Skema Tata Cara Wakaf yang Benar Beserta Serba-serbinya

Kamu pasti pernah mendengar istilah wakaf. Tapi, apakah kamu benar-benar sudah paham akan skema tata cara wakaf yang benar? Makanya, simak dulu artikel berikut ini yang bakal dibahas CekAja lebih detil mengenai wakaf dan tata cara melakukannya.

Skema Tata Cara Wakaf yang Benar Beserta Serba-serbinya

Mengenal Maksud dari Wakaf

Dalam hukum Islam, wakaf termasuk sedekah jariyah yang dalam bahasa Arab disebut “waqf”, yaitu menahan, diam, atau berhenti. Jika ditelusuri lebih dalam, maksud dari kata-kata tersebut adalah tidak diperjual-belikan atau diwariskan.

Ini berarti wakaf adalah memberikan sebagian harta milik diri sendiri kepada orang lain yakni lembaga wakaf atau nadzir, guna diambil manfaat kebaikannya.

Secara hukum, pengertian wakaf menurut UU Nomor 41 tahun 2004 ialah perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan wakaf, di mana ia menyerahkan sebagian benda atau aset berharganya untuk keperluan ibadah, atau bahkan kesejahteraan umum dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan syariat Islam.

Jenis-jenis Wakaf

Wakaf sendiri memiliki beberapa jenis yang nantinya akan digunakan sebagai patokan dalam skema tata cara wakaf. Dan adapun jenis-jenis dari wakaf tersebut seperti yang dilansir dari berbagai sumber, yaitu:

  • Berdasarkan Peruntukannya

Berbicara mengenai peruntukan, wakaf dibagi menjadi dua jenis yakni wakaf ahli dan wakaf khairi.

Wakaf ahli merupakan jenis wakaf yang diperuntukan bagi seseorang atas dasar kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkup keluarga maupun kerabat terdekat.

Misal, mewakafkan barang-barang seperti buku atau pakaian layak pakai kepada seseorang agar digunakan dalam waktu lama dan secara turun-temurun.

Sementara wakaf khairi adalah wakaf yang diberikan bagi masyarakat luas agar manfaatnya dapat dirasakan bersama.

Ini merupakan jenis wakaf yang biasanya dilakukan oleh seseorang atas dasar kepentingan agama.

  • Berdasarkan Jenis Harta yang Dimiliki

Kalau dilihat dari harta yang diwariskan, jenis wakaf yang satu ini terbagi menjadi tiga jenis yakni harta tidak bergerak (hak tanah dan bangunan), harta bergerak selain uang (surat berharga), harta bergerak dalam bentuk uang.

  • Berdasarkan Jangka Waktu

Wakaf umumnya juga bisa dibedakan dari jangka waktu pemberiannya. Jenis ini terbagi menjadi dua wakaf yaitu wakaf yang diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk selamanya (Muabbad) dan wakaf yang diberikan hanya dalam waktu tertentu (Mu’aqqot).

(Baca Juga: Ini Tata Cara dan Niat Bayar Zakat Fitrah)

Apakah Wakaf itu Berbeda dari Zakat dan Infak?

Secara umum, wakaf dapat diartikan sebagai pemberian sebagian harta kepada pihak lembaga wakaf atau seseorang untuk diambil manfaatnya.

Dari penjelasan ini, mungkin timbul pertanyaan dibenakmu jika wakaf itu sama dengan zakat dan infak, atau bahkan berbeda namun dimana letak perbedaannya?

Ya, sebetulnya wakaf itu berbeda dengan zakat dan infak, meskipun ketiganya ini memiliki maksud yang sama, yaitu memberikan sebagian harta kepada orang lain. Perbedaannya terletak dari aturan maupun jangka waktu pemberiannya sendiri.

Zakat merupakan pemberian harta atau bisa dibilang menyumbangkan harta yang dimiliki, dan ini termasuk wajib dalam rukun Islam.

Pasalnya, zakat memiliki aturan dan hukum tersendiri mengenai jumlah harta yang mesti diberikan kepada orang lain. Berbeda halnya dengan wakaf yang sifatnya sunnah.

Sementara itu, perbedaan wakaf dengan infak dapat dilihat dari jangka waktu manfaatnya, yang mana infak memiliki jangka waktu singkat yakni saat harta tersebut disumbangkan.

Tidak seperti wakaf yang bertahan dalam waktu lama atau bahkan selamanya, dengan catatan harta yang diwakafkan berupa pembangunan masjid atau hal-hal yang bisa dipakai dalam waktu lama.

Dari hal inilah, nantinya kamu dapat mengetahui skema tata cara wakaf yang benar. Sehingga enggak ada lagi salah persepsi diantara ketiga jenis sedekah jariyah tersebut.

Syarat Sah Melakukan Wakaf

Sebelum membahas lebih dalam mengenai skema tata cara wakaf, kamu juga harus memahami apa saja yang menjadi syarat sah saat ingin mewakafkan harta pribadi. Berikut diantaranya:

  • Al-Waqif

Saat akan mengikuti seluruh skema tata cara wakaf, hal pertama yang mesti dipahami ialah jika harta baru bisa disumbangkan kalau ada wakif atau seseorang yang ingin menyumbangkan hartanya.

Di mana umumnya seorang wakif itu adalah orang yang cakap, yaitu berakal sehat, dewasa, dan sedang tidak mengalami kebangkrutan.

  • Al-Mauquf

Syarat kedua yang harus dipenuhi sebelum mengikuti skema tata cara wakaf adalah Al-Mauquf. Al-Mauquf ini dapat diartikan pula sebagai harta yang akan diwakafkan oleh seorang wakif.

Umumnya kriteria harta yang dapat diwakafkan ada empat jenis. Pertama, benda atau aset yang diwakafkan harus berupa barang berharga yang memiliki nilai tersendiri.

Yang kedua, benda atau harta yang akan diwakafkan sepenuhnya adalah milik seorang wakif atau al-waqif.

Ketiga, benda atau harta yang diwakafkan bisa diukur kadarnya dan jika tidak maka skema tata cara wakaf yang dilakukan tidak sah.

Yang keempat, benda atau harta yang diwakafkan dapat berpindah kepemilikan dan tidak menyatu pada harta lainnya atau biasa disebut muffarazan.

  • Al-Mauquf Alaih

Setelah memenuhi apa saja yang menjadi al-mauquf, selanjutnya syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengikuti skema tata cara wakaf adalah Al-Mauquf Alaih. Ini adalah syarat yang menyangkut tentang pihak penerima wakaf.

Secara umum, terdapat dua macam orang yang bisa menerima wakaf, yaitu mu’ayyan dan ghairah mu’ayyan.

Mu’ayyan adalah seseorang atau sekelompok orang tertentu yang dapat menerima wakaf dan tidak dapat diubah ketentuannya.

Biasanya mu’ayyan ini adalah orang-orang yang masih memiliki hubungan dekat dengan al-waqif.

Sementara ghairah mu’ayyan adalah seseorang atau sekelompok orang tanpa detail terperinci seperti orang kurang mampu, tempat ibadah, dan lainnya yang dapat menerima harta wakaf dari seorang wakif guna membantu sesama muslim.

  • Sighah

Syarat terakhir yang mesti dipenuhi sebelum mengikuti seluruh skema tata cara wakaf adalah Sighah. Syarat wakaf yang satu ini berhubungan dengan pernyataan yang diucapkan oleh seorang wakif.

Isi pernyataannya harus memiliki kekekalan waktu karena jika memiliki batasan waktu maka wakaf tersebut menjadi tidak sah.

Selain itu, pernyataan yang diucapkan mesti bersifat pasti dan tidak diikuti dengan syarat-syarat yang dapat membatalkan skema tata cara wakaf yang dilakukan.

Pernyataan tersebut juga harus bisa direalisasikan segera tanpa adanya syarat tambahan yang mungkin memberatkan.

(Baca Juga: 5 Manfaat Asuransi Syariah)

Skema Tata Cara Wakaf

Kalau kamu ingin mewakafkan harta benda tapi bukan dalam bentuk tanah ataupun bangunan. Berarti kamu wajib cek skema tata cara wakaf ini, di mana umumnya tata cara wakaf dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Pewakaf Wajib Bertemu Pihak Nadzir (Penerima)

Skema tata cara wakaf yang pertama adalah seorang al-wakif harus bertemu pihak nadzir atau si penerima harta wakaf tersebut.

Pertemuan ini harus langsung disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang merupakan pejabat berwenang dan telah dtunjuk oleh Kementerian Agama.

Apabila harta yang ingin diwakafkan tidak menentu jumlahnya, maka pihak penerima tidak diwajibkan hadir.

Begitupun sebaliknya, jika benda atau harta yang diwakafkan dapat diukur jumlahnya, maka pihak nadzir wajib mendampingi.

2. Mengucapkan Ikrar Wakaf

Ikrar wakaf biasanya diucapkan oleh seorang wakif dihadapan nadzir. Ini juga merupakan poin penting dalam skema tata cara wakaf.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2004, ikrar wakaf adalah pernyataan yang diucapkan oleh seorang wakif baik secara lisan ataupun tulisan kepada nazir dan dihadapan PPAIW serta dua orang lainnya sebagai saksi, ketika dia akan mewakafkan sebagian harta miliknya.

Nantinya ikrar wakaf yang sudah diucapkan tersebut akan ditulis kembali dalam Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW.

3. Penyampaian Akta Ikrar Wakaf Kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia

Setelah membacakan ikrar, skema tata cara wakaf berikutnya adalah pihak PPAIW menyampaikan Akta Ikrar Wakaf tersebut kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Nantinya, akta ini akan dimuat dalam register umum wakaf oleh BWI.

4. Menyertakan Dokumen Sah akan Harta yang Ingin Diwakafkan

Terakhir, ketika akta sudah dimuat dalam register umum, seorang wakif wajib menyertakan dokumen asli atas harta yang akan diwakafkan.

Dokumen yang dimaksud tersebut dalam skema tata cara wakaf ini adalah sertifikat tanah atau surat berharga lainnya.

Jangan lupa untuk melengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri secara jelas dan lengkap yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Skema Tata Cara Wakaf Tanah

Kalau kamu ingin mewakafkan harta dalam bentuk tanah, maka tata caranya sendiri yaitu:

  • Seorang wakif mendatangi KUA dan membawa kelengkapan data berupa identitas diri dan dokumen yang sah atas tanah yang dimiliki.
  • Mengucap ikrar wakaf kepada nazir dihadapan KUA dan para penerima wakaf tersebut.
  • Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan juga surat pengesahan.
  • Kepala KUA memberikan salinan akta ikrar kepada pihak wakif maupun nazhir.
  • Pihak nazhir mendaftarkan tanah wakaf ke Badan Pertahanan Nasional.

Nah itu tadi penjelasan mengenai skema tata cara wakaf. Ketika ingin mewakafkan harta, kamu harus memenuhi berbagai syarat yang diminta, salah satunya adalah sedang dalam keadaan sehat.

Maka dari itu, penting bagimu untuk menjaga kesehatan dengan menjaga gaya hidup dan penuhi asupan nutrisi pada tubuh.

Dengan begitu, kamu bisa melakukan sedekah jariyah yang satu ini saat waktunya tiba. Tapi, menjaga kesehatan tubuh dari dalam saja tak cukup loh.

Kamu juga harus terlindugi dengan tambahan asuransi kesehatan sebagai bentuk proteksi dari risiko sakit atau meninggal yang dapat mengganggu kondisi finansial.

Beberapa produk asuransi kesehatan yang dikenal memiliki perlindungan menyeluruh dan paling direkomendasikan adalah Asuransi Cigna, Asuransi Ciputra Life, dan PFI Mega Life. Di mana tempat mengajukan asuransi tersebut?

Jawabannya ya pasti di CekAja.com. Lewat CekAja, kamu bisa mengajukan salah satu diantara produk asuransi tersebut, dan kalau masih ragu pun kamu bisa membandingkannya terlebih dulu di CekAja. Jadi enggak perlu repot lagi mengakses laman perusahaan asuransi tersebut.

Yuk, ajukan asuransi kesehatan di CekAja.com dan dapatkan penawaran menarik salah satunya premi setahun hemat dua bulan!