Wah! OJK Setop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memberlakukan moratorium atau menghentikan sementara pendaftaran perusahaan pinjaman online. Alasannya, saat ini jumlah perusahaan pinjol atau fintech lending di Indonesia sudah sangat jenuh. Hal tersebut dinilai tidak sepadan dengan ruang pengawasan.

pinjol pinjaman online

Riswinandi, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) seperti dilaporkan CNBC Indonesia menuturkan pihaknya membutuhkan infrastruktur pengawasan yang lebih ketat terhadap para pelaku usaha pinjol tersebut.

OJK catat 164 perusahaan pinjol

Data OJK mencatat hingga saat ini terdapat 164 perusahaan fintech lending di Indonesia yang sudah beroperasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 152 perusahaan pinjaman online tercatat sebagai perusahaan pinjaman online konvensional dan 12 sisanya adalah fintech lending syariah.

Sebagian besar atau sekitar 154 pinjol beroperasi di kawasan Jabodetabek. Sisanya Bandung, Surabaya, Lampung, Makassar, Badung dan Yogyakarta.

Jika dilihat secara kepemilikan, sekitar 113 lembaga dimiliki oleh perusahaan lokal. Sementara 51 tersisa dikempit oleh perusahaan asing.

Hingga Desember 2019, total aset di industri pinjaman online sudah mencapai lebih dari Rp3 triliun. Sementara itu, total outstanding pinjaman yang sudah didistribusikan oleh lembaga pinjol nilainya sudah mencapai Rp81,50 triliun.

Jumlah tersebut naik 259% persen dibanding total outstanding pinjaman pada tahun 2018 lalu yang hanya bertengger di angka Rp13,16 triliun.

(Baca juga: Selama 2018-2019, Ada Lebih dari 1.800 Fintech P2P Lending Ilegal Ditindak!)

Demi bisnis fintech sehat

OJK paham betul alasan moratorium fintech lending dilakukan tak lain untuk menyehatkan industri tersebut agar bisa menguntungkan semua pihak.

Selain melindungi konsumen, OJK juga berharap adanya peningkatan kualitas, infrastruktur hingga pengawasan yang benar-benar ketat.

Ke depan, skema pinjaman ini akan berlaku layaknya perbankan yakni adanya pengecekan data nasabah seperti skema BI checking.

Aksi tersebut dilakukan tak lain untuk mencegah penyaluran kredit yang berlebihan kepada peminjam tanpa memperhatikan kemampuan bayar.

Selain itu, OJK akan memastikan bahwa perusahaan pinjol yang baru harus sudah tergabung atau paling tidak menjadi bagian AFI alias Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Waspada pinjol ilegal

Pada Januari lalu, OJK menemukan sekitar 120 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui website, aplikasi ataupun pesan SMS.

Hal yang sangat berisiko merugikan masyarakat ketika mengakses pinjol ilegal misalnya adanya intimidasi hingga ancaman kepada para penunggak pinjaman.

Hal serupa diterima oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga ini banyak menerima keluhan dari masyarakat yang meminjam kepada pinjol yang diintimidasi hingga penarikan aset oleh pengelola pinjol tersebut.

Untuk itu, kepada masyarakat diimbau agar berhati-hati dan waspada agar memilih mana perusahaan pinjol yang resmi dan ilegal untuk menghindari kerugian sebagai peminjam. Namun, bukan berarti meminjam ke pinjol resmi boleh menunggak.

(Baca juga: Cairin, Aplikasi Pinjol yang Transfer Dana Lewat 4 Langkah Mudah)

Cara aman mengakses pinjol

Harus diakui, masyarakat saat ini memang belum banyak yang melek dengan literasi keuangan.

Terutama bagi mereka yang sedang kepepet untuk meminjam uang. Salah-salah, mereka terjebak dengan mengakses perusahaan fintech ilegal yang merugikan.

Untuk memastikan statusnya sebetulnya cukup mudah. Kamu hanya tinggal cek di situs resmi OJK.

Di situs tersebut tertera secara jelas daftar perusahaan apa saja yang sudah berizin dan belum. Dengan demikian upaya untuk menghindari pinjaman online ilegal bisa dilakukan dengan mudah.

Namun, itu saja belum cukup. Kamu sebisa mungkin harus membaca detail segala persyaratan dan ketentuan dari perusahaan pemberi pinjaman.

Jangan biarkan lembaga keuangan online tersebut meminta untuk bisa mengakses data dan akses pribadi di perangkat mobile kamu yang jelas-jelas tidak ada hubungannya sama sekali.

Satu hal yang tak kalah penting adalah, bertanya dulu kepada diri sendiri, seberapa penting kamu membutuhkan pinjaman online.

Sekedar mengingatkan, jangan sampai mengakses pinjaman online hanya untuk digunakan secara konsumtif. Karena kegiatan konsumtif apalagi yang berlebihan hanya akan menyengsarakan kamu di masa depan. Yuk akses pinjaman online yang aman dan resmi.