Apa itu Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya?

Pernah dengar pajak progresif? Jika belum, simak dahulu apa itu pajak progresif kendaraan dan cara hitungnya berikut ini!

20 Alasan Kamu Harus Beli Mobil Meski Secara Kredit

Perhitungan pajak progresif kendaraan sering munculkan banyak pertanyaan. Kenapa seseorang dikenai pajak ini, dan bagaimana cara menghitungnya?

Mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu, baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, harus membayar pajak lebih tinggi untuk kendaraan kedua, ketiga hingga seterusnya yang mereka miliki.

Banyak daerah di Indonesia menerapkan aturan pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya ini.

Sejumlah daerah tersebut bahkan sudah memulai sejak lama seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Depok sejak tahun 2010, 2011 dan 2012.

Sementara, Provinsi Jawa Tengah dan Kepulauan Riau baru akan memberlakukan pajak ini di tahun 2018.

Selain untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak, aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kemacetan.

Secara logis, dengan biaya kepemilikan kendaraan yang semakin mahal pemerintah berharap masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan/angkutan umum.

Ulasan di bawah ini akan memberi penjelasan lebih lanjut bagaimana cara pemberlakuan pajak progresif saat ini dan cara menghitungnya. Kita akan ambil contoh pemberlakuan yang ada di DKI Jakarta.

Pengenaan Tarif Pajak Progresif di DKI Jakarta

Agar lebih mudah memahami cara pengenaan tarifnya, kita akan menggunakan persentase tarif berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kendaraan Pertama

Tarif pajak progresif di DKI Jakarta untuk kendaraan pertama adalah 2% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Artinya jika kendaraan pertama kita adalah mobil Toyota Sienta, dengan dasar pengenaan pajak senilai Rp 220 juta, maka tarif pajak kendaraan yang harus dibayar adalah 2% X 220.000.000 = Rp4.400.000.

Kendaraan Kedua

Untuk kendaraan keduam tarif pajak yang dikenakan besarnya 2,5% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Jika menggunakan contoh mobil kedua adalah mobil Toyota Rush, dengan dasar pengenaan pajak senilai Rp 230 juta, maka pajak yang harus dibayar senilai 2,5% X 230.000.000 = Rp5.750.000

Kendaraan Ketiga

Tarif yang dikenakan untuk kendaraan ketiga sebesar 3% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Ambil contoh mobil ketiga adalah Toyota Inova dengan dasar pengenaan pajak mencapai Rp298.500.000, maka pajak yang harus disetor senilai Rp298.500.000 X 3% = Rp8.955.000.

(Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak, Catat Supaya Tidak Terlambat!)

Tips Menghindari Pengenaan Pajak Progresif Lebih Besar

Mengenal Istilah Biaya Balik Nama Mobil

Setelah mempelajari cara pengenaan pajaknya, sekarang kita melompat pada pembahasan utama yakni cara menghindari pajak progresif tanpa melanggar hukum.

Pada dasarnya, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang besarannya ditentukan objek Pajaknya.

Jadi, makin tinggi objek pajak, makin tinggi pula tarif pajaknya. Dalam hal kendaraan bermotor, konsekuensinya tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah kendaraan semakin banyak.

Namun, bila biaya pajak ingin jadi lebih rendah meski jumlah kendaraan mengalami peningkatan, berikut cara yang bisa dilakukan:

1. Buat Kartu Keluarga Terpisah dengan Orangtua

Di daerah dengan harga rumah selangit seperti DKI Jakarta, tak jarang seorang anak yang sudah mandiri dan berkeluarga masih tinggal dengan orangtua.

Karena punya kebutuhan sendiri, banyak di antaranya memiliki mobil sendiri. Namun, karena alamat yang digunakan di STNK sama, maka mobil baru tersebut dikenai tarif pajak progresif.

Sebenarnya, hal ini bisa dihindari. Kita bisa tetap membayar pajak dengan tarif normal asal membuat kartu keluarga terpisah. Hal ini ditegaskan oleh Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Dalam salah satu keterangannya seperi dikutip dari Liputan6.com, orang yang sudah menikah dan memiliki kartu keluarga terpisah bisa mendatangi Samsat dan mengajukan keberatan atas pengenaan pajak progresif yang tidak tepat.

Nantinya, pihak yang berkeberatan akan diminta mengisi formulir yang menyatakan beda keluarga.

2. Pecah Sertifikat Rumah Menjadi Beberapa Bagian

Tak jarang pula ada rumah yang dihuni lebih dari satu keluarga. Hal ini terjadi karena rumah yang dihuni cukup besar dan para anggota keluarga yang lain tidak bisa pindah ke rumah yang lain.

Nantinya, di rumah tersebut akan ada banyak kendaraan mengingat aktivitas dan kebutuhan yang berbeda-beda. Bila sudah seperti ini, potensi terkena pajak progresif bisa makin besar.

Untuk menghindarinya cukup lakukan pemecahan sertiikat rumah menjadi bagian-bagian yang berbeda.

Setelah masing-masing bagian rumah memiliki sertifikatnya sendiri, kita bisa mengajukan penggantian alamat ke Samsat.

Cara ini memang lebih ribet dan memakan biaya. Namun akan efektif menghemat biaya pajak kendaraan ke depannya.

3. Gunakan Transportasi Umum

Tips mengindari pengenaan pajak progresif terakhir adalah menggunakan transportasi umum. Cara ini, menjadi cara yan paling mudah untuk dilakukan!

Sembari menghemat pengeluaran untuk pajak, kita juga memperoleh banyak keuntungan lain seperti ikut membantu mengurai kemacetan dan menyehatkan tubuh.

Selain itu, cara ini juga 100% tidak bertentangan dengan hukum bahkan membantu program pemerintah untuk mengurangi kemacetan di kota-kota besar di Indonesia.

(Baca Juga: Jangan Boros! Ini Tips Mengelola Tabungan Untuk 1 Tahun)

Itu dia penjelasan terkait pajak progresif serta cara hitungnya, kini kamu sudah memahami apa itu pajak progresif bukan?

Maka dari itu, jangan sampai terlewat untuk membayar pajaknya ya! Siapkan dana untuk membayar pajak tersebut.

Kamu bisa buat rekening tabungan untuk memisahkan antara dana yang akan ditabung dengan dana yang akan digunakan dalam sehari-hari.

Saat ini ada banyak tabungan terbaik yang bisa kamu pilih, beberapa diantaranya seperti:

Pembukaan tabungan di atas bisa kamu lakukan dengan mudah, cepat, dan tentunya praktis melalui CekAja.com.

Di sana juga pengajuannya dilakukan secara online, sehingga kamu bisa ajukan kapan saja dan di mana saja.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, buka rekening tabungan sekarang juga melalui CekAja!