Tanda Kalau Kamu Terlalu Banyak Membayar Cicilan KPR

Tanda Kalau Kamu Terlalu Banyak Membayar Cicilan KPR

Sudah bukan rahasia lagi kalau generasi muda saat ini sulit beli rumah. Hal ini dipertegas oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang menyebutkan bahwa generasi muda Indonesia semakin kesulitan membeli rumah.

Alasannya sangat mungkin terjadi akibat pertumbuhan gaji atau pendapatan yang lebih lambat dibandingkan kenaikan harga rumah.

Bayangkan jika pendapatan dalam 4-5 tahun bekerja hanya naik 10 persen, sedangkan kenaikan harga tanah per tahun bisa mencapai 15-20 persen.

Akhirnya karena tetap ingin memiliki rumah di dalam kota, cicilan KPR pun membengkak di luar kemampuan. Bicara soal mebengkaknya cicilan, tidak selalu disebabkan karena pemembelian rumah.

Membeli kendaraan, atau barang yang sangat mahal menggunakan kartu kredit juga bisa jadi penyebabnya. Namun, banyak orang tidak sadar bila cicilan sudah di luar kemampuan. Untuk lebih jelas, berikut ini tanda-tanda kalau kamu terlalu banyak membayar cicilan.

Susah memenuhi kebutuhan sehari-hari

Apapun jenis cicilanmu, kalau kamu sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari, tandanya cicilanmu sudah di luar batas kemampuan.

Atau, meski kebutuhan sehari-hari terpenuhi dengan cara behemat keras, tapi kalau kamu tidak punya uang sepeserpun untuk ditabung di akhir bulan, artinya beban finansialmu memang berat.

Cicilan memakan lebih dari 30% penghasilan

Saat kamu mengajukan KPR, bank akan memeriksa dan menilai kelayakan calon debitur. Penilaian ini biasanya mencakup karakter, kapasitas, dan jaminan. Sebelum mengajukan cicilan apapun, coba cek kemampuan finansial diri sendiri.

Sederhananya, rasio kemampuan kredit tidak boleh melebihi 30% dari total penghasilan. Kalau suami dan istri sama-sama bekerja, maka tidak boleh melebihi 30% dari penghasilan suami dan istri jika digabungkan.

Jika penghasilan suami atau istri adalah Rp 10 juta, maka batas cicilan per bulan yang dapat diberikan oleh bank adalah Rp3 juta. Hal ini agar kamu tetap bisa hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan nyaman.

Lalu bagaimana kalau Punya Cicilan Kredit Lain Tapi Ingin Ajukan KPR, Pelajari Dulu Simulasinya Jika demikian, kamu bisa menghitung menggunakan skema DBR yang kedua. Istilah DBR (Debt Burden Ratio) diberlakukan jika sebelumnya calon debitur memiliki cicilan lebih dari satu.

Skema DBR pertama adalah menggunakan angka 30% untuk penghasilan tunggal atau gabungan penghasilan yang telah disebutkan sebelumnya. Skema kedua adalah menghitung THP (Take Home Pay) yang telah dikurangi cicilan. Untuk skema kedua ini, total DBR bisa lebih dari 30%, namun sebenarnya tetap aman.

Simak simulasinya beikut ini:

‘Penghasilan bersih pasangan suami istri Galih dan Ratna jika digabungkan adalah Rp 10 juta. Mereka berencana mengajukan KPR, namun sedang mencicil mobil sebesar Rp2 juta per bulan. Bila memakai DBR sebesar 40% dari THP, berapa rasio kredit yang mereka dapatkan?’

  • Bila memakai skema pertama (DBR 30%), kemampuan cicilan Galih dan Ratna adalah Rp3,3 juta.

Perhitungannya; Rp 10 juta X 30% = Rp 3,3 juta.

  • Bila mereka memiliki cicilan mobil sebesar Rp2 juta, maka Rp3,3 juta – Rp 2 juta = Rp1,3 juta.

Ini artinya karena sudah punya cicilan mobil Rp2 juta, maka Galih dan Ratna hanya bisa menambah cicilan Rp1m3 juta saha.

  • Bila memakai perhitungan metode kedua, peluang kredit mereka akan lebih besar. Sebab, perhitungannya adalah; (Rp10 juta – Rp1,3 juta) x 30% = Rp2,6 juta.

Bunga yang dibebankan lebih tinggi dari rata-rata

Biasanya beberapa tahun pertama setelah KPR disetujui, bank akan memberikan fixed rate selama 1-3 tahun.

Setelahnya, barulah bank menerapkan floating rate di mana bunga naik turun sesuai dengan suku bunga acuan yang tengah berlaku. Setelah floating rate diberlakukan inilah biasanya nasabah akan kaget karena cicilan yang harus dibayarkan melonjak mahal.

Kalau kamu mengajukan KPR di bank konvensional, bandingkan dulu fixed rate antar bank supaya cicilan di tahun-tahun pertama di membebani. Caranya kamu bisa membandingkan lewat CekAja.com untuk mendapatrkan bunga KPR terbaik.

Jika kamu merasa bunga KPR yang dibebankan tinggi, trik lainnya adalah melakukan Mengenal KPR Refinancing dengan memindahkan KPR ke bank lain yang memberikan bunga lebih rendah.

Membayar mahal untuk asuransi jiwa KPR

Asuransi jiwa KPR atau asuransi kredit bertujuan untuk memproteksi risiko kegagalan dalam membayar akibat kematian selama masa angsuran. Nilai pertanggungan yang dibayarkan sesuai dengan nilai total sisa angsuran.

Tentang asuransi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”

Dalam penentuan premi, usia dan kondisi kesehatan turut menentukan mahal atau tidaknya premi yang harus dibayar. Selain itu, skema asuransi yang diambil juga turut menentukan harga premi.

Dalam skema asuransi tipe first to die, perusahaan asuransi jiwa bakal membayar uang pertanggungan 100% jika salah satu debitur meninggal dunia, entah itu istri atau suami (jika penghasilan saat pengajukan KPR dihitung sercara joint income).

Sedangkan dalam skema the last survivor, asuransi baru akan membayar klaim jika kedua debitur meninggal dunia. Biasanya bank telah menetapkan perusahaan asuransi yang digandengnya.

Karena itu, debitor tinggal membayarkan premi tersebut. Bila sampai masa angsuran berakhir risiko yang di-cover tidak terjadi, maka nilai premi tersebut tidak dikembalikan kepada debitur, melainkan menjadi hak perusahaan asuransi.

Akan tetapi sejumlah perusahaan asuransi menawarkan produk yang memungkinkan debitur mendapatkan kembali nilai premi tersebut di kemudian hari. Umumnya soal pengembalian premi ini berlaku apabila debitur melakukan percepatan pelunasan.

Harganya yang mahal membuat banyak debitur berusaha menekan premi yang dibayar. Padahal asuransi kredit ini sangat penting supaya keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani dan KPR dianggap lunas. Jadi sebelum menghitung besarnya cicilan, perhatikan pula biaya-biaya lain seperti biaya provisi, biaya notaris, dan premi asuransi kredit.