Support Pasar Repo, OJK Luncurkan Perjanjian GMRA
1 menit membacaJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya benar-benar siap menyokong Pasar Repo dengan cara melakukan perjanjian transaksi repo berstandar internasional atau Global Master Repurchase Agreement (GMRA)
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, keputusan meluncurkan GMRA Indonesia tidak lain karena adanya kebutuhan atas standardiasi perjanjian transaksi Repo (Repurchase Agreement) yang potensinya cukup besar.
“Peluncuran GMRA Indonesia dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standardisasi perjanjian transaksi gadai efek atau ‘Repurchase Agreement’ (Repo),” ujar Nurhaida di Jakarta, Jumat (29/1).
Perjanjian GMRA ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh sektor jasa keuangan. Selain itu, dia juga berharap pasar Repo semakin aktif dan dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku ekonomi.
Demi menjalankan program ini, ada beberap tindakan yang dijalankan sebagai tindak lanjut pengimplementasian GMRA antara lain: penysunan market product, pengembangan tri-party Repo dan pengembangan sistem penyelesaian transaksi Repo.
Melihat hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, dengan GMRA Indonesia transaksi Repo dalam negeri bisa berjalan lebih baik sehingga memberikan pengaruh untuk meningkatkan likuiditas pasar dalam negeri.
“Transaksi Repo merupakan salah satu instrumen transaksi pasar uang yang banyak digunakan di industri keuangan untuk mengelola likuditas dan transaksi alternatif pendanaan jangka pendek,” tukas Muliaman.
(Baca juga: Sebelum Pilih KTA Atau Kartu Kredit Dengan Agunan, Simak Dulu Perbedaannya)