Pinjaman Online Ilegal, Waspadai Penawaran dan Aksinya
6 menit membacaMaraknya layanan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan yang mudah dan cepat sering membuat masyarakat tidak awas dan waspada.
Tidak semua pinjaman online tersebut memiliki izin operasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak pinjaman online yang beroperasi adalah ilegal atau tanpa izin dari OJK.
Berdasarkan keterangan dari OJK per tanggal 31 Januari 2020, Satgas Waspada Investasi OJK telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan pinjaman online peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Dalam rilis OJK disampaikan bahwa banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang beroperasi melalui website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar.
Banyak pula pinjaman online yang mengirimkan penawaran ataupun bahkan menagih utang orang lain kepada teman dan kerabatnya melalui SMS. Sehingga menimbulkan situasi tidak aman. Apabila hal ini terjadi, maka lakukanlah beberapa hal ini:
Cara menghentikan SMS penawaran yang mengganggu
SMS penawaran kredit atau pinjaman baik untuk pinjaman online atau pinjaman berbentuk KTA memang menyebalkan. Bila merasa tidak nyaman, maka block saja sms-sms spam tersebut agar tidak lagi mengganggu.
Cara yang perlu dilakukan antara lain dengan membuka folder sms di smartphone, pilih setting, lalu pilih block number and messages. Lalu masukkan nomor telepon ataupun pesan-pesan sms yang ingin diblock agar tak lagi mengganggu.
Kamu juga bisa melakukan hal yang sama untuk setiap SMS yang masuk untuk menagih utang orang lain. Seperti utang teman atau kerabat yang biasanya dilakukan oleh layanan pinjaman online ilegal.
Bagaimana jika kamu ditagih utang oleh pinjaman online melalui SMS/telepon dengan cara kasar?
Perlu langkah berbeda kalau hal ini terjadi. Karena pinjaman online tidak diperkenankan mengakses data pribadi nasabahnya. Oleh karena itu, hal yang perlu kamu lakukan antara lain:
Laporkan pinjaman online ilegal ke polisi
Sebisa mungkin sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu legalitas dari perusahaan pinjaman online tersebut melalui laman resmi ojk.go.id dengan cara:
- klik Berita dan Kegiatan
- klik Publikasi
- klik Daftar Fintech Terdaftar di OJK terbaru
Jangan sampai sekalipun pernah terjerat oleh pinjaman online yang ilegal karena akan sangat merugikan baik secara finansial ataupun secara emosional.
Pinjaman online ilegal tidak ragu untuk meneror nasabahnya yang telat membayar cicilan melalui SMS ataupun telepon ke kerabat nasabah dan bahkan sering menggunakan kata-kata yang melecehkan.
Apabila kamu sudah terlanjur terjebak dalam jerat utang dari layanan pinjaman online ilegal, kamu tidak perlu panik karena sudah bisa melaporkannya kepada kepolisian ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila kamu ingin membuat laporan, maka hal yang perlu dilakukan antara lain:
- Kumpulkan semua bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya
- Laporkan bukti-bukti tersebut dengan datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan
- Adukan layanan pinjaman online ilegal tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau laporkan juga ke situs aduankonten.id dan bisa juga melalui twitter @aduankonten
Pahami bentuk-bentuk teror dari pinjaman online ilegal
Sebaiknya kamu mencari tahu dan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai pinjaman online agar paham dan bisa terhindar dari tindak tanduk yang merugikan.
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online di smartphone dan mengajukan pinjaman, bacalah dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan pinjaman online tersebut dan cari tahu keabsahan status hukum dari pinjaman online tersebut apakah terdaftar di OJK atau tidak.
Legalitas sebuah perusahaan pinjaman online sangat penting karena pinjaman online yang ilegal sering melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang tidak dibenarkan kepada nasabah dan memberikan berbagai ancaman antara lain dalam bentuk:
a. Teror ancaman terus menerus melalui telepon yang dilakukan setiap hari
b. Penagihan utang dilakukan dengan menghubungi keluarga, kerabat, teman hingga atasan tempat bekerja dengan cara mengakses kontak data dalam handphone nasabah secara ilegal
c. Membuat grup Whatsapp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
d. Selanjutnya, penagihan utang dilakukan dengan menyebarkan foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam handphone nasabah ke dalam grup whatsapp yang dibuatnya tersebut
e. Mengancam nasabah dengan mewajibkan nasabah menjual ginjal hingga melakukan pelecehan seksual agar nasabah membayar utangnya
f. Mengintimidasi dengan cara mengirimkan pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada di handphone nasabah
g. Mengintimidasi dengan kata-kata kasar caci maki dan berbau pelecehan seksual
h. Masih banyak bentuk ancaman lain dari debt collector layanan pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai untuk membuat nasabah gentar dan melunasi utangnya. Apapun bentuk intimidasinya harus dilaporkan kepada kepolisian
Ancaman hukuman untuk praktik pinjaman online ilegal
Layanan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pinjaman online ilegal bisa terkena sanksi karena tindakan yang merugikan masyarakat.
Bentuk sanksi tersebut sudah diatur OJK dalam POJK nomor 77 tahun 2016 tentang pengawasan fintech terdaftar di OJK. Dengan ketentuan hukuman bagi perusahaan pinjaman online yang melanggar antara lain:
- Mengumumkan fintech atau perusahaan pinjaman online yang ilegal kepada publik
- Mengajukan blokir situs web dan aplikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Memutus akses keuangan dari fintech tersebut
- Meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
- Meminta bank melakukan konfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech ilegal
- Meminta BI melarang fintech payment system memfasilitasi transaksi fintech ilegal
- Melaporkan fintech ilegal ke Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk penegakkan hukum
Kode etik pinjaman online
Agar kamu tidak terkecoh dan tertipu dengan penawaran pinjaman online yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan layanan, perlu diketahui bahwa layanan pinjaman online memiliki kode etik yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan pinjaman online.
Oleh karena itu, bila mendesak dan membutuhkan pinjaman cepat, maka pastikan kamu mengajukannya ke pinjaman online legal karena akan patuh dengan kode etik tersebut.
Jangan mengajukan pinjaman ke perusahaan pinjaman online ilegal yang pasti tidak akan menaati kode etik yang berlaku.
Pinjaman online memiliki kode etik dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1 tahun 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Kode etik tersebut antara lain mewajibkan perusahaan pinjaman online untuk menyantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman.
(Baca Juga: Mengatur Uang Pinjaman Dengan Baik Agar Tidak Jadi Beban)
Termasuk biaya yang timbul di muka atau pada saat pinjaman dicairkan, bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan biaya lainnya.
Selain itu, setiap pinjaman juga perlu mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembaliannya.
Perusahaan pinjaman online juga dilarang menagih utang dengan kekerasan, baik berbentuk fisik ataupun mental. Termasuk dengan risak maya dan merendahkan harga diri si penerima pinjaman.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjelaskan bahwa persekusi dan penyalahgunaan data pribadi termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.
Oleh karena itu, jangan pernah malas membaca syarat dan ketentuan yang tercantum dalam aplikasi pinjaman online sebelum mengunduhnya.
Jerat pinjaman online yang mencekik
Pinjaman online ilegal banyak melakukan praktik pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK, khususnya terkait besaran bunga dan denda.
OJK sudah mengatur bunga maksimal pinjaman online tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dengan akumulasi denda maksimal sebesar 100% dari nilai pokok.
Akan tetapi, banyak perusahaan pinjaman online ilegal banyak yang memasang bunga pinjaman melebihi ketentuan tersebut. Bahkan hingga 1,5% per hari dan tidak memiliki batas atas pemberian denda. Sehingga bisa menerapkan denda sebesar-besarnya kepada nasabah.
Pernah ada kasus pinjaman pada nasabah yang meminjam sebesar Rp2 juta kepada salah satu perusahaan pinjaman online ilegal dengan tenor pengembalian selama 20 hari.
Namun, pada saat pencairan pinjaman, uang yang diterima nasabah hanya Rp1.650.000. Karena dipotong biaya administrasi dengan besaran utang yang harus dikembalikan mencapai Rp2.300.000.
Karena nasabah tersebut tidak bisa membayar utangnya tepat waktu, maka utang nasabah membengkak menjadi Rp4 juta. Dengan adanya denda keterlambatan pembayaran tagihan sebesar Rp150 ribu per hari.
Selain besaran denda yang membuat utang sangat bengkak, tidak jarang pula proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak baik.
Berdasarkan gambaran kasus tersebut, sangat terlihat jelas bagaimana bahayanya jeratan utang yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online ilegal. Sehingga sebisa mungkin harus dihindari.
Jangan sekali-kali terjebak pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu legalitas pinjaman online melalui website resmi OJK.