11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Harus Kamu Tahu

Asuransi syariah menjadi produk keuangan yang banyak dibicarakan masyarakat. Meski memberikan manfaat yang sama dengan asuransi konvensional, yakni memproteksi diri dari resiko, namun ternyata ada perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi syariah dan konvensional.

11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Banyak yang belum cukup akrab dengan kehadiran asuransi syariah karena menganggap asuransi syariah sama dengan konvensional. Padahal, prinsip dasar hingga pengelolaan dananya sangat berbeda. Misalnya, pada asuransi syariah, peserta diwajibkan membayar zakat. Pembayaran zakat ini diambil dari besarnya keuntungan perusahaan. Bisa dibilang, pembayaran zakat ini wajib bagi pengguna jasa asuransi syariah. Hal tersebut tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak memiliki program pembayaran zakat.

Pengertian asuransi syariah sendiri yaitu usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Hal ini menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Sedangkan asuransi konvensional merupakan perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Untuk lebih jelasnya, cek perbedaan asuransi syariah dan konvensional terdiri dari beberapa hal berikut ini:

1. Dana Hangus

Tentunya kamu pernah mendengar istilah dana hangus bukan? Pada beberapa jenis asuransi konvensional, hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim. Misalnya, jika pemegang polis asuransi jiwa tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir.

Akantetapi, hal seperti ini tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.

Hal ini juga berlaku jika kamu tidak sanggup untuk membayarkan dana yang diminta setiap bulannya, kamu dapat menutup akun kamu dan asuransi syariah dan mendapatkan dana sepenuhnya yang sudah kamu berikan kepada perusahaan asuransi syariah.

Jika kamu tidak sanggup membayarkan premi yang diminta, dana yang sudah kamu berikan sepenuhnya milik perusahaan. Karena, dana yang kamu punya sepenuhnya milik perusahaan yang sudah mengelola dana kamu atau dapat dikatakan statusnya hangus.

2. Dana Milik Peserta

Dana asuransi syariah menjadi sepenuhnya milik peserta asuransi. Sehingga, penyedia jasa asuransi pun hanya menjadi pengelola saja. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang memiliki wewenang penuh untuk setiap pengalokasian dana maupun alokasi investasi yang dimiliki oleh peserta asuransi.

3. Akad

Asuransi Konvensional menggunakan akad tabaduli, yakni akad jual beli. Tentunya di dalam akad jual beli menurut syara’ harus jelas ada penjual, pembeli, barang (objek) yang diperjualbelikan, harga, dan sighat (ijab qabul). Sedangkan dalam asuransi syariah, akad yang digunakan adalah akad takaful (akad tolong menolong), yaitu suatu akad tolong menolong sesama peserta, jika salah seorang peserta terkena musibah maka peserta yang lainnya membantu dengan dana tabarru’ (dana sosial).

4. Prinsip Dasar

Dalam asuransi syariah menggunakan pola saling menanggung resiko antara perusahaan dan peserta (risk sharing). Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah, resiko akan dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Sedangkan dalam asuransi konvensional memindahkan resiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh (risk transfer). Artinya, risiko akan dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut seperti pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, atau asuransi perjalanan.

5. Wakaf

Meski ada perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, peran asuransi masih sama, yaitu memberikan perlindungan bagi peserta. Namun ada manfaat produk Asuransi Syariah yang tidak ada di Asuransi Konvensional, yaitu Wakaf.

Wakaf merupakan penyerahan hak milik atau harta benda yang tahan lama kepada penerima Wakaf atau Nazhir, yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Karena Wakaf memiliki manfaat perlindungan, sehingga Nasabah dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa Santunan Asuransi meninggal dunia dan nilai tunai polis.

6. Pengawas Dana

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikutnya adalah soal pengawas dana asuransi yang perlu kamu ketahui. Dalam asuransi syariah, terdapat pihak ketiga dari luar yang menjadi pengawas kegiatan asuransi, mereka disebut sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS melakukan pengawasan terhadap terhadap para perusahaan yang bergerak di bidang syariah. Pengawasan dilakukan agar proses transaksi pada perusahaan berbasis syariah itu tetap berpegang pada prinsip syariah. Sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki dewan pengawas khusus. Dewan pengawas untuk asuransi konvensional adalah berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. Biasanya, asuransi yang terdaftar dan resmi akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

7. Objek dan Pengelolaan Dana

 Dalam asuransi syariah, membatasi pengelolaan dananya hanya untuk objek-objek yang halal (jelas) dan tidak boleh mengandung syubhat. Syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.

Hal ini menjadi sangat penting bagi umat muslim yang ingin memastikan dana yang dimiliki akan dikelola untuk objek yang halal. Investasi berbentuk Tabaru dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga investasi akan mengambil instrumen yang halal.

Sebaliknya, Asuransi Konvensional bebas memilih instrumen investasi, tanpa melihat halal atau non-halal, yang terpenting objek tersebut mendatangkan keuntungan.

Dasar yang digunakan asuransi syariah adalah hukum islam, tetapi untuk kamu yang non muslim juga dapat mengasuransikan dananya di perusahaan yang berbasis syariah. Dana asuransi syariah hanya dapat diinvestasikan kepada bidang yang tidak haram atau merugikan orang lain.

Sementara itu investasi konvensional dapat dialokasikan dengan bidang yang kamu mau. Karena, asuransi konvensional secara dasarnya mengambil untung bagi perusahaan sebanyak-banyaknya.

8. Pembayaran Klaim

Asuransi syariah menggunakan sistem pencairan dana di tabungan bersama, yaitu dana yang sudah nasabah ikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah. Sedangkan dalam asuransi konvensional dapat diketahui berdasarkan perbandingan resiko dan modal. Selain itu, dana pertanggungan juga diambil dari rekening perusahaan asuransi.

Selain itu, Asuransi Syariah memungkinkan seluruh keluarga inti menggunakan satu polis. Kontribusi tabarru lebih ringan dibanding pembayaran premi, seluruh keluarga akan mendapatkan perlindungan rawat inap di rumah sakit.

Di dalam asuransi syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul.

Asuransi syariah juga memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita yang lain.

Asuransi Konvensional hanya memperbolehkan satu orang memegang satu Polis. Hal ini membuat biaya pembayaran premi pun menjadi lebih tinggi. Karena setiap orang dalam keluarga inti memiliki premi tersendiri yang harus dibayarkan.

9. Investasi Dana

Dalam asuransi syariah, jika premi dari nasabah belum dipakai, maka dana tersebut diinvestasikan kepada lembaga keuangan yang berbasis syariah dan didasarkan pada sistem bagi hasil. Adapun dalam asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang mengandung unsur maghrib.

Maghrib merupakan singkatan dari Maisir, Gharar, Haram dan Riba. Konsep Maghrib ini merupakan fundamental ekonomi yang tidak boleh dilaksanakan oleh lembaga jasa keuangan syariah. Maisir merupakan transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Hal ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Selanjutnya, Gharar merupakan transaksi yang objeknya tidak jelas sehingga menimbulkan keraguan dalam bertransaksi. Sedangkan Haram merupakan transaksi yang objeknya dilarang syariah, seperti transaksi riba.

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).

Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

10. Surplus underwriting

Ini adalah dana yang akan diberikan kepada peserta bila terdapat kelebihan dari rekening Tabaru termasuk jika ada pendapatan lain setelah dikurang pembayaran santunan/klaim dan hutang kepada perusahaan (jika ada).

Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

Di dalam pengelolaan dana polis yang diajukan Asuransi syariah semuanya dibagi rata kepada peserta. Kamu akan mendapatkan untung dari dana yang sudah kamu berikan sesuai keuntungan pengelolaan dana yang dibagi rata ke peserta polis.

Sementara itu asuransi konvensional tidak memberikan kamu keuntungan pengelolaan dana. Pengelolaan dana diambil oleh perusahaan secara sepihak, seperti biaya admin dan lainnya.

11. Zakat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pada asuransi konvensional tidak ada zakat yang wajib dibayarkan. Hal ini berbeda dengan asuransi syariah yang mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Tentunya selain mendapatkan pahala dari akad tolong menolong, masyarakat jadi punya kesempatan untuk membayarkan zakatnya melalui asuransi syariah.

(Baca Juga: Skema dan Prinsip Asuransi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui)

Nah, demikian 11 perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah yang perlu kamu ketahui. Pilih produk asuransi sesuai dengan kebutuhanmu. Pastikan premi atau kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan.

Jangan ragu untuk membandingkan produk asuransi, dari asuransi syariah maupun asuransi konvensional. Meski produk keuangannya sama, ada beberapa manfaat yang mungkin tidak bakal kamu dapatkan di produk asuransi lainnya. Segera cari asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhanmu di Cek Aja.