Syarat dan Cara Membuat NPWP Termudah, 1 Hari Beres!

Cara membuat NPWP kini bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu online dan offline. Bagi kaum millennial yang sudah lebih “melek” teknologi, kemungkinan besar memilih cara online karena lebih simple dan bisa dilakukan di mana saja.

Syarat dan Cara Membuat NPWP Termudah 1 Hari Beres

Akan tetapi, bagi orang-orang yang tidak terbiasa menggunakan gadget, cara offline sepertinya lebih mudah dilakukan karena mereka bisa meminta bantuan petugas setempat apabila mengalami kesulitan, sehingga mampu meminimalisir risiko terjadinya kesalahan.

Nah, buat kamu yang belum memiliki NPWP dan berencana ingin membuatnya, yuk ketahui dulu cara membuat NPWP secara online dan offline yang akan diulas secara lengkap khusus untuk kamu pada artikel berikut ini.

Sekilas Tentang NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki setiap masyarakat, dalam hal ini disebut wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Untuk nomor identitasnya sendiri terbilang sangat unik, karena diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk 15 digit angka yang tertulis seperti XX.YYY.YYY.Z-XXX.YYY dan terdiri dari:

  • Kode wajib pajak, terletak pada sembilan digit pertama.
  • Kode administrasi, terletak pada enam digit terakhir.

Nah, NPWP pun terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Umumnya, masyarakat yang sudah memiliki penghasilan di Indonesia membuat NPWP Pribadi untuk kepemilikan sendiri.

Sementara, NPWP yang dibuat untuk keperluan perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia disebut NPWP Badan. Bagaimana, terlihat jelas kan perbedaannya?

Meski begitu, dokumen resmi ini sama-sama memberikan banyak manfaat bagi orang maupun badan yang memilikinya. Adapun manfaat yang dimaksud tersebut, yaitu:

  • Menjadi identitas wajib pajak, sepeti NIK atau KTP.
  • Mempermudah proses mengurus perpajakan sekaligus menjaga kedisiplinan pembayaran pajak.
  • Menjadi salah satu syarat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Sebagai syarat membuat kartu kredit.
  • Menjadi syarat untuk administrasi pelayanan umum dan lain sebagainya.

Syarat Membuat NPWP

Cara membuat NPWP memang dikenal mudah, namun agar setiap prosesnya semakin lancar, kamu perlu mengetahui dan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan. Adapun syarat membuat NPWP Pribadi dan Badan, yaitu:

1. NPWP Pribadi

Ternyata, persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP Pribadi berbeda-beda. Berikut rinciannya:

Syarat Membuat NPWP untuk Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Syarat Membuat NPWP untuk Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas maupun Pengusaha Tertentu

  • Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi Dokumen Perizinan Kegiatan Usaha dari Instansi Resmi (Setidaknya dari Lurah atau Kepala Desa).

Syarat Membuat NPWP untuk Wanita Kawin yang Hidup Terpisah dari Suami Sesuai Keputusan Hakim

  • Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

2. NPWP Badan Usaha

Sama seperti NPWP Pribadi, jenis NPWP satu ini juga memiliki persyaratan yang beragam sesuai dengan kategori perusahaannya, yaitu:

Syarat Membuat NPWP Badan untuk Perusahaan Nirlaba

  • Dokumen identitas salah satu pengurus badan.
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai lokasi dan kegiatan badan.

Syarat Membuat NPWP Badan untuk Perusahaan dengan Tujuan Laba

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan.
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
  • Dokumen identitas diri pengurus badan, seperti KTP, KK, dan lain sebagainya.
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha dan lokasi usaha.

Syarat Membuat NPWP Badan untuk Perusahaan Joint Operation

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian.
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang bekerjasama.
  • Dokumen identitas salah seorang pengurus, seperti KTP, KK, dan lain sebagainya.
  • Surat pernyataan bermaterai tentang kegiatan dan lokasi usaha.

Cara Membuat NPWP

Jika di pembahasan sebelumnya kamu sudah mengetahui semua persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP, maka di pembahasan kali ini kamu mengetahui cara membuatnya yang benar, mudah, dan cepat baik secara online maupun offline.

1. Cara Membuat NPWP Online

Bisa dibilang, cara yang satu ini sangat simple karena kamu bisa membuat NPWP Pribadi maupun Badan Usaha kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet. Apalagi, tahapan yang harus dilakukan pun sama, yaitu:

  • Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/
  • Lakukan registrasi informasi diri
  • Lengkapi dan lakukan verifikasi data diri
  • Pilih jenis wajib pajak (WP)
  • Unggah semua dokumen persyaratan
  • Kirim berkas elektronik
  • Klik “Token” yang aa di halaman dashboard (pihak NPWP nantinya akan mengirim kode token melalui email)
  • Masukkan kode token
  • Klik “Kirim Permohonan”
  • NPWP fisik akan dikirim ke alamat rumah yang dicantumkan.

(Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Mudah)

2. Cara Membuat NPWP Offline

Setelah mengetahui cara membuat NPWP online, kini saatnya kamu mengetahui cara membuat NPWP offline untuk kebutuhan pribadi dan badan usaha.

Sebenarnya, langkah yang harus dilakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengirim dokumen persyaratan melalui jasa ekspedisi maupun Pos. Namun, untuk tahapannya sendiri kamu bisa mengikuti arahan berikut ini:

Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

  • Datang ke KPP terdekat dari domisili
  • Membawa semua fotokopi berkas persyaratan yang dibutuhkan
  • Membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Kelurahan (jika alat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP)
  • Membawa formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani
  • Serahkan semua dokumen ke petugas pendaftaran
  • Mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak
  • Menunggu sampai panggilan untuk mengambil kartu NPWP atau kartu akan dikirim ke alamat tempat tinggal melalui Pos yang tercatat.

Melalui Jasa Ekspedisi atau Pos

  • Datang ke kantor jasa ekspedisi atau kantor Pos terdekat.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Layanan jasa ekspedisi atau kantor Pos akan langsung mengirim berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dituju.

Itu dia Informasi yang sudah kamu ketahui tentang cara membuat NPWP beserta persyaratannya yang dibutuhkan. Bagaimana, kini kamu sudah tidak bingung, kan?

Tinggal siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, lalu lakukan pendaftaran secara online maupun offline sesuai keinginan.Untuk biaya sendiri kamu tidak perlu khawatir karena semuanya gratis! Namun, jika ingin melakukan gadai BPKB kamu bisa kunjungi https://pembiayaanbpkb.com.