Tips Agar Lolos Razia Kendaraan Saat Operasi Zebra Berlangsung

Satuan Polantas alias Polisi Lalu Lintas di seluruh Indonesia secara serempak telah melancarkan Operasi Zebra setiap tahunnya. Ini dilakukan untuk menertibkan pengguna lalu lintas sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

Kalau kamu tidak ingin ditilang saat operasi zebra berlangsung, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan. Berikut 5 hal yang harus dilakukan kalau tidak ingin ditilang saat Operasi Zebra:

1. Pakai perlengkapan berkendara

Kalau kamu tidak ingin ditilang saat berkendara, maka kamu perlu memakai perlengkapan berkendara dengan baik. Misalnya saat bawa mobil, kamu perlu mengenakan sabuk pengaman sementara apabila naik motor jangan lupa untuk selalu mengenakan helm bahkan walau kamu hanya pergi jarak dekat sekalipun.

Sebenarnya, perlengkapan berkendara ini bukan bertujuan agar kamu tidak kena tilang saja tetapi justru untuk menyelamatkan dirimu dari berbagai macam risiko buruk yang bisa terjadi di jalanan.

(Baca juga:  Bisa Ditemukan di Dapur, Bahan-bahan Ini Bikin Wajah Awet Muda)

2. Jangan gunakan knalpot bising

Terutama buat kamu yang suka modifikasi motor, mending kamu tidak perlu gonta-ganti pakai knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar minimal. Hal tersebut tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalanan dengan bunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Oleh karena itu, kamu sebaiknya tidak menggunakan knalpot berisik tak lulus persyaratan teknis yang kerap kali membuat para masyarakat merasa tidak nyaman.

3. Ingat untuk nyalakan lampu motor

Semenjak tahun 2009 lalu, para pengendara motor diwajibkan menyalakan lamu utama pada siang hari dan malam hari. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan berkendara bagi semua yang sedang mengaspal di jalanan. Kalau kamu tidak menyalakan lampu motor pada siang hari, maka berdasarkan Pasal 107 ayat 2 kamu bisa dikenakan hukuman 15 hari penjara atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

4. Patuhi rambu-rambu lalu lintas

Kalau yang satu ini sih tidak usah ditanya lagi, kamu harus mematuhi segala macam peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Apabila kamu menerobos lampu merah dan melakukan kenakalan berkendara lainnya, maka siap-siap saja pak polisi atau ibu polwan bakal menilangmu dengan segera.

Perlu diingat, mematuhi rambu-rambu lalu lintas bukan hanya untuk keselamatan dirimu saat berkendara tetapi juga orang lain.

(Baca juga:  Sambil Gosip, Hal Produktif Ini Bisa Dilakukan “Mahmud” untuk Hasilkan Uang Tambahan)

5. Bawa surat-surat dengan lengkap

Sudah pasti saat berkendara kamu perlu bawa surat-surat lengkap terutama Surat Izin Mengendara (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau kamu belum punya SIM sebaiknya bikin segera apabila kriteria sudah mencukupi, agar kamu dapat berkendara dengan baik dan tidak ditilang polisi.

Sementara STNK berfungsi untuk membuktikan bahwa kendaraan yang kamu bawa merupakan kendaraan yang legal dan jelas kepemilikannya. Kalau STNK motor atau mobilmu hilang, lebih baik segera mulai mengurus hal tersebut dari sekarang.

Beli kendaraan lebih mudah dengan Kredit Kendaraan Bermotor. Tidak punya waktu ke dealer? Ajukan secara online di CekAja!