Ciri-ciri Fintech Ilegal Menurut OJK

Keberadaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) kini memang memudahkan banyak orang. Salah satunya, masyarakat dapat mengakses semua produk jasa keuangan dengan mudah. Selain itu, dengan proses pengajuan secara online, masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan produk keuangan.

kurang tidur - CekAja.com

Namun, tidak semua fintech khususnya jasa pinjam-meminjam atau peer-to-peer lending mempunyai status hukum yang legal. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya 63 fintech yang terdaftar atau bisa dikatakan legal.

“Perkembangan teknologi melahirkan inovasi keuangan. Fintech peer-to-peer lending merupakan kemajuan teknologi masyarakat terhadap pendanaan yang tidak ter-cover lembaga formal seperti bank. Namun, ada pihak yang menyalahgunakan, artinya tak ada perizinan dan tidak menaati peraturan Undang-undang yang berlaku,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam L Tobing di Kantor OJK, Jakarta.

(Baca juga: Perbedaan KTA untuk Karyawan dan Wiraswasta)

Ciri-ciri Fintech Ilegal

Maka dari itu, masyarakat harus waspada terkait masih banyaknya fintech yang tidak berizin. Nah, bagaimanakah ciri-ciri yang fintech yang ilegal? Simak pemaparannya seperti yang dijelaskan oleh Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L Tobing berikut ini.

1. Tidak mempunyai kantor cabang

Tongam mengatakan, perusahaan fintech ilegal tidak mempunyai data perusahaan yang jelas. Maksudnya adalah, perusahaan tersebut tidak mempunyai kantor cabang di Indonesia. Padahal, jika ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, syaratnya adalah mempunyai kantor di wilayah Indonesia.

Biasanya, di website perusahaan tersebut mencantumkan informasi kantor perusahaan. Maka dari itu Anda harus teliti menggunakan jasa fintech yang tidak memiliki kantor cabang. Bisa jadi fintech tersebut ilegal dan akan menipu Anda.

2. Tidak mencantumkan informasi tentang pengawasan OJK

Ciri-ciri fintech ilegal juga bisa dilihat dari tidak adanya informasi di website perusahaan terkait pengawasan dari OJK. Karena, saat ini keberadaan fintech di Indonesia masuk dalam pengawasan dari OJK. Dalam hal ini, OJK juga mewajibkan kepada fintech yang sudah terdaftar untuk mencantumkan informasi bahwa mereka telah diawasi oleh OJK.

Maka dari itu, lagi-lagi Anda harus teliti sebelum menggunakan jasa fintech. Jika Anda melihat belum adanya pencantuman pengawasan dari OJK, maka sudah dipastikan bahwa fintech tersebut ilegal.

3. Terdapat 227 Fintech Ilegal

Tidak sedikit fintech ilegal yang berada di Indonesia. Jumlahnya pun sangat fantastis. Tongam mengungkapkan, sebanyak 227 fintech peer to peer lending tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini pun sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dengan masih banyaknya fintech ilegal tersebut akan menambah korban penipuan jasa keuangan.

Apalagi, kebanyakan fintech ilegal itu bukan berasal dari perusahaan Indonesia. Dari 155 developer, setengahnya merupakan perusahaan asal China. Sehingga, akan memberikan dampak negatif yang luas bagi masyarakat banyak.

4. Dampak Negatif Menggunakan Jasa Fintech Ilegal

Ternyata, banyak dampak negatif yang disebabkan oleh kehadiran fintech-fintech ilegal di Indonesia. Setidaknya terdapat lima dampak negatif yang dihasilkan dari kehadiran fintech ilegal. Nah berikut lima dampak negatifnya.

  1. Dapat digunakan untuk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme
  2. Data dan informasi pengguna dapat disalahgunakan
  3. Tidak ada perlindungan terhadap pengguna
  4. Potensi penerimaan pajak tidak ada
  5. Dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap fintech peer-to-peer lending

Nah itulah informasi tentang ciri-ciri fintech peer-to-peer lending ilegal. Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, maka akan dapat meminimalisir kejahatan fintech ilegal. Setelah itu, diharapkan masyarakat menjadi waspada dan tidak menjadi korban penipuan.