Kemudahan Apply Secara Online Asuransi UKM yang Dibutuhkan Usaha Anda

Di halaman ini Anda bisa melakukan pengajuan secara online asuransi UKM dari puluhan mitra terbaik yang kami miliki. CekAja.com memberikan kemudahan pemilik bisnis atau pemilik usaha untuk memberikan perlindungan dengan Asuransi UKM terbaik.

Pengertian Asuransi UKM

Sebagai pelaku usaha atau bisnis, tentunya Anda ingin agar usaha Anda tidak hanya maju dan berkembang, namun juga aman dan memiliki perlindungan.

Asuransi UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah perlindungan yang dirancang dan dikembangkan secara khusus untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik Usaha Kecil dan Menengah – atau disebut juga dengan istilah SME (Small Medium Enterprise). Asuransi UKM dirancang dan dikembangkan secara khusus untuk menyediakan berbagai pilihan perlindungan asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan spesifik sebuah usaha atau bisnis.

Sejumlah manfaat perlindungan dengan biaya yang terjangkau dan dapat disesuaikan dengan risiko-risiko usaha yang dihadapi di industri-industri UKM dapat dipilih. Misalnya saja asuransi untuk UKM ritel, makanan dan minuman, perkantoran, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pariwisata. Dengan hanya satu kali klik di CekAja.com, Anda pun dapat langsung melindungi segala risiko yang kemungkinan terjadi pada bisnis atau usaha yang dimiliki.

Dengan pengajuan asuransi UKM secara online, anda akan memperoleh banyak manfaat terutama kemudahan dalam aplikasinya, tidak perlu mendatangi bank. Daftarkan pengajuan asuransi untuk usaha anda secara online yang bisa anda ajukan dengan mudah hanya melalui CekAja.com.

Artikel Seputar Asuransi UKM :

Syarat Umum

Saat ini terdapat berbagai jenis asuransi untuk UKM, antara lain: asuransi bangunan yang meliputi asuransi perlindungan isi kantor, pengiriman barang, perjalanan domestik, dan kewajiban terhadap pihak ketiga; asuransi kesehatan (askes) dan kecelakaan diri (Personal Accident/PA); asuransi kebakaran; dan asuransi kredit UKM.

CekAja.com menawarkan fleksibilitas bagi mitra UKM yang ingin terus bertumbuh dan mengembangkan usahanya, termasuk dalam syarat umum dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan asuransi UKM.

Jika Anda membutuhkan informasi mengenai syarat umum dan dokumen tersebut, tim CekAja.com dengan senang hati membantu Anda melalui layanan interaktif yang dimiliki, seperti live chat dan layanan konsultasi gratis via telepon yang akan langsung ditangani oleh ahli asuransi yang kami miliki.

Cara Daftar

CekAja.com berusaha mempermudah proses pengajuan permohonan Asuransi UKM Anda dan simulasi perlindungan yang akan Anda dapatkan. Cukup ajukan sekarang. Bila memerlukan layanan yang lengkap, cobalah hubungi layanan interaktif kami; live chat dan konsultasi pelanggan.

Meski terbilang baru, beberapa lembaga keuangan kini mulai bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi bagi kalangan usaha kecil menengah dengan premi yang terjangkau. Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bekerja sama dengan anak perusahaannya, PT Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life). Bank BRI mengajak serta PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (BSAM) dan PT AJ Jiwasraya untuk meluncurkan Asuransi Mikro – Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (AM-KKM).

Selain bank BUMN, bank swasta pun turut menyediakan asuransi UKM. PT Bank Danamon Tbk (BDMN) adalah satu bank swasta yang melihat pertumbuhan UKM yang masih minim, padahal segmen UKM memiliki potensi besar untuk perekonomian Indonesia. Bank Danamon meluncurkan solusi asuransi kepada segmen Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Terdapat lima produk asuransi yang diluncurkan bank Danamon dan Manulife Indonesia yaitu: Proteksi Prima Maxima (layanan investasi untuk perlindungan optimal); Proteksi Prima Rencana (layanan investasi berencana); Proteksi Prima Rencana Flexi (layanan perencanaan terbaik untuk perlindungan optimal); Proteksi Prima Emas (layanan perencanaan keuangan di usia emas); dan Proteksi Prima Sejahtera (layanan perlindungan jiwa).

BUMN bidang jasa juga berupaya melindungi usaha mikro agar usaha UKM berkesinambungan. Hal ini tampak pada kerja sama Permodalan Nasional Madani dan Asuransi Jiwasraya dalam hal pembiayaan mikro dan asuransi mikro untuk para pelaku usaha mikro kecil di Indonesia. Banyaknya UKM tutup karena pelaku usaha kecil gagal bayar atau meninggal mendorong kerja sama ini dalam upaya pemberdayaan UMK dan koperasi.

Keuntungan Mempunyai Asuransi UKM

elaku usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia tidak memiliki kesadaran untuk bergabung dengan asuransi demi melindungi risiko kerugian jika kegiatan usaha mereka hancur karena terkena bencana alam. Kondisi yang dikutip dari sebuah pemberitaan itu memang menyeramkan. Sebab, dari pemberitaan itu pula dikatakan bahwa hampir 90% pelaku UKM belum memiliki asuransi atau perlindungan bagi bisnis yang dimilikinya.

Padahal, beragam manfaat dapat Anda peroleh dengan menggunakan asuransi UKM. Pelaku usaha kecil menengah juga membutuhkan solusi asuransi bukan hanya untuk melindungi dirinya dan keluarga, namun juga para karyawannya. Manfaat ini berupa keuntungan dalam perlindungan asuransi yang meliputi:

  • Properti, termasuk perlindungan terhadap pabrik, kantor, dan aset usaha Anda, seperti:
    • Kebakaran yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan stok barang, perabotan, perlengkapan, perkakas dan isi lainnya; dan
    • Kehilangan atau kerusakan akibat pencurian, termasuk kebongkaran dan perampokan, atau setiap upaya percobaannya
  • Employee benefit, termasuk asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan, seperti:
    • Kecelakaan diri, yakni kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan, cacat tetap atau meninggalnya karyawan Anda, termasuk ketika mereka sedang mengadakan perjalanan ke luar negeri; dan
    • Perlindungan lengkap terhadap jiwa dan kesehatan nasabah pemegang polis (wirausahawan), termasuk santunan harian rawat inap rumah sakit
  • Proses bisnis, termasuk asuransi pengangkutan (ekspor-impor), gangguan usaha, dan business travel convenience, seperti:
    • Kelangsungan usaha jika terjadi kehilangan atau kerusakan tertentu atas properti yang dijamin, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan seperti biasa
    • Pencurian: kehilangan atau kerusakan akibat pencurian, termasuk kebongkaran dan perampokan, atau setiap upaya percobaannya
    • Uang tunai dalam brankas: kehilangan uang dan cek yang belum dicairkan yang tersimpan di dalam brankas, lemari besi atau laci di lingkungan kerja
  • Public liabilities, seperti:
    • Semua tanggung jawab hukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga atas cedera tubuh atau kerusakan properti