Seputar Peraturan ERP dan Jalan yang Dikenakan ERP

Pemerintah DKI Jakarta akan kembali menerapkan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Simak dulu info lengkap seputar peraturan ERP dan jalan yang dikenakan ERP di artikel berikut.

Seputar Peraturan ERP dan Jalan yang Dikenakan ERP

Penerapan jalan berbayar atau ERP akan segera diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Rencana ini sebenarnya sudah direncanakan sejak bertahun-tahun lalu, yang tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai peraturan ERP dan jalan yang dikenakan ERP, CekAja akan membahasnya di bawah.

Apa Itu ERP?

ERP sendiri adalah singkatan dari Electronic Road Pricing, yang merupakan sistem jalan berbayar secara elektronik di ruas jalan padat dengan tarif progresif.

Metode pengendalian lalu lintas dengan sistem ini dilakukan untuk mengurangi permintaan pengguna jalan sampai suatu titik dimana jalan tidak lagi melampaui kapasitas jalan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan dan mendorong orang beralih menggunakan kendaraan umum dari kendaraan pribadi (traffix restrain).

Beberapa negara juga sudah menerapkankan sistem ERP ini, diantaranya ada Singapura, Hong Kong, Inggris, dan Swedia.

(Baca juga: Minimal Harus Punya Gaji Segini Jika Ingin Hidup Layak di 7 Kota Besar Ini)

Jalan yang Akan Dikenakan Sistem ERP

Jalan mana saja sih yang akan dikenakan sistem jalan berbayar ERP? Ada 25 ruas jalan dengan total panjang 54 km yang akan memberlakukan sistem ini, berikut diantaranya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat 
  • Jalan M Husni Thamrin 
  • Jalan Jend Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan HR Rasuna Said

Cara Kerja Peraturan ERP

Informasi peraturan ERP dan jalan yang dikenakan ERP selanjutnya yang perlu kamu ketahui adalah mengenai cara kerjanya.

Sistem ERP dilakukan dengan menggunakan monitor electronic serta on-board unit yang akan dipasang kendaraan.

Sehingga, sistem akan mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah ERP dan dikenakan tarif sesuai jarak yang ditempuh.

Dengan begitu, pemilik kendaraan pribadi dapat memilih, ingin melanjutkan perjalanan melewati jalan ERP dengan membayar tarif atau mencari alternatif jalan lain.

Untuk waktunya pemberlakuannya sendiri, rencananya jalan berbayar ERP ini akan diberlakukan setiap pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22,00 WIB setiap harinya.

Daftar Kendaraan yang Tidak Dikenakan ERP

Terdapat beberapa kendaraan yang bebas melalui jalan berbayar ERP Jakarta tanpa perlu membayar tarif, diantaranya:

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan bermotor umum dengan plat kuning
  • Kendaraan dinas instansi pemerintah
  • TNI/Polri kecuali plat hitam
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing
  • Ambulans
  • Mobil jenazah
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan bermotor alat berat, seperti bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift excavator, loader, dan crane

Selain beberapa kendaraan diatas dan semua kendaraan roda dua ataupun empat yang memiliki plat hitam tetap wajib membayar, termasuk ojek online.

Tarif dan Mekanisme Pembayaran ERP

Perihal tarif yang akan dikenakan untuk jalan berbayar ERP di Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan.

Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar ERP ini sebesar Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.

Perihal tarif ini, rencananya juga akan disesuaikan dengan jenis kendaraan, jumlah roda, dan lain sebagainya.

Selain itu, terdapat juga denda yang akan dikenakan bagi yang melakukan pelanggaran, yaitu sebesar 10 kali lipat dari tarif normal yang selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.

Mekanisme Pembayaran ERP

Mekanisme pembayaran yang dilakukan untuk melewati jalan ERP ini adalah dengan menggunakan alat bernama OBU (On Board Unit).

Dimana, nantinya setiap kendaraan yang ingin melintasi jalan dengan sistem berbayar ERP harus memiliki alat OBU pada kendaraannya.

Alat OBU ini antonya berisikan uang elektronik dan dana yang ada pada OBU ini akan didebet otomatis ketika melintas di jalan ERP.

Selain itu, terdapat cara pembayaran lain dengan menggunakan rekening khusus. Rekening ini dibuat khusus hanya untuk pembayaran ERP.

Setelah mendapatkan rekening khusus ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan identitas atau ID tersendiri dalam autodebet tersebut.

Apabila saldo di rekening khusus telah habis, pemilih dapat melakukan transfer langsung dari rekening lain ke rekening khusus ERP.

(Baca juga: 10 Daftar Motor Listrik Terbaik, Niu Gova 3 Salah Satunya!)

Buka Rekening Tabungan Mudah melalui CekAja.com

Nah, itu dia informasi mengenai peraturan ERP dan jalan yang dikenakan ERP yang dapat kamu ketahui.

Bagi kamu yang sedang mempersiapkan rekening khusus untuk keperluan ERP atau lainnya, kamu dapat melakukan pembukaan tabungan mudah dapat dilakukan melalui CekAja.com loh!

CekAja.com menyediakan berbagai produk tabungan terbaik dengan suku yang dapat kamu apply dengan mudah dan praktis, berikut beberapa rekomendasinya:

Kamu dapat apply tabungan online tanpa perlu keluar rumah, hanya dengan menggunakan smartphone melalui laman CekAja.com.

Tenang saja, CekAja.com juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga segala transaksi yang kamu lakukan disini akan terjamin keamanannya.

Yuk, segera apply tabungan mudah hanya di CekAja.com!