Ini Tips OJK Agar Pengajuan Kredit Disetujui Bank

Pernah nggak sih kamu dicurhatin teman atau saudara yang mengeluh pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) nya ditolak oleh bank, padahal sudah sangat mengidamkan punya rumah pertama? Atau kamu sendiri sudah pernah merasakan sulitnya mendapatkan kucuran kredit modal usaha kecil dari bank?

Ini Tips OJK Agar Pengajuan Kredit Disetujui Bank

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk dapat terhindar dari penolakan pengajuan kredit, satu-satunya hal yang bisa kamu lakukan adalah menjaga riwayat kredit kamu. Meskipun penghasilan atau gaji yang kamu dapatkan setiap bulan setinggi langit, bank tetap akan ragu memberikan pinjaman kalau kamu punya catatan buruk dari sisi riwayat kredit. 

Berikut adalah hal-hal yang kamu harus perhatikan berkaitan dengan riwayat kredit tersebut. Simak ya.

Apa itu riwayat kredit?

Setiap kredit yang kita ajukan, baik itu KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking.

Sejak 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit Debitur melalui BI Checking yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dilimpahkan ke OJK.

(Baca juga: 3 Solusi OJK Jika Tak Mampu Bayar Utang Pinjol Ilegal)

Di dalam SLIK, riwayat kreditmu akan diukur berdasarkan histori aktivitas kreditmu berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang dijelaskan dibawah ini:

1. Kredit Lancar atau Kol 1

Adalah kategori kredit yang memuaskan di mana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tepat waktu, tanpa ada cela atau tunggakan.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2

Jika kamu masuk dalam kategori ini, tandanya kamu pernah memiliki tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.

3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3

Kalau kamu disebut SLIK masuk dalam kategori ini, jelas lebih mengkhawatirkan lagi. Artinya SLIK mencatat adanya tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil, itu tandanya upaya pihak bank untuk menagih piutang tidak kamu tanggapi.

4. Kredit Diragukan atau Kol 4

Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan. Kalau sudah sampai masuk kategori ini, sampai kapan pun kamu tidak akan bisa mengajukan kredit sebelum melunasi utang yang kamu miliki.

5. Kredit Macet atau Kol 5

Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

Nah, salah satu penentu lolos tidaknya pengajuan kredit kamu adalah dari kelima skala di atas. Jika riwayat kreditmu berada di Kol 1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.

(Baca juga: Kewajiban PIN Kartu Kredit Dimulai 2020, Ini Keuntungannya Kata BCA)

Sementara jika pada Kol 2, pengajuanmu bisa disetujui ataupun ditolak. Sementara untuk Kol 3 ke atas, pengajuan biasanya sih akan ditolak.

Apakah riwayat kredit bisa diperbaiki?

Bisa! Namun untuk bisa memperbaikinya, tentu kamu harus mendapatkan data SLIK yang mencatat riwayat kredit tersebut. Caranya bagaimana?

Perlu kamu ketahui, bukan hanya pihak kreditur alias bank dan teman-temannya saja yang diizinkan OJK untuk mengintip data SLIK kamu. Calon debitur perorangan atau berbentuk badan usaha juga bisa meminta data SLIK-nya ke kantor OJK terdekat.

Para debitur perseorangan hanya perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Cara memperbaiki riwayat kredit

Kalau kamu memang serius ingin memperbaiki riwayat kredit untuk memperlancar urusan pinjam meminjam uang ke bank, simak cara memperbaiki riwayat kredit berikut:

  1. Lakukan perencanaan pembayaran melalui autodebet untuk membayar semua utang setelah menerima gaji atau penghasilan tiap bulan.
  2. Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu.

Itu saja kok tips memperbaiki riwayat kredit. Intinya, kamu sudah tahu kan kenapa penting banget menjaga riwayat kreditmu?

Teruslah berdisiplin dalam mengatur keuangan. Pastikan kamu selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kreditmu, sehingga kalau di masa depan kamu mendadak butuh meminjam uang dari bank, riwayat kreditmu bagus dan pengajuannya cepat diterima!