Waspada, Ada 20 Entitas Lagi yang Tawarkan Investasi Bodong
3 menit membacaWaspadalah bagi Anda yang ingin berinvestasi. Pasalnya, lagi-lagi terdapat entitas atau perusahaan yang menawarkan investasi bodong. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
OJK pun terus mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.
“Imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya.
Daftar 20 Entitas Investasi Bodong
Seperti terlihat dari data OJK, terdapat 20 entitas yang menawarkan investasi bodong. Sebanyak 20 entitas itu menawarkan investasi dengan metode MLM hingga perdagangan Bitcoin. Nah, berikut 20 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin OJK.
- PT Nusa Media Creative (NMC), Jakarta
- PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i – Club, Semarang
- PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id, Buntok, Barito Selatan, Kalimantan
- PT Satu Anugerah Bersama, Jakarta
- www.netklikshare.com, Bandung
- PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com, Gorontalo
- PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com, Tangerang
- PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id, Jember
- PT Internasional Limau Kasturi
- PT Ganesha Putra Indonesia, Semarang
- CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id, Manado
- Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara, Bali
- ExoCoin/ Exotic Team Indonesia
- Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io
- Btc-rush.com, British Kingdom
- Cryptopia Indonesia
- Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com
- PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com, Jakarta
- PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id, Kepulauan Riau
- PT BPR Darwan Yogyakarta
Ciri-ciri Investasi Bodong
Anda perlu waspada ketika ingin berinvestasi, mengingat saat ini banyak entitas yang menawarkan investasi yang tanpa izin dari regulator. Tentunya, Anda tak ingin menjadi korban investasi bodong bukan? Maka dari itu, Anda harus mengenali ciri-ciri investasi bodong. Nah, berikut beberapa ciri-ciri investasi bodong.
(Baca juga: Ciri Fintech Ilegal Menurut OJK)
Pengembalian hasil investasi yang tinggi
Salah satu ciri-ciri yang paling mudah untuk dikenali dalam investasi bodong adalah pengembalian hasil investasi yang tinggi.
Perusahaan investasi bodong memang sengaja mengiming-imingi imbal hasil tinggi pada saat awal Anda berinvestasi. Hal itu bertujuan agar Anda mudah percaya dan menambah jumlah investasi lebih banyak lagi. Padahal, ini merupakan jebakan dari perusahaan investasi bodong untuk menarik keuntungan.
Oleh karena itu, jika mendapatkan tawaran investasi dengan imbal hasil yang terlampau tinggi, Anda harus berpikir panjang terlebih dahulu sebelum menempatkan dana Anda.
Tak ada risiko
Selain mendapatkan imbal hasil yang tinggi, ciri-ciri investasi bodong yang bisa Anda kenali yakni tidak adanya risiko saat berinvestasi. Di mana-mana, investasi pasti memiliki risiko.
Dalam investasi legal, entitas pasti akan memberitahukan risiko-risiko yang akan Anda hadapi sebelum memulai investasi atau saat ingin menambah investasi.
Sementara dalam investasi bodong, entitas akan berusaha menyakinkan bahwa investasi yang Anda mulai tidak memiliki risiko. Nah, jika entitas berusaha meyakinkan Anda bahwa tidak ada risiko yang dihadapi, Anda harus menaruh kecurigaan pada tawaran tersebut.
Menggunakan skema Ponzi
Skema Ponzi merupakan modus yang paling sering digunakan oleh para entitas investasi bodong. Skema Ponzi sendiri adalah investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Artinya, keuntungan yang Anda dapat berasal dari investor lainnya.
Modus skema Ponzi biasanya lebih fokus pada pencarian investor baru. Anda sebagai investor lama biasanya juga ditawarkan untuk mencari investor baru dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang lebih.
Lapor OJK Jika Dirugikan Investasi Bodong
OJK pun meminta kepada masyarakat termasuk Anda agar ikut peran dalam penanganan investasi bodong. Salah satunya, dengan melaporkan jika Anda merasa dirugikan investasi bodong. Jangan takut atau malu untuk mengakui dan mengadu bahwa Anda menjadi korban investasi bodong. Karena, akan ada korban-korban lainnya jika Anda tak melaporkan entitas investasi bodong.
Anda bisa melaporkan ke OJK lewat telepon kontak OJK ke nomor 157, bisa juga lewat email ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan langsung ke kantor OJK yang berada di Komplek Perkantoran Bank indonesia, Thamrin, Jakarta.