3 Prosedur Pengajuan Tambahan Klaim Asuransi Mobil

Mengajukan klaim asuransi mobil tidaklah sulit, terlebih jika Anda sudah memenuhi semua persyaratannya. Namun setiap perusahaan asuransi menerapkan aturan berbeda mengenai proses klaim asuransi mobil, sehingga saat akan menandatangani polis asuransi sebaiknya perhatikan dengan teliti setiap persyaratan dan pernyataan di pasal klaim asuransi.

3 Prosedur Pengajuan Tambahan Klaim Asuransi Mobil

Hal yang sering dilupakan para pemilik kendaraan ketika akan mengajukan klaim adalah pemenuhan bukti-bukti, misalnya berupa foto bagian mobil yang rusak.

Karena panik mobil begitu saja dibawa ke bengkel tanpa menghubungi pihak asuransi lebih dulu. Biasanya proses klaim akan sedikit sulit jika kendaraan sudah masuk bengkel, terlebih jika bengkel bukan rekanan pihak asuransi.

(Baca juga: 3 Hal Penting Sebelum Perpanjang Polis Asuransi Jiwa)

Langkah pertama yang seharusnya dilakukan untuk mengajukan klaim adalah mengumpulkan bukti kejadian kecelakaan, misalnya foto bagian mobil yang rusak. Hal ini penting untuk dijadikan bukti sah saat klaim asuransi.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil

Klaim asuransi mobil adalah upaya terakhir pemilik kendaraan untuk mendapatkan ganti rugi ketika mobil mengalami kecelakaan atau pencurian. Saat seseorang membeli polis asuransi itu artinya ada resiko kerugian yang dilimpahkan kepada pihak asuransi, artinya pemegang polis berharap dengan adanya pelimpahan resiko tersebut dikemudian hari ia tak akan merasakan kerugian ketika dihantam musibah.

Prosedur pengajuan klaim asuransi mobil:

  • Hubungi Pihak Asuransi

Ketika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan maupun kehilangan mobil, hal pertama yang mesti dilakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi baik melalui sambungan telepon, sms, email maupun datang langsung ke kantor asuransi.

Jangan menunda untuk menghubungi mereka, karena beresiko menyebabkan klaim ditolak. Ingat setiap perusahaan asuransi memberlakukan tenggat waktu pelaporan klaim yang rata-rata 48 jam setelah kejadian.

  • Kumpulkan Bukti

Jangan lupa untuk mengumpulkan bukti kejadian, yakni berupa foto kecelakaan dan kerusakan bagian mobil. Setelah menghubungi pihak asuransi biasanya mereka akan segera mengirim surveyor dan petugas derek untuk memeriksa kerusakan mobil dan sekaligus membawa mobil ke bengkel rekanan terdekat.

Atau jika Anda sedang berada diluar kota, biasanya pihak asuransi akan memberikan alamat bengkel rekanan terdekat. Di Bengkel tersebut akan ada surveyor dan tim dari pihak asuransi yang akan membantu Anda mendapatkan klaim yang sesuai.

  • Isi Form Pengajuan

Di Lain tempat Anda akan diminta untuk mengisi formulir klaim asuransi, dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait persyaratan klaim. Form berisi tentang kejadian kecelakaan, Anda harus menceritakan yang sebenarnya tanpa rekayasa.

Sebab kebohongan sekecil apapun dapat berdampak pada jumlah klaim yang diberikan. Informasi mengenai waktu kejadian juga akan jadi pertimbangkan apakah klaim disetujui atau bahkan ditolak.

Setelah mengisi form asuransi klaim, Anda hanya perlu menunggu kabar dari bengkel. Jika kerusakan skala minor biasanya proses perbaikan hanya membutuhkan 2-3 hari kerja. Sementara untuk kerusakan parah akibat kecelakaan misalnya bisa sampai berbulan-bulan. Hal ini juga bergantung pada jenis mobil Anda.

Biasanya beberapa mobil lawas atau yang sudah jarang ada dipasaran bakal sulit mendapatkan spare part nya. Sehingga pihak bengkel harus memesannya lebih dulu, tentunya ini membuat proses perbaikan jadi lebih lama.

Kelengkapan Dokumen Klaim Asuransi Mobil

Beberapa dokumen yang mesti dibawa ketika melakukan prosedur klaim asuransi mobil adalah sebagai berikut:

Dokumen kecelakaan

  • Formulir klaim yang sudah diisi. Proses klaim baru nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi  
  • Salinan atau fotokopi polis asuransi mobil sebagai bukti bahwa pemegang polis adalah nasabah pada sebuah perusahaan asuransi. Dokumen ini juga menjadi bukti bahwa pemegang polis selalu membayar preminya.
  • Salinan atau fotokopi SIM.
  • Salinan atau fotokopi STNK.
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat. Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi atau tidak.

Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)

  • Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat dijadikan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
  • Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi. Umumnya terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting.
  • Salinan atau fotokopi SIM/KTP dan STNK.
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa memang pada waktu dan di tempat tertentu telah terjadi kecelakaan.

Hal yang Menyebabkan Klaim Asuransi Mobil ditolak

Banyak pemegang polis asuransi mobil mengaku pernah mendapatkan penolakan atas klaim asuransinya. Padahal mereka masih berstatus sebagai nasabah aktif. Ternyata kesalahan terdapat para proses pengajuan klaim yang menyebabkan permintaan ganti rugi gugur. Lantas apa saja yang menyebabkan sebuah klaim asuransi mobil ditolak?

Berkas Tidak Lengkap

Kesalahan yang paling sering dilakukan pemilik asuransi kendaraan adalah tidak melengkapi berkas atau dokumen yang diminta. Alasannya sebagian besar karena lupa, sebab pemilik mobil lebih fokus memikirkan kondisi mobilnya.

Padahal tanpa dokumen yang lengkap Anda harus mengulang kembali pengajuan dan itu memakan banyak waktu. Jika terus menerus mengulang kesalahan yang sama Anda bisa kehabisan batas waktu masa pengajuan yang berkisar antara 2-3 hari.

Lewat Batas Masa Pengajuan

Selain persoalan dokumen kesalahan lain yang kerap dilakukan pemegang polis adalah pengajuan yang lamban atau menunda pengajuan klaim. Padahal setiap perusahaan asuransi telah menetapkan batas masa pengajuan.

Lewat dari itu maka klaim tidak bisa diajukan. Sebaiknya ketika akan menandatangani polis, perhatikan bagian batas masa pengajuan klaim agar Anda selalu waspada.

Adanya Pelanggaran Hukum

Klaim akan mentah-mentah ditolak jika Anda melakukan pelanggaran hukum ketika kecelakaan terjadi. Misalnya berkendara sambil menelepon. Kebiasaan memarkir mobil di sembarang tempat juga bisa jadi alasan perusahaan asuransi menolak klaim.

Sebab hal itu dianggap sebagai tindakan yang sengaja. Menaruh mobil di areal terbuka tanpa pengamanan dan berada di kawasan yang rawan merupakan keteledoran pengendara yang tidak menjadi tanggungan pihak asuransi.

Mengemudi dalam kecepatan tinggi, mabuk dan dalam pengaruh psikotropika juga menjadi salah satu pengecualian klaim. Jangan pernah membohongi pihak asuransi atas sebuah kejadian karena bisa menjadi boomerang, yang menjerat Anda dalam tindak pidana.

Berada diluar Wilayah Kontrak

Perusahaan asuransi hanya akan menanggung kerugian jika kecelakaan atau kejadian berada didalam wilayah kontrak. Karena itu pastikan apakah lokasi kejadian Anda saat ini berada dalam wilayah kontrak yang tertera dalam polis? Jika tidak, tak perlu repot mengajukan karena klaim Anda pasti akan ditolak.

Mobil Telah Dimodifikasi

Sekarang ini kaum muda gemar sekali melakukan modifikasi pada mobilnya, ada yang menambah kecepatan, mengganti knalpot juga warna body.

Namun mereka lupa melaporkan modifikasi ini pada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi rata-rata memiliki produk tambahan yang menawarkan perlindungan untuk mobil dengan modifikasi tentunya dengan tambahan premi.

Polis dalam Masa Tunggu/Tidak Aktif

Masa tunggu merupakan tenggat waktu tertentu setelah polis diterbitkan. Biasanya masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul. Jadi selama masa tunggu ini jika Anda mengajukan klaim pasti ditolak karena dianggap belum membeli asuransi.

Sementara polis tidak aktif atau biasanya disebut lapse adalah kondisi ketika masa polis habis atau berakhir. Perusahaan asuransi enggan membayar klaim untuk polis lapse. Karena itu selalu pastikan polis Anda masih aktif dan lancar membayar premi.

Kerusakan Tidak Masuk dalam Tanggungan

Seringkali pemegang polis merasa tertipu dengan perusahaan asuransi lantaran klaimnya ditolak tegas. Pihak asuransi mengatakan bahwa kerusakan yang terjadi tidak masuk dalam tanggungan yang sudah disepakati sejak awal.

Inilah pentingnya bagi pemegang polis untuk membaca polis dan risiko-risiko yang dipertanggungkan. Pahami penjelasan dari seluruh risiko yang dijamin dan hal-hal yang tidak dijamin.

Biasanya ini berkaitan dengan jenis asuransi yang dipilih seperti All Risk dan Total Loss Only. Keduanya menawarkan manfaat pertanggungan yang berbeda, sehingga tidak semua kerusakan bisa masuk dalam klaim.

Hal-Hal yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Meski dengan membeli polis asuransi kendaraan Anda berharap mendapatkan ganti rugi seutuhnya ketika mobil mengalami kerusakan atau kehilangan.

Namun pada kenyataannya pihak asuransi memiliki batasan yang jelas mengenai hal-hal yang masuk dalam pertanggungan dan mana yang tidak. Agar Anda lebih berhati-hati berikut adalah hal-hal yang tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan:

  • Kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.

Ini artinya jika Anda mengalami penipuan atau di hipnotis seseorang dan memberikan mobil sendiri kepada mereka ini dianggap oleh perusahaan asuransi sebagai tindakan disengaja, sehingga tidak masuk dalam pertanggungan.

  • Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung dan keluarga

Misalnya mobil hilang dan rusak karena perbuatan yang sengaja oleh suami/istri/anak/orang tua/saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawai. Maka hal ini tidak masuk dalam wilayah tanggungan karena dianggap sebagai masalah pribadi yang mesti diselesaikan sendiri.  

  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain

Sering membantu mendorong mobil lain yang sedang mogok dengan mobil sendiri? Hati-hati karena jika terjadi kecelakaan ketika proses mendorong tersebut pihak asuransi akan menolak klaim.

Hal ini dimasukkan dalam kategori perbuatan disengaja, termasuk juga belajar mengemudi, mengikuti karnaval mobil, kelebihan muatan, mobil dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpaSIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu2 lalu lintas, barang/hewan yang sedang diangkut, zat kimia dan benda cair lainnya, dan reaksi nuklir.

  • Kendaraan dipergunakan untuk kepentingan lain

Pada saat mengajukan pembuatan polis asuransi Anda diminta untuk menjelaskan tujuan penggunaan kendaraan, jika untuk dipakai pribadi namun pada kenyataannya juga digunakan sebagai kendaraan angkutan umum maka pihak asuransi berhak menolak karena hal ini sudah menyalahi ketentuan kontrak.

  • Kendaraan yang mengalami modifikasi ekstrim

Asuransi juga tidak menanggung kerusakan kendaraan yang mengalami modifikasi ekstrim, meliputi bagi eksterior, interior hingga mesin yang menyebabkan kerusakan permainan.

Beberapa kerusakan minor seperti buat yang hilang, ban pecah atau kempes juga tidak menjadi bagian dari pertanggungan asuransi.   Sementara untuk modifikasi minor seperti modifikasi audio atau aksesori ini masih dalam batas pertanggungan.  

Itulah beberapa hal yang tidak masuk dalam pertanggungan asuransi kendaraan. Sebelum menandatangani sebuah polis sebaiknya teliti mengenai ketentuan klaim dan pertanggungan. Agar Anda tahu mana kerusakan yang akan ditanggung dan tidak. Selain itu, pilihlah tempat pengajuan asuransi di tempat yang aman & terpercaya seperti Cekaja.com yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selengkapnya cek di sini.