Jangan Ragu Laporkan Layanan Pinjaman Online Ilegal Bila Terganggu

Lembaga pembiayaan non-bank berbasis teknologi kian marak dan gencar melakukan penawaran. Memberikan pinjaman kepada nasabah dengan cepat dan mudah tanpa perlu aplikasi pendaftaran yang ribet seperti di bank.

pinjaman online ilegal

Masyarakat juga semakin banyak yang menjadikan layanan pinjaman online sebagai sumber pembiayaan saat terdesak. Kemudahan persyaratan memang menjadi kelebihan dari pinjaman online tersebut.

Akan tetapi, masyarakat tetap harus waspada dari maraknya layanan pinjaman berbasis teknologi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jangan sampai terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman online ilegal.

Lantas, kalau kamu sudah terlanjur berurusan merasa terganggu dengan penawaran atau layanan pinjaman online ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya.

(Baca Juga: 88 Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2022, Beserta Cara Lapornya)

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Polisi

Kalau sudah terlanjur terjebak dalam jerat utang dari layanan pinjaman online ilegal, kamu tidak perlu panik. ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila kamu ingin membuat laporan, maka hal yang perlu dilakukan antara lain:

  • Kumpulkan semua bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
  • Laporkan bukti-bukti tersebut dengan datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
  • Adukan layanan pinjaman online ilegal tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau laporkan juga ke situs aduankonten.id dan bisa juga melalui twitter @aduankonten

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online, kamu harus mengecek legalitas dari perusahaan pinjaman online tersebut melalui laman resmi ojk.go.id dengan cara:

  • Klik Berita dan Kegiatan.
  • Klik Publikasi.
  • Klik Daftar Fintech Terdaftar di OJK terbaru.

Bentuk-bentuk Teror dan Ancaman Pinjaman Online Ilegal

Sebelum memutuskan untuk mengunduh aplikasi pinjaman online pada handphone, cari tahu informasi mengenai pinjaman online tersebut agar bisa terhindar dari layanan pinjaman online ilegal yang sangat merugikan.

Bacalah dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan pinjaman online tersebut. Cari tahu keabsahan status hukum dari pinjaman online tersebut apakah terdaftar di OJK atau tidak.

Hal ini sangat penting karena pinjaman online ilegal biasanya melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang tidak dibenarkan kepada nasabah dan memberikan berbagai ancaman dalam bentuk:

  • Teror ancaman terus menerus melalui telepon yang dilakukan setiap hari.
  • Penagihan utang dilakukan dengan menghubungi keluarga, kerabat, teman hingga atasan tempat bekerja. Dengan cara mengakses kontak data dalam handphone nasabah secara ilegal.
  • Membuat grup Whatsapp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah.
  • Selanjutnya, penagihan utang dilakukan dengan menyebarkan foto nasabah. Bahkan foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam handphone nasabah ke dalam grup whatsapp yang dibuatnya tersebut.
  • Mengancam nasabah dengan mewajibkan nasabah menjual ginjal hingga melakukan pelecehan seksual agar nasabah membayar utangnya.
  • Mengintimidasi dengan cara mengirimkan pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada di handphone nasabah.
  • Mengintimidasi dengan kata-kata kasar caci maki dan berbau pelecehan seksual.

Masih banyak bentuk ancaman lain dari debt collector layanan pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai untuk membuat nasabah gentar dan melunasi utangnya. Apapun bentuk intimidasinya harus dilaporkan kepada kepolisian

Waspadai Jeratan Utang Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal banyak melakukan praktik pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK, khususnya terkait besaran bunga dan denda.

OJK sudah mengatur bunga maksimal pinjaman online tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dengan akumulasi denda maksimal sebesar 100% dari nilai pokok.

Namun, perusahaan pinjaman online ilegal banyak memasang bunga pinjaman melebihi ketentuan, hingga 1,5% per hari dan tidak memiliki batas atas pemberian bunga sehingga menerapkan denda besar kepada nasabah.

Sebagai contoh kasus, ada nasabah yang pernah meminjam sebesar Rp2 juta kepada salah satu perusahaan pinjaman online ilegal dengan tenor pengembalian selama 20 hari.

Namun, uang yang diterima nasabah hanya Rp1.650.000 dengan besaran utang yang harus dikembalikan mencapai Rp2.300.000.

Karena nasabah tersebut tidak bisa membayar hutangnya tepat waktu, maka utang nasabah membengkak menjadi Rp4 juta dengan adanya denda keterlambatan pembayaran tagihan sebesar Rp150 ribu per hari.

Pinjaman Online Punya Kode Etik

Sebagaimana lembaga keuangan lainnya, pinjaman online juga memiliki kode etik dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1 tahun 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Kode etik tersebut antara lain mewajibkan perusahaan pinjaman online untuk mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman.

Termasuk biaya yang timbul di muka atau pada saat pinjaman dicairkan, bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan biaya lainnya.

Selain itu, setiap pinjaman juga perlu mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembaliannya.

Perusahaan pinjaman online juga dilarang menagih hutang dengan kekerasan, baik berbentuk fisik ataupun mental, termasuk dengan risak maya dan merendahkan harga diri si penerima pinjaman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjelaskan bahwa persekusi dan penyalahgunaan data pribadi termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi.

Dan Transaksi Elektronik dan peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Oleh karena itu, jangan pernah malas membaca syarat dan ketentuan yang tercantum dalam aplikasi pinjaman online sebelum mengunduhnya.

Ragam Hukuman untuk Pinjaman Online Ilegal

OJK dalam POJK nomor 77 tahun 2016 tentang pengawasan fintech terdaftar di OJK dengan ketentuan hukuman bagi perusahaan pinjaman online yang melanggar antara lain:

  1. Mengumumkan fintech atau perusahaan pinjaman online ilegal kepada publik
  2. Mengajukan blokir situs web dan aplikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
  3. Memutus akses keuangan dari fintech tersebut
  4. Meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  5. Meminta bank melakukan konfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech ilegal
  6. Meminta BI melarang fintech payment system memfasilitasi transaksi fintech ilegal
  7. Melaporkan fintech ilegal ke Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk penegakkan hukum

Pilih Pinjaman Online yang Legal

Pinjaman online memberikan kemudahan bagi siapapun yang membutuhkan pendanaan secara instan. Dana pinjaman dari aplikasi online juga bisa cair dengan cepat. Bahkan, ada yang bisa cair dalam hitungan jam saja setelah mengajukan proses pengajuan pinjaman.

Oleh karena itu, banyak yang menjadikan pinjaman online sebagai opsi untuk mendapatkan kebutuhan dana saat mendesak.

Cepatnya proses pencairan dana melalui pinjaman online karena tidak perlu ada agunan yang diberikan sehingga tidak perlu ada proses penaksiran aset terlebih dahulu.

Selain itu, seluruh data untuk pengajuan pinjaman juga diberikan secara digital sehingga bisa memangkas waktu proses.

Akan tetapi, pengajuan pinjaman online juga memiliki kekurangan yang perlu menjadi perhatian sebelum mengajukan pinjaman.

Bunga pinjaman secara online biasanya diberlakukan secara harian sehingga akan memberatkan apabila pinjaman dilakukan dalam waktu yang lama.

Selain itu, plafon pinjaman melalui aplikasi online juga tidak terlalu besar. Berbeda dengan jumlah pinjaman yang bisa diberikan oleh kredit tanpa agunan perbankan.

Biasanya, maksimal plafon pinjaman melalui aplikasi online hanya sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta saja. Namun, jumlah pinjaman minimal yang bisa diajukan melalui aplikasi online juga bisa di bawah Rp5 juta dengan minimal pinjaman Rp1 juta saja.

Jumlah plafon pinjaman yang tidak besar tersebut juga mempengaruhi tenor pinjaman yang tidak panjang, yakni hanya 10 hingga 180 hari saja. Semakin lama masa pinjaman, bunga yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Sebaiknya, perhitungkan dahulu jumlah utang yang harus dikembalikan. Termasuk juga total bunganya sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online.

Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, perhatikan dengan baik perusahaan financial technology yang akan dipilih.

(Baca Juga: Apa Saja Yang Bisa Dijadikan Jaminan Dalam Kredit Dengan Agunan?)

Pilihlah perusahaan financial technology yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berarti bahwa perusahaan tersebut berada di bawah pengawasan OJK.

Misalnya mengajukan pinjaman online melalui CekAja.com yang sudah pasti aman karena diawasi OJK. Ada beberapa pinjaman online yang bisa kamu pilih, berikut beberapa di antaranya.

Proses pengajuannya dijamin cepat dengan syarat yang ringan. Cari pinjaman online yang legal? Ajukan hanya di CekAja.com!