4 Kriteria yang Tidak Dapat Keringanan Kredit saat Corona

Pemerintah bersama dengan sejumlah bank di Indonesia telah memberikan kelonggaran cicilan bagi nasabah yang terkena dampak virus corona.

Diluar dari itu, kemungkinan besar ada sebagian nasabah yang justru termasuk dalam kriteria yang tidak dapat keringanan kredit saat corona.

4 Kriteria yang Tidak Dapat Keringanan Kredit saat Corona

Program keringanan cicilan seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo telah dijalankan oleh perbankan sesuai mandat yang berlaku.

Keringanan ini berupa penundaan masa pembayaran, pengurangan tunggakan pokok, maupun penurunan suku bunga kredit.

Namun, tidak semua orang berhak mendapatkan program keringanan cicilan. Pasalnya, pemerintah telah mengatur bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pekerja informal.

Artinya, hanya nasabah yang bekerja sebagai pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK), pengemudi ojek daring, dan pekerja dengan penghasilan harian saja yang berhak diberikan keringanan cicilan kredit.

(Baca Juga: Apresiasi Pekerja Medis, Joko Widodo Beri Insentif Rp15 Juta Untuk Dokter)

Kriteria Nasabah yang Berhak Menerima Keringanan Kredit Saat Corona

Sudah begitu banyak dampak negatif yang terjadi akibat pandemi corona, salah satunya pada sektor ekonomi.

Maka dari itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan kredit bagi nasabah.

Karena seperti yang kita ketahui, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan kredit, baik melalui bank ataupun lembaga pinjaman untuk mendapatkan dana segar dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup.

Lalu, nasabah seperti apakah yang berhak menerima keringanan kredit saat corona terjadi? Dilansir dari laman CNBC Indonesia, berikut kriterianya:

  • Nasabah yang terkena langsung dampak corona dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
  • Nasabah yang termasuk pekerja informal dengan penghasilan harian, juga pelaku usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
  • Keringanan yang diberikan pada nasabah selama kurun waktu 1 tahun dalam bentuk perpanjangan waktu, pengurangan tunggakan pokok, penyesuaian pembayaran cicilan bunga, dan hal lain yang sesuai dengan kebijakan bank/leasing.
  • Nasabah wajib mengajukan permohonan pengajuan keringanan kredit kepada pihak bank/leasing melalui saluran komunikasi. Bila dilakukan secara kolektif misal melalui perusahaan, maka direksi wajib melakukan verifikasi data yang diberikan kepada bank atau pihak leasing.

Kriteria yang Tidak Dapat Keringanan Kredit Saat Corona

Ada pula kriteria yang tidak dapat keringanan kredit saat corona. Maksudnya, ada sebagian nasabah yang dipastikan tidak akan menerima kelonggaran pembayaran cicilan kredit, dikarenakan beberapa faktor.

Dan para nasabah yang termasuk dalam golongan ini, yaitu:

  • Nasabah yang tidak terkena secara langsung dampak COVID-19, seperti PHK atau pemotongan gaji.
  • Nasabah bermasalah bahkan sebelum meluasnya pandemi COVID-19.
  • Nasabah dengan penghasilan tetap dan bukan termasuk golongan pekerja dengan penghasilan harian, seperti ojek daring.
  • Nasabah yang tidak sedang berstatus ODP (Orang Dalam Pantauan) maupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapat Keringan Kredit

Adanya kebijakan mengenai kelonggaran kredit sebetulnya didasari atas berbagai keluhan yang dialami oleh kalangan pelaku usaha UMKM hingga tukang ojek.

Sehingga pemerintah turut mengeluarkan kebijakan keringanan kredit seperti yang tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020.

Peraturan ini merupakan bagian dari Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Dapatkan berbagai informasi menarik seputar sektor ekonomi dan tips finansial lainnya, hanya di CekAja.com, dimana kamu juga bisa menemukan berbagai rekomendasi produk keuangan sesuai kebutuhan.