Syarat Menikah Saat New Normal di Luar KUA, Boleh Gelar Pesta!

Sudah ngebet nikah? Sebaiknya baca dulu nih, syarat menikah saat new normal di luar KUA, berikut ini. Karena, sekarang kamu sudah diperbolehkan menggelar pesta pernikahan di rumah, masjid, maupun di gedung loh. Namun, tetap patuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan ya!

Syarat Menikah Saat New Normal di Luar KUA, Boleh Gelar Pesta!

Pesta Pernikahan Boleh Digelar di Masa PSBB Transisi/New Normal

Syarat menikah saat new normal di luar KUA, kini telah dikeluarkan. Adapun sebelumnya, yakni saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan, pernikahan wajib dilaksanakan hanya di KUA.

Selain itu, pasangan dan keluarga juga dilarang menggelar resepsi pernikahan di rumah atau gedung, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Nah, di masa PSBB transisi ini, syarat menikah saat new normal sudah mulai bisa diterapkan. Yakni dengan catatan, harus mengikuti prosedur dan persyaratan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI.

Adapun persyaratan menikah saat new normal ini, telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020.

Selain itu, Surat Edaran tersebut diterbitkan juga memiliki tujuan, agar bisa memberikan rasa aman, sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah, meski masih dalam masa pandemi.

(Baca Juga: 7 Dekorasi Pernikahan Sederhana dan Murah)

Di dalam Surat Edaran tersebut, juga meliputi panduan pelaksanaan nikah pada masa pandemi. Namun, tetap berpedoman pada peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

Yuk, buat kamu yang punya rencana menikah dalam waktu dekat ini, sebaiknya ketahui dulu syarat menikah saat new normal, berikut ini.

Syarat Menikah saat New Normal

1. Datang ke KUA Terdekat

Syarat menikah saat new normal yang pertama adalah datang ke layanan pencatatan nikah, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Adapun pelayanan ini dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Melakukan Pendaftaran

Syarat menikah saat new normal yang selanjutnya adalah melakukan pendaftaran. Untuk pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online, yakni melalui website simkah.kemenag.go.id.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sambungan telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Saat Pencatatan di KUA dan Pendaftaran Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan

Sebagaimana yang dimaksud dalam poin 1 dan 2, terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, hingga pelaksanaan akad nikah, wajib dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Seperti tetap jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, hingga pemeriksaan suhu tubuh. Hal tersebut dilakukan semaksimal mungkin, untuk mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Akad bisa Digelar di KUA maupun di Luar KUA

Berbeda ketika masih PSBB, syarat menikah sata new normal, terutama pada pelaksanaan akad nikah, sudah dapat diselenggarakan di KUA maupun di luar KUA;

5. Perhatikan Jumlah Perserta saat Akad di KUA

Untuk jumlah peserta pada prosesi akad nikah, yang dilaksanakan di KUA atau di rumah, disarankan diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.

6. Perhatikan Jumlah Peserta saat Akad di Luar KUA

Peserta prosesi akad nikah sekaligus pesta atau resepsi, yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan, hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan, atau tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.

7. Pihak KUA Wajib Mengatur Penyelenggaraan Pernikahan

Syarat menikah saat new normal berikutnya adalah KUA Kecamatan, wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat, agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Jadi, jangan membuat pesta pernikahan tanpa ada pengawalan dari pihak KUA ya.

8. Acara Pernikahan di Luar KUA akan Dikendalikan oleh Bantuan Aparat

Tidak hanya pihak KUA, untuk pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan.

Hal tersebut dilakukan agar pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah, dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Penghulu Berhak Menolak, Jika Protokol Kesehatan pada Poin 5 dan 6 Dilanggar

Dalam hal protokol kesehatan yang sudah ditentukan pada poin 5 dan 6, pihak pengantin wajib menerapkannya. Jika tidak protokol kesehatan tidak dipenuhi, maka Penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

Penolakan pelayanan nikah, disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

Selain itu, Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.

Untuk tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, juga wajib melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru, pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Adapun, ketentuan tersebut dibuat dengan maksud mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19.

(Baca Juga: List Perawatan Calon Pengantin Wanita dan Pria)

Nah, itu dia beberapa syarat menikah saat new normal, yang perlu calon pasangan ketahui. Nggak mau kan, pesta pernikahanmu tiba-tiba dibubarkan, karena tidak menerapkan protokol kesehatan, sesuai anjuran KUA?

Meski dalam masa pandemi, ternyata banyak juga calon pengantin, yang ingin menggelar pesta pernikahan.

Hal tersebut dikarenakan, masa pandemi bisa dipilih sebagai waktu yang tepat, untuk melangsungkan pernikahan, karena bisa sekaligus berhemat.

Tips Menggelar Pernikahan di Masa Pandemi

  • Menggelar pernikahan secara online

Setelah mengetahui syarat menikah di saat new normal, kamu juga harus tahu bagaimana tips menggelar pernikahan di masa pandemi seperti ini.

Salah satunya buatlah pesta pernikahan online. Terlebih, saat pandemi kamu tidak boleh mengundang lebih dari 30 tamu, sehingga menggelar pernikahan secara online adalah pilihan yang tepat.

  • Gunakan konsep hingga dekorasi acara yang simpel namun tetap sakral

Tidak perlu mewah, kamu bisa menggunakan konsep pernikahan yang sederhana, simpel, namun tetap sakral, dan intimate.

Pilihlah lokasi di ruangan terbuka, agar tingkat risiko penyebaran virus tidak terlalu besar

Seperti yang diketahui, penyebaran virus sangat rentan terjadi di ruangan tertutup dan ber-AC. Sehingga memilih lokasi pernikahan di ruang terbuka dan banyak sirkulasi udara, adalah pilihan yang tepat.

  • Konsep catering menggunakan wadah, box, atau rantang

Agar makanan bisa aman dan tetap sehat, tanpa terkontaminasi virus dan bakteri, sebaiknya kamu menggunakan konsep catering dengan wadah tertutup, seperti pakai box atau rantang.

Adapun, pengeluaran biaya pernikahan di masa pandemi, tidak begitu besar. Karena, kamu tidak perlu menyewa gedung yang besar, mengundang tamu yang banyak, hingga memasak makanan dalam jumlah besar.

Terlebih, pendapatan para pekerja selama masa pandemi, juga sangat terbatas. Entah karena gaji dipotong, pekerja dirumahkan beberapa hari, hingga di PHK.

Sehingga, pendapatan juga bisa mempengaruhi rencana pernikahanmu. Namun, tak perlu khawatir akan gagal menikah, meski pendapatan belum mencukupi untuk melaksanakan pernikahan.

Mumpung lagi masa pandemi, kamu bisa memanfaatkan waktu untuk menggelar pernikahan sederhana.

Jika tabunganmu belum mencukupi untuk menggelar pernikaham, CekAja.com siap membantu mengatasi masalahmu, dengan rekomendasi berbagai pinjaman dana untuk menikah.

CekAja.com, memiliki banyak rekomendasi produk pinjaman dana, dari berbagai perusahaan P2P lending hingga bank ternama Indonesia. Sehingga, sudah dipastikan aman, karena sudah terdaftar juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu bisa memperoleh pinjaman dana untuk menikah, yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Jadi, kamu juga tidak akan merasa keberatan atau merasa dirugikan.

Jadi, yuk segera ajukan pinjaman dana terbaik untuk menikah, hanya di CekAja.com!