Skema dan Prinsip Asuransi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Asuransi syariah menjadi produk yang memiliki banyak peminat di Indonesia. Apalagi melihat pertumbuhan keuangan syariah di nusantara, bukan tak mungkin jika produk asuransi ini kelak akan menjadi primadona. Apalagi melihat umat muslim di tanah air sendiri mencapai 70 hingga 80 persen dari total populasi.

Prinsip dan Skema Asuransi Syariah

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset asuransi syariah mencapai Rp41,96 triliun pada 2018. Aset tersebut berasal dari asuransi jiwa syariah senilai Rp34,47 triliun, asuransi umum syariah Rp5,62 triliun, dan reasuransi syariah Rp1,86 triliun.

Artinya, aset pada tahun 2019 setidaknya ditargetkan menembus Rp48,15 triliun. Sedangkan, data terakhir, jumlah aset asuransi syariah telah mencapai Rp43,43 triliun pada akhir Maret 2019. Aset tersebut setidaknya sudah tumbuh 3,52 persen dari akhir tahun lalu.

Untuk itu, bila kamu belum memiliki asuransi, kamu bisa mempertimbangkan asuransi syariah menjadi produk keuangan pilihanmu.

Produk Asuransi Syariah

Sebelumnya, ketahui terlebih dahulu prinsip dasar dari asuransi syariah. Dengan mengetahui prinsip utama dari ini, kamu pun jadi lebih mantap dalam memutuskan jenis produk asuransi syariah yang bakal cocok untukmu.

1. Taawun

Prinsip dasar asuransi syariah adalah Taawun atau tolong menolong antara anggota. Artinya, jika kamu ingin membeli produk ini, kamu juga harus punya niat untuk membantu dan meringankan beban anggota lainnya.

Pasalnya, suatu saat anggota lainnya pun juga bisa terkena musibah sewaktu-waktu.

2. Amanah

Selain itu, prinsip selanjutnya adalah Amanah (trustworthy), prinsip ini digunakan untuk dapat mewujudkan saling percaya dimana perusahaan dapat menyajikan laporan keuangan secara transparan kepada nasabah.

Jadi, pastikan perusahaan asuransi syariah yang kamu pilih adalah perusahaan asuransi yang amanah. Karena itu, sangat penting untuk mengetahui rekam jejak sebuah perusahaan asuransi syariah agar kamu bisa memastikan, uangmu berada di tangan profesional yang tepat.

3. Kerelaan (al-ridha)

Setiap nasabah Asuransi ini harus bisa ridha atau rela untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai premi yang menjadi kewajiban untuk diserahkan kepada perusahaan asuransi yang akan difungsikan sebagai dana sosial.

Dana sosial memang betul-betul digunakan untuk tujuan membantu anggota (nasabah) asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugiaan.

4. Tauhid

Prinsip Tauhid (Unity) merupakan prinsip utama yang digunakan oleh setiap aktivitas kehidupan manusia.

Tauhid sendiri memiliki arti segala sesuatunya harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan, sebagai hukum yang mendasari untuk tidak menentang Allah SWT.

5. Keadilan

Keadilan atau justice ini merupakan prinsip kedua yang digunakan oleh Asuransi Syariah yaitu harus memenuhi nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi.

Tujuannya untuk dapat memahami hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan (saling sepakat).   Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah.

6. Kerja sama

Kerjasama adalah prinsip yang penting. Karena di dalam literatur ekonomi islam sendiri harus ada prinsip kerjasama. Hal ini karena prinsip kita sebagai makhluk yang berakal di muka bumi dan makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain.

Dengan melihat prinsip dasar asuransi syariah, kamu mungkin kini mulai memahami dengan baik sekiranya seperti apa jenis produk asuransi syariah yang bakal kamu pilih ke depan.

Pastikan kamu sudah yakin dalam memilih jenis asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhanmu. Adapun dalam asuransi syariah, ada beberapa jenis akad yang perlu kamu ketahui juga.

Akad Asuransi Syariah

Beberapa akad asuransi syariah yang perlu kamu ketahui yaitu:

Akad Tabarru

Asuransi syariah dijalankan berdasarkan tiga jenis akad, yakni akad sesama peserta untuk menanggung bersama risiko di antara peserta, atas dasar tolong-menolong dan saling melindungi (Akad Tabarru/Hibah). Akad Tabarru ini dijalankan bukan untuk mencari laba, sehingga dilakukan atas dasar saling menolong dan melindungi.

Sehingga kamu yang ingin berasuransi sekaligus beramal, bisa memilih akad Tabarru karena dengan kamu mengikuti asuransi syariah dengan akad ini, artinya kamu tidak mengharapkan keuntungan, melainkan imbalan dari Allah.

Namun, sah-sah saja jika pihak yang berbuat kebaikan meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melakukan akad tabarru. Asalkan sesuai dengan akad di awal, yakni tidak mengambil laba dari akad tersebut.

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan risiko. Akad Wakalah bil Ujrah yang juga disebut Akad Tijarah ini memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Wakalah itu juga bisa diartikan perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al- kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.

Akad Mudharabah

Akad Mudharabah adalah akad peserta dengan perusahaan untuk pengaturan bagi hasil  investasi kumpulan dana tabarru. Dalam hal ini, akad tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.

Sehingga, kamu sebagai nasabah pun berhak mengetahui pengaturan bagi hasil investasi, berapa besarnya bagi hasil dengan detail dan jelas. Pastikan kamu telah mengetahui secara pasti aturan dan akad yang akan kamu pilih ini.

Skema Asuransi Syariah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, prinsip utama dari asuransi syariah adalah transaksi yang halal, sehingga dana yang dikembangkan juga melalui investasi yang halal.

Sehingga prinsip dari asuransi syariah adalah menjamin tidak ada transaksi terlarang di dalamnya. Hal ini tercermin baik dengan cara saling tolong menolong atau mengembangkan dana melalui investasi halal.

Misalnya, dalam asuransi premi sukarela berbasis taawun. Dalam asuransi taawun, yang dikembangkan adalah kerja sama saling tolong menolong antar-sesama peserta asuransi.

Konsekuensi dari hal ini,dana yang diberikan peserta bersifat sukarela, sehingga peserta tidak bisa menarik kembali dalam bentuk uang di luar klaim yang ditentukan.

Nilai yang disumbangkan bisa sama maupun juga berbeda-beda sesuai kemampuan peserta. Dan ini kembali kepada kesepakatan.

Dalam asuransi sukarela berbasis taawun, ada 3 pihak yang terlibat, yaitu sebagai berikut ini:

  1. Peserta asuransi, sebagai penyedia dana
  2. Lembaga asuransi, sebagai pengelola dana para peserta
  3. Perusahaan x, Unit bisnis halal, sebagai pihak yang menerima investasi dari sebagian besar dana peserta

Keberadaan perusahaan yang menampung investasi sifatnya opsional. Melibatkan perusahaan ini tujuannya hanya untuk mengembangkan dana masyarakat di unit usaha yang halal.

(Baca Juga: Lindungi Mobil dari Kehilangan Dengan Asuransi Mobil TLO)

Hak dan kewajiban Peserta Asuransi

Peserta berkewajiban menyetorkan dana sukarela, sesuai aturan yang ditetapkan lembaga asuransi

Setoran yang diserahkan peserta sifatnya sukarela, sehingga tidak ada harapan akan dikembalikan dalam bentuk uang

Besar nilai setoran dikembalikan kepada kesepakatan kedua belah pihak.

Tidak boleh ada keinginan untuk mencari keuntungan (komersial)

Peserta berhak untuk menerima santunan dari dana bersama (dana masyarakat) jika dia mengalami kejadian yang diajukan sebagai klaim.

Nilai santunan yang diberikan tidak harus sama dengan nilai dana yang dibayarkan. Bisa jadi lebih besar atau lebih kecil, tergantung dari biaya untuk mengurangi resiko yang dia butuhkan.

Peserta wajib memahami bahwa dana yang diserahkan sebagian akan diinvestasikan dengan skema transaksi mudharabah, yang membuka dua kemungkinan, kemungkinan untung atau rugi.

Hak dan Kewajiban Lembaga Asuransi

Lembaga asuransi mengumpulkan dana dari peserta dan dijadikan sebagai rekening bersama. Lembaga asuransi berkewajiban mencari perusahaan yang memiliki peluang menguntungkan.

Karena dia mendapat amanah mengelola dana masyarakat. Dan asas yang harus dikedepankan adalah apa yang paling menguntungkan bagi masyarakat.

Pembagian Keuntungan

Kontribusi yang disetorkan ke dalam asuransi syariah akan menjadi hak milik semua peserta. Dana inilah yang kemudian akan digunakan untuk membayar klaim dari peserta.

Jika nilai kontribusi lebih besar daripada nilai klaim, akan ada surplus keuntungan yang didapatkan. Namun, jika ternyata nilai klaim lebih besar daripada jumlah kontribusi yang masuk, itu berarti adanya defisit keuntungan.

Dalam konsep asuransi syariah, surplus keuntungan ini akan dibagi menjadi:

  • 60% akan ditahan menjadi saldo tabarru.
  • 30% dibagikan kepada peserta asuransi.
  • 10% untuk pengelola.

Semakin besar nilai kontribusi, akan semakin besar keuntungan yang didapatkan peserta. Sementara jika terjadi defisit keuntungan, langkah pertama yang dilakukan adalah mengambil dana tabarru yang ada.

Double Claim dan Penggunaan Polis Bersama

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menggunakan satu polis untuk semua anggota keluarga sekaligus. Penggunaan polis bersama ini tentu akan lebih menguntungkan karena kontribusi yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

Asuransi ini juga memungkinkan peserta untuk melakukan double claim tanpa memerhatikan berapa klaim yang telah dibayarkan asuransi lain atau BPJS.

Jadi, kalau plafon asuransi syariah Anda sebesar Rp15 juta, uang yang diterima jika mengklaim tetap Rp15 juta walaupun Anda telah mengklaim dari BPJS sebesar Rp9 juta.

Larangan riba

Asuransi ini memegang prinsip menjalankan ketetapan dari Allah SWT dan menjauhi larangannya. Sehingga, bagi kamu yang masih ragu dengan kehalalan produk asuransi syariah, ada hal yang perlu kamu ketahui, yakni tentang menjauhi larangan riba. Larangan menjauhi riba ini sudah menjadi bagian utama dari prinsip asuransi syariah.

Ada beberapa bagian dalam al-Quran yang melarang pengayaan diri dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Larangan maisir (judi) yaitu salah satu pihak ada yang diuntungkan namun di lain pihak justru merasa dirugikan.

Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja.

Juga adanya unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, di mana untung-rugi terjadi sebagai hasil dari ketetapan.

Larangan gharar (ketidakpastian) atau bisa juga disebut adanya Unsur Penipuan yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

Secara prinsipil kajian ekonomi Islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong, menghindari kedzaliman, pengharaman riba (bunga), prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur maisir dan gharar.

Di samping itu, lembaga asuransi syariah perlu mengembangkan sebuah manajemen  asuransi secara mandiri, terpadu dan profesional serta tidak menyalahi aturan dasar yang telah digariskan dalam ajaran syariah Islam.

Nah, bagaimana? Sudah yakin untuk mengambil produk asuransi syariah? Pilih produk asuransi syariah dengan nilai kontribusi terbaik sesuai dengan kebutuhanmu di CekAja.