. Bahkan untuk memberikan persyaratan, berupa foto KTP dan berkas lainnya, dengan cara di kirim file dokumen.

Biasanya, bentuk dari pinjaman online adalah website dan aplikasi. Calon nasabah bisa mengunduh aplikasi di smartphone dan proses pengiriman uang pun langsung dikirim ke nomor rekening kamu.

2. Jangka Waktu Pencairan Cepat

Tidak seperti di bank konvensional atau di penyedia jasa keuangan lainnya, pinjaman online termasuk memiliki jangka waktu pencairan yang cepat, bahkan hanya dalam hitungan hari.

Mengapa bisa cepat? Hal itu dikarenakan, mereka tidak menggunakan agunan atau jaminan, terkait pinjaman yang kamu ajukan. Ditambah, semua proses penerimaan berkas, dilakukan secara online, dan sudah berbentuk digital.

(Baca Juga: Serba Serbi Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui)

3. Persyaratan Tidak Sulit

Tidak ada agunan yang harus diberikan, karena biasanya, mengurus agunan atau jaminan, memerlukan proses yang lama.

Di pinjaman online, kamu hanya perlu melampirkan data identitas pribadi seperti KTP/ KTM, NPWP, slip gaji, hingga rekening tabungan.

Nah, dengan persyaratan yang tidak sulit, maka permohonan mu lebih mudah disetujui, dan pinjamanmu bisa langsung cair.

4. Dana Pinjaman, Bisa Digunakan untuk Keperluan Apa Saja

Kamu bisa menggunakan dana pinjaman online untuk apa saja. Misalnya untuk kebutuhan dana darurat, kebutuhan biaya pendidikan, biaya berobat ke rumah sakit, renovasi rumah, modal usaha, modal pernikahan dan masih banyak lagi.

Namun, dana pinjaman online, disarankan tidak digunakan untuk membayar cicilan hutang kartu kredit, berbelanja, DP atau uang muka membeli kendaraan atau rumah, dan hal konsumtif lainnya.

Jika dilihat dari kelebihannya, pinjaman online memang memberikan banyak keuntungan. Namun, harus tetap digunakan secara bijak, dan tidak telat bayar cicilan ya.

Setelah mengetahui kelebihan pinjaman online, lantas bagaimana sejarah munculnya layanan pinjaman online di Indonesia?

Sejarah Pinjaman Online

Fintech P2P lending atau yang umum dikenal dengan layanan pinjaman online ini ternyata mulai berkembang dan diketahui masyarakat Indonesia pada tahun 2016.

Saat itu layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal.

Pasalnya, pinjaman online untuk UMKM ini bisa memudahkan mereka dalam mengembangkan bisnis tanpa adanya agunan atau jaminan. Prosesnya yang cepat, juga sangat mempercepat UMKM dalam mendapatkan pinjaman.

Tidak hanya bisa membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah finansialnya. Di balik itu, pinjaman online juga dijadikan sebagai tempat alternatif para investor atau para pemberi pinjaman dana, dengan return yang menarik.

Tahun 2018, OJK Menemukan 227 Pinjaman Online Ilegal

Namun, seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis online, yang semakin menjamur di tahun 2018, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan startup P2P lending, yang tidak terdaftar di OJK.

OJK sendiri merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Agustus 2019, OJK Mencatat Ada 127 Pinjaman Online Terdaftar dan Diawasi OJK, dan 1477 Pinjol Ilegal

Sehingga, OJK mulai menghimbau para startup P2P lending atau pinjaman online, untuk wajib melakukan pendaftaran dan mengurus izin ke OJK. Hingga Agustus 2019, OJK akhirnya mencatat bahwa sudah ada 127 perusahaan P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Meski begitu, masih ada sekitar 1477 perusahaan P2P lending dan pinjaman online, yang masih ilegal, alias belum terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga, OJK pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam memilih pinjaman online.

Terbaru, OJK Mencatat 88 Pinjaman Online Ilegal 2022

Per Oktober 2022, OJK kembali memblokir 88 pinjaman online ilegal serta 77 pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.

Langkah pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelum adanya aduan dari korban.

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan pemantauan data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Hal ini menambah daftar pinjaman online yang diblokir sejak tahun 2018, menjadi sebanyak 4.352 pinjaman online ilegal.

Dari Awal Kemunculannya hingga Sekarang, Korban Pinjol Ilegal Masih Ditemukan

Pasalnya, hingga saat ini masih saja ada korban pinjaman online yang terjebak. Mereka biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak normal, sehingga membuat korban merasa berat dalam melakukan cicilan.

Tidak sedikit juga dari para korban pinjaman online ilegal yang bunuh diri, karena terlilit hutang. Ditambah, mayoritas nasabah pinjaman online adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Bahkan, OJK sendiri menerima 500 pengaduan di setiap harinya, dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Tidak hanya melalui telepon, aduan tersebut juga disampai dalam bentuk pesan singkat dan juga email.

Hadirnya Pinjaman Online, Bisa Mengancam Keberadaan Bank, dan Penyedia Jasa Keuangan Konvensional Lainnya?

Tergolong baru, perusahaan P2P lending, akankah menggeser keberadaan bank? Nyatanya, perusahaan P2P lending memiliki pasar yang bisa disebut tidak dapat dijangkau oleh bank.

Contoh saja, jika kamu meminjam dana di bank, mungkin kamu akan diminta persyaratan berupa kartu kredit atau slip gaji, yang memiliki pendapatan diatas Rp3 juta.

Sedangkan, untuk pasar yang sasar perusahaan P2P lending, mungkin adalah orang-orang yang tidak memiliki kartu kredit, dan persyaratan sulit, seperti di bank. Bahkan, kini P2P lending dan bank berkolaborasi, untuk mencapai inklusi keuangan.

Perusahaan P2P Lending atau Pinjaman Online, Sangat Berperan Penting Dalam Perkembangan Perekonomian Indonesia

Selain itu, hadirnya perusahaan P2P lending ternyata memiliki peran yang cukup besar, khususnya dalam perkembangan UMKM, di Indonesia. Terlebih, dengan tumbuhnya UMKM dengan baik, maka perekonomian pun juga bisa ikut tumbuh.

Sehingga, perusahaan P2P lending atau pinjaman online, bisa dibilang merupakan teknologi digital alternatif, yang bisa digunakan sebagai pemberi pinjaman modal usaha, maupun investasi.

Salah satu perusahaan P2P lending atau fintech, yang juga bisa membantumu terkait kebutuhan finansial adalah Cekaja.com. Selain banyak berkolaborasi dengan perusahaan perbankan, Cekaja.com juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

(Baca Juga: Jangan Ragu Laporkan Layanan Pinjaman Online Ilegal Bila Terganggu)

Selain pinjaman online atau KTA (Kredit Tanpa Agunan), Cekaja.com juga menyediakan beragam pilihan kartu kredit dari berbagai perusahaan bank di Indonesia. Berikut beberapa produknya:

Kamu bisa mengajukannya langsung secara online, dengan cepat, mudah dan aman. Yuk, tunggu apalagi, ajukan segera kartu kredit dan juga KTA, di situs Cekaja.com!