4 Cara Bayar Denda e-Tilang Anti Ribet, Bisa Cek Lewat Online!

Kamu pernah melanggar lalu lintas, kemudian kamu mendapatkan surat tilang dan kamu bingung cara bayar denda e-tilang? Yuk simak penjelasan berikut!

4 Cara Bayar Denda e-Tilang Terbaru Anti Ribet, Bisa Lewat Transfer!

Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah suatu kebijakan yang dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggan lalu lintas.

Mulai dari 1 April 2022, beberapa ruas jalan tol telah resmi untuk memberlakukan tilang elektronik (e-tilang).

Terdapat dua kategori dalam pelanggaran yang akan diberikan sanksi elektronik yaitu melebihi batas kecepatan maksimal dan melebihi batas kapasitas atau ODOL (Over Load Over Dimension).

Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran pertama yaitu batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua yaitu kendaraan yang melebihi batas kapasitas atau ODOL (Over Load Over Dimension).

Pemerintah telah mengatur batas kecepatan mobil berjalan di atas melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut menyebutkan batas kecepatan berkendara mobil adalah kecepatan minimal berkendara yaitu 60 KM/jam dan maksimal berkendara yaitu 80 KM/jam untuk jalan tol dalam kota.

Kemudian, untuk berkendara di tol luar kota minimal berkendara 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam.

Sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar batas tersebut telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa denda yang harus diberikan maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Bagaimana Proses Tilang Elektronik?

Petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik.

Petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran.

Dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Sebelum kamu membaca mengenai cara bayar denda e-tilang, kamu harus pastikan bahwa kendaraan kamu melanggar atau tidak.

Berikut langkah – langkah cek tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi sejumlah data yang diperlukan berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik “Cek Data”
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan “No Data Available” atau data tidak tersedia
  5. Tetapi jika Anda telah melanggar peraturan, data pelanggaran akan muncul meliputi detail waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

(Baca Juga: Jenis Tilang di Indonesia)

Cara Bayar Denda E-Tilang

Jika kamu telah terbukti melanggar melalui website tersebut, maka kamu harus membayar denda tilang elektronik. Terdapat beberapa cara bayar denda e-tilang yang bisa kamu gunakan.

Terlebih dengan adanya kemudahan dari kepolisian untuk menggunakan mobile banking dan e-wallet dari ponsel pintar kamu sehingga kamu tidak perlu antri lama.

Proses bayar denda e-tilang ini juga tidaklah lama, tidak sampai lima menit maka proses pembayaran denda e-tilang ini dapat diselesaikan.

Kamu hanya perlu memastikan saldo bank dan juga akun e-wallet kamu telah memenuhi batas minimum saldo untuk pembayaran denda e-tilang.

Berikut adalah cara bayar denda e-tilang yang bisa kamu pahami bagi kamu yang harus segera membayarnya sebelum terlambat.

1. Cara Bayar Denda E-Tilang melalui Kejaksaan

  • Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”
  • Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  • Klik tombol “Bayar”.

Kemudian, kamu akan mendapatkan kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya juga bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.

Kamu juga dapat menggunakan metode pembayaran Tokopedia, OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.

Jumlah nominal denda e-tilang pun juga harus kamu sesuaikan dengan jumlah yang tertera pada website.

2. Cara Bayar Denda E-Tilang melalui Mobile Banking BRI

  • Pasang dan masuk ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu “Mobile Banking BRI”, lalu klik “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
  • Masukkan nomor PIN rekening kamu.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.

3. Cara Bayar Denda E-Tilang melalui Aplikasi E-Commerce

  • Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Buka aplikasi Tokopedia / Bukalapak / aplikasi lainnya.
  • Pilih menu “Top Up/Tagihan”
  • Klik “Layanan Pemerintah”, lalu pilih “Penerimaan Negara”
  • Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
  • Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
  • Selesai.

4. Cara Bayar Denda E-Tilang melalui Transfer Bank dari ATM Lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda di ATM terdekat.
  • Pilih menu “Transaksi Lainnya”, pilih “Transfer”, lalu pilih “Ke Rek Bank Lain”
  • Masukkan kode bank BRI (002), kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang kamu bisa lihat di website.
  • Masukkan jumlah nominal denda tilang elektronik yang harus dibayarkan
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e-tilang.

(Baca Juga: 3 Cara Pengajuan Pinjaman Cepat Cair Adira)

Karena terkadang kita cukup susah untuk dapat mengatur batas kecepatan yang sesuai dengan aturan yang diberlakukan, perlu untuk kita berjaga-jaga.

Salah satu langkahnya adalah dengan menyiapkan dana simpanan untuk e-tilang, karena sebagai warga negara yang baik kita harus taat kepada aturan.

Memiliki tabungan merupakan suatu hal yang penting agar jika terdapat hal-hal darurat yang membutuhkan uang, kamu dapat menggunakan tabungan kamu.

Kamu juga dapat menentukan jenis tabungan yang paling cocok untuk kamu. Informasi mengenai spesifikasi tabungan dapat kamu akses di CekAja.com

Tidak hanya mengetahui informasi mengenai tabungan, kamu juga dapat mengajukan tabungan online dengan cepat, mudah, dan aman.

Tidak ada alasan lagi buat kamu untuk tidak mempunyai tabungan, yuk segera buat tabungan kamu di CekAja.com!