Tata Cara Over Kredit Rumah Bagi Pemilik Lama

Sebelum melakuakn over kredit, kamu bisa simak tata cara over kredit rumah bagi pemilik lama berikut ini!

jual rumah_KPR - CekAja.com

Tidak jarang masyarakat dan atau nasabah yang ingin membeli perlengkapan properti dengan cara over kredit rumah.

Pilihan ini mudah karena mereka tinggal mencari nasabah lainnya yang memang ingin menjual rumah mereka dan bank yang menawarkan kredit pemilikan rumah.

Beberapa nasabah bahkan menempatkan syarat khusus bagi bank yang akan dituju untuk mengajukan kredit. Beberapa syarat ini diantaranya adalah bunga cicilan yang dirasa lebih ringan, hingga pelayanan yang respon dari bank.

Namun, tidak semua masyarakat mampu memahami bagaimana over kredit rumah yang aman.

Hal ini masih ditambah dengan mengurus dokumen, serta memilih bank dan layanan yang tepat saat akan mengajukan over kredit rumah.

Ketika ini terjadi, tidak jarang juga masyarakat menggunakan jasa notaris untuk pindah atau pengalihan  kredit rumah yang akan dituju. Namun, cara ini tidak disarankan karena belum tentu aman dan nyaman.

Oleh karena itu, memilih bank sebagai tempat pengalihan atau pindah  kredit merupakan layanan yang tepat.

Apalagi, jika dilihat dari cara over kredit rumah yang mudah bersama bank diklaim lebih aman dan prosedurnya lebih jelas.

Proses Over Kredit Rumah dengan Bank

Bagi kamu yang sedang berencana menjual rumah dengan cara pengalihan  kredit kepada calon pembeli dan ingin mengetahui seperti apa gambaran umum proses over kredit rumah dengan bank, berikut gambarannya:

  1. Pihak penjual serta pembeli bertemu langsung dengan bagian kredit rumah untuk mengajukan peralihan atau take over kredit.
  2. Kemudian, debitur baru, mengajukan permohonan mengambil kredit rumah untuk menggantikan debitur lama.
  3. Setelah diteliti, dan kemudian bank menyetujui pengajuan kredit rumah, maka pihak pembeli akan bertindak sebagai debitur yang lama.
  4. Proses resminya akan dimulai ketika terjadi penanda tangan perjanjian kredit yang melibatkan debitur baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan atau dikenal juga dengan singkatan SKMHT.

(Baca Juga: Cara Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah yang Praktis dan Mudah)

Dokumen Persyaratan Over Kredit Rumah

Meski kamu berada dalam posisi seagai penjual, namun ada beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan.

Dokumen persyaratan ini biasanya akan diminta oleh pihak bank, jadi jangan lupa untuk menyiapkannya ya!

  1. Salinan atau fotokopi dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
  2. Salinan dari bukti Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang sudah dibayar.
  3. Salinan berupa fotokopi bukti pembayaran atau angsuran yang sudah dilakukan.
  4. Buku tabungan  dan nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran angsuran dari kredit rumah.
  5. Indetitas kamu sebagai pembeli misalnya, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, NPWP, Slip gaji, Surat Keterangan Kerja hingga buku nikah bagi yang sudah berkeluarga.
  6. Akta jual beli pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  7. Surat kuasa yang menyatakan bahwa pembeli baru sepakat untuk melunasi utang atau cicilah pemilik rumah over kredit ke bank. Tujuannya adalah agar kamu atau nasabah sebagai pembeli tidak perlu lagi bertanggung jawab untuk pembayaran cicilan berikutnya.
  8. Salinan berupa perjanjian kredit yang sudah dibuat serta ditandatangani  oleh pembeli baru.
  9. Salinan atau fotokopi sertifikat dengan stempel bank sebagai sertifikat sudah disetujui oleh pihak bank.

Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Di daerah pinggiran Ibu Kota Jakarta seperti Bogor, Cibinong, Cileungsi, Tangerang, Depok, Bekasi, Serpong dan beberapa kota besar seperti Bandung, Semarang, hingga Surabaya, pendirian rumah bersubisdi semakin diperluas.

Keuntungannya tentu saja bisa dinikmati bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah agar mendapatkan hunian baru serta sesuai dengan kebutuhan mereka.

Tidak jarang beberapa rumah ini termasuk rumah KPR atau kredit pemilikan rumah bersubsidi.

KPR Subsidi sendiri seperti yang sudah kita ketahui merupakan kredit pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan cara memberikan subsidi yang diharapkan mampu meringankan kredit dan menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Karena cara subsidi ini diatur oleh Pemerintah, maka tidak setiap masyarakat bisa memiliki rumah KRP bersubsidi.

Lalu, apakah rumah KPR bersubsidi ini bisa dijual dengan cara take over kepada pembeli baru? Tentu saja bisa!

Apalagi bagi nasabah atau kamu yang ingin memiliki rumah yang lebih baik dari bersubsidi, maka menjual rumah lama yang dibeli dengan cara subsidi pun bisa dilakukan.

Tata cara dan kelengkapan dokumen yang dipersiapkan pun tidak jauh berbeda dengan rumah non-subsidi.

Namun, yang perlu dicermati adalah proses-proses dan ketentuan yang berlaku, karena rumah ini disediakan dan diatur pembeliannya oleh pemerintah.

Jika masyarakat atau pemilik rumah bersubsidi ingin menjual rumah tersebut dengan cara take over, pastikan sudah menempati hunian tersebut selama minimal lima tahun, untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rusunawa.

Jika dijual sebelum masa hunian berakhir, maka pemerintah bisa saja menjatuhkan sanksi pidana dengan denda yang sangat banyak yaitu Rp50 juta.

Tips over kredit rumah subsidi berikutnya adalah kamu bisa menjual kembali rumah tersebut kepada pemerintah, dan bukan lagi kepada individu yang membutuhkan rumah.

Cara ini dilakukan agar pemerintah punya prioritas kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, namun ingin membeli rumah secara kredit dan harganya cukup terjangkau.

Pada akhirnya, kamu sebagai pembeli tidak perlu mencari seseorang yang ingin membeli rumah, namun prosesnya sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah.

(Baca Juga: Cara Aman Take Over Kredit Mobil yang Perlu Kamu Perhatikan!)

Itu dia persyaratan dokumen berserta cara take over kredit rumah bagi pemilik lama yang bisa kamu simak.

Jika kamu merasa kesulitan dalam keuangan, kamu juga bisa mengandalkan pinjaman uang sebagai solusinya.

Tentu, kamu perlu cermat dalam memilih lembaga peminjam. Pastikan tempatmu meminjam sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut ini beberapa rekomendasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang bisa kamu pilih:

KTA di atas bisa kamu ajukan secara online dengan mudah, cepat, dan tentunya praktis melalui CekAja.com.

CekAja juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga tidak perlu ragu lagi perihal keamanannya!

Tunggu apalagi? Yuk ajukan pinjaman dana dengan mudah melalui CekAja!