Cara Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah yang Praktis dan Mudah
5 menit membacaSudahkah kamu tahu cara take over KPR ke Bank Syariah? Kalau belum, yuk simak ulasan yang akan CekAja berikan pada artikel berikut ini!
Ketika memutuskan untuk melakukan KPR, sudah seharusnya kamu tahu konsekuensinya, yaitu harus melunasi cicilan sepanjang masa tenor yang diambil dan disetujui.
Namun sayang, realitanya tidak semua debitur melunasi cicilan hingga akhir masa tenor. Sebab, rata-rata debitur mengalami kendala di tengah masa cicilan, yang membuatnya tidak bisa menyelesaikan kredit sampai selesai.
Adapun beberapa kendala yang biasa terjadi, di antaranya yaitu ketidakcocokan sistem bunga, yang membuat debitur ingin pindah ke bank Syariah.
Kalau kasusnya seperti itu, maka debitur perlu melakukan take over KPR. Lantas, bagaimana cara take over KPR ke bank Syariah?
Daripada penasaran, pada artikel kali ini CekAja akan mengulas cara take over KPR ke bank Syariah, secara lengkap khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!
(Baca Juga: Cara Mengajukan KPR di Bank)
Apa Itu Take Over KPR?
Sebelum tahu lebih jauh tentang cara take over KPR ke bank Syariah, ada baiknya kamu ketahui dulu informasi dasar seputar take over KPR itu sendiri.
Take over KPR adalah sebuah istilah yang menggambarkan aktivitas pemindahan cicilan KPR dari satu bank ke bank yang lain, dalam hal ini bank Syariah.
Soal take over KPR ke bank Syariah, skema yang harus dilalui tidak rumit, karena nilai kredit yang diambil alih hanya sisa pokok pinjaman.
Untuk biaya bunga berjalan dan denda pelunasan dari bank sebelumnya, itu semua sudah menjadi tanggungan debitur, termasuk masa tenor yang berlaku.
Jadi ketika melakukan take over KPR ke bank Syariah, nantinya pihak bank hanya akan melanjutkan masa tenor yang sudah dijalankan oleh bank sebelumnya.
Jenis-jenis Take Over KPR
Selain mengetahui informasi dasar soal take over KPR, kamu juga harus tahu apa saja jenis take over KPR, sebelum tahu lebih jauh tentang cara take over KPR ke bank Syariah.
Pasalnya, jenis-jenis take over KPR ada tiga, yang semuanya akan diulas secara lengkap informasinya sebagai berikut.
1. Take Over KPR Antar Bank
Jenis take over KPR yang pertama, yaitu take over KPR antar bank. Ini adalah jenis take over paling umum. Jenis yang satu ini memungkinkan kamu untuk memindahkan KPR ke bank lain yang memiliki cicilan lebih ringan, tidak terkecuali bank Syariah.
Hanya saja, take over jenis ini baru bisa dilakukan apabila kamu sudah mencicil minimal satu tahun pertama dari keseluruhan masa tenor.
Hal itu karena, dalam periode tersebut, sertifikat rumah biasanya baru saja diterbitkan. Yang mana, sertifikat rumah sendiri menjadi jaminan yang dipakai ketika ingin melakukan take over KPR.
Untuk jenis ini, cara dan proses take over KPR jauh lebih praktis dan mudah. Sebab, kamu hanya perlu melampirkan sejumlah syarat administrasi, lalu bank akan menilai profil finansial serta nilai rumah sebagai jaminan.
Tetapi kamu juga harus tahu, kalau kemudahan cara dan proses take over KPR harus diimbangi dengan kelancaran pembayaran cicilan.
2. Take Over KPR Jual Beli
Jenis yang berikutnya, yaitu take over KPR jual beli. Dari namanya saja sudah terlihat, kalau ini adalah jual rumah yang KPR-nya belum lunas.
Contohnya jika kamu ingin membeli rumah dari orang yang tak mampu melunasi cicilan KPR. Jika kedua pihak, rumah maupun kamu, telah dinilai layak dan mampu mencicil KPR, maka bank bisa menyetujui pengajuan take over.
3. Take Over KPR di Bawah Tangan
Jenis take over KPR yang terakhir, yaitu take over KPR di bawah tangan. Buat kamu yang masih asing, ini adalah jenis take over KPR dalam bentuk perjanjian jual beli, yang prosesnya hanya di depan notaris tanpa sepengetahuan bank.
Memang jika dilihat secara sistem, ini sah-sah saja dan tidak menyalahkan aturan yang ada. Tetapi, jenis take over ini cukup riskan untuk posisi pembeli.
Sebab, pembeli hanya meneruskan cicilan KPR dari pemilik lama, tanpa sepengetahuan pihak bank kalau terjadi jual beli.
Akibatnya, sertifikat rumah tersebut masih atas nama pemilik lama. Secara hukum pun, kamu selaku pembeli tidak memiliki hak atas rumah yang kini ditempati, meskipun sudah membayarnya.
Syarat Pengajuan Take Over KPR ke Bank Syariah
Untuk bisa mengajukan take over KPR, selain mengetahui cara take over KPR ke bank Syariah, kamu juga perlu mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan fotokopi KK
- Melampirkan fotokopi NPWP
- Melampirkan slip gaji minimal tiga bulan
- Melampirkan surat nikah (untuk yang sudah menikah)
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah
- Melampirkan fotokopi IMB
- Melampirkan masa waktu kredit di bank sebelumnya (minimal sudah berjalan satu tahun)
- Melampirkan fotokopi PBB
- Melampirkan biaya penalti pelunasan KPR konvensional ke bank Syariah.
Cara Take Over KPR ke Bank Syariah
Semua persyaratan take over KPR ke bank Syariah sudah kamu ketahui di pembahasan sebelumnya, itu artinya ini saatnya kamu mengetahui cara take over KPR ke bank Syariah, yang di antaranya yaitu:
- Mempersiapkan sejumlah data yang dibutuhkan
- Mendatangi kantor bank terdekat yang diinginkan untuk mengajukan take over KPR
- Membawa data yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan mengisi formulir pengajuan dengan turut mencantumkan besaran biaya untuk melunasi KPR di bank sebelumnya
- Jika sudah, pihak bank akan memeriksa kelengkapan administrasi
- Pihak bank juga akan melakukan audit selama 14 hari
- Apabila dari hasil pengecekan kelengkapan administrasi dan audit kamu dinyatakan lolos, maka kamu bisa langsung melakukan akad dengan bank Syariah yang dituju
- Setelah proses tersebut selesai, pihak bank akan langsung mentransfer dana ke rekening bank konvensional, tempat kamu mengajukan KPR sebelumnya.
Biaya Lain Take Over KPR ke Bank Syariah
Meski cara take over KPR ke bank Syariah sudah kamu ketahui, namun belum lengkap rasanya jika kamu belum mengetahui apa saja biaya yang akan dikenakan selama proses pemindahan.
Pasalnya selama proses take over KPR, kamu akan dikenakan biaya penalti dan sejumlah biaya lainnya, seperti biaya provisi, biaya appraisal, biaya pengikatan kredit oleh Notaris/PPAT, hingga biaya asuransi.
Nah untuk biaya penalti sendiri, biasanya akan dibebankan kepada debitur dengan persentase yang berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan bank yang digunakan. Namun biasanya berada di angka dua persen.
Maka dari itu, akumulasi angsuran yang harus dilunasi nantinya, akan ditambah dengan biaya penalti yang dikenakan sebesar dua persen itu.
(Baca Juga: Tips Beli Rumah KPR)
Jadi bagaimana, dari semua informasi tersebut apakah kamu semakin yakin untuk melakukan take over KPR? Jika iya, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk mencukupi biaya yang dibutuhkan.
Agar biaya tersebut terkumpul dengan baik, maka kamu perlu menyimpannya di rekening tabungan. Apabila kamu belum memiliki rekening tabungan, maka sebaiknya kamu mengajukan pembuatan rekening tabungan.
Kamu bisa mengajukan terlebih dahulu, secara online melalui CekAja.com. Berikut beberapa rekomendasinnya:
Karena di sana, proses yang harus dilakukan sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sendiri sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang juga!