5 Cara Urus Pelat Nomor Hilang atau Rusak di Samsat dan Biayanya

Cara urus pelat nomor hilang atau rusak ternyata sangat mudah, dengan proses yang tidak ribet. Daripada menggunakan cara ilegal dengan membuat pelat nomor baru di toko pinggir jalan, lebih baik kamu langsung ke Samsat saja.

5 Cara Urus Pelat Nomor Hilang atau Rusak di Samsat dan Biayanya

Mengenal Seluk-Beluk Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa disebut sebagai nomor identitas kendaraan bermotor yang kita miliki, baik motor maupun mobil.

Setiap kendaraan akan memiliki nomor ini yang berbentuk pelat berwarna dasar hitam dan tulisan putih, dengan susunan huruf dan angka khusus.

Untuk kendaraan baru, proses penerbitan pelat nomor sekaligus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) membutuhkan waktu.

Sehingga biasanya kendaraan yang baru dibeli bisa digunakan untuk bepergian dengan membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang berlaku sementara yakni 1 bulan, dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) atau pelat nomor kendaraan sementara yang berwarna dasar putih dengan tulisan merah.

Sedangkan untuk kendaraan bekas yang diperjual-belikan, maka pengurusan pelat nomor tetap sama jika masa pajak masih berlaku.

Hanya saja, nama pemilik kendaraan pada STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) harus diubah, sesuai dengan nama pemilik kendaraan baru.

Semua proses pengurusan pelat nomor baru, pelat nomor hilang, maupun pelat nomor rusak dilakukan di kantor Samsat.

Maka dari itu, cara urus pelat nomor hilang atau rusak maupun baru wajib diketahui.

Fungsi Pelat Nomor Kendaraan

Sebelum mengetahui cara urus pelat nomor hilang atau rusak, ketahui dulu fungsi pelat nomor pada kendaraanmu.

Pelat nomor kendaraan sangat penting untuk dimiliki sebagai identitas kendaraan. Pelat nomor kendaraan juga menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah mengantongi izin untuk jalan di jalan umum.

Setiap pelat nomor juga memiliki kode angka yang menunjukkan masa berlaku pembayaran pajak, yang biasanya berlaku selama 5 tahun.

Jadi, fungsi pelat nomor juga menjadi bukti bahwa pemilik sudah membayar pajak kendaraannya.

Pada kasus-kasus kriminal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, pelat nomor akan mempermudah pihak berwajib mendata kendaraan yang dimaksud. Itulah beberapa fungsi pelat nomor kendaraan.

(Baca Juga: 12 Daftar Motor Matic Bagasi Besar dari Berbagai Merek)

Tahun 2020, Pelat Nomor Berubah!

Mulai 17 Februari 2020, semua jenis kendaraan bermotor di Indonesia yang masa pembayaran pajaknya habis, wajib melakukan registrasi ulang pelat nomornya.

Jadi, kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan 5 tahunan akan mendapat pelat nomor baru dengan susunan huruf dan nomor seri yang berbeda.

Misalnya, sebelumnya pelat kendaraanmu adalah B 1706 AH, nantinya akan berubah menjadi B 1008 HE. Huruf pertama pada pelat nomor tidak akan berubah, karena menunjukkan daerah asal kendaraan saat dibeli dan teregistrasi.

Selain itu, diperkirakan akan ada perubahan warna pelat nomor yang akan memudahkan kamera pemantau CCTV di jalan untuk mendata kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Ya, seperti yang kita ketahui, saat ini Satlantas Kepolisian sedang memeratakan sistem tilang online secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia.

Namun, perubahan warna ini masih belum bisa dipastikan. Bisa saja pelat nomor berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam, atau warna dasar hitam yang apabila terkena cahaya akan berubah menjadi warna putih kekuningan dengan warna tulisan hitam.

Cara pembayaran pajak kendaraan sekaligus pengubahan pelat nomor baru ini sama saja dengan cara urus pelat nomor hilang atau rusak. Semuanya dilakukan di Samsat dengan proses mudah dan cepat.

Cara Urus Pelat Nomor Hilang atau Rusak

Pelat nomor kendaraan terkadang bisa saja hilang ataupun rusak. Kedua masalah ini rasanya pernah dialami hampir semua orang yang memiliki kendaraan bermotor.

Sebagian orang biasanya memilih untuk membuat ulang pelat nomor di toko-toko pinggir jalan yang menawarkan jasa pembuatan pelat nomor. Padahal, cara urus pelat nomor hilang atau rusak ini adalah hal melanggar hukum alias ilegal.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbit pelat nomor kendaraan resmi adalah Samsat.

Pihak Samsat akan melayani cara urus pelat nomor hilang atau rusak dengan proses yang mudah, dan biaya yang terjangkau.

Berikut ini beberapa tata cara urus pelat nomor hilang atau rusak di Samsat:

1. Datang ke Kantor Samsat

Cara urus pelat nomor hilang atau rusak yang pertama adalah dengan mendatangi langsung kantir Samsat sesuai daerah domisili atau daerah asal kendaraan tercatat sejak awal.

Perlu diketahui kantor Samsat beroperasi dan melayani pengurusan pelat nomor hilang atau rusak setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat.

Pastikan ajuan pengurusan pelat nomor hilang atau rusak diajukan oleh pemilik kendaraan dengan nama yang sama dan tertera sesuai dengan STNK dan BPKB.

2. Mengambil Nomor Antrean

Setelah sampai di kantor Samsat, kamu bisa memberi tahu maksud tujuanmu mendatangi kantor Samsat. Pilih jenis layanan dan ambil nomor antrean.

Hal ini dimaksudkan agar pelayanan di Samsat terorganisir dengan baik, sesuai dengan urutan kedatangan konsumen. Sehingga cara urus pelat nomor hilang atau rusak bisa diproses sesuai prosedur.

(Baca Juga: 8 Aki Kering Terbaik untuk Motor)

3. Menyerahkan Syarat Dokumen

Cara urus pelat nomor hilang atau rusak selanjutnya adalah dengan menyertakan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Di antaranya sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek tempat hilangnya pelat nomor kendaraan (untuk pengurusan pelat nomor hilang).
  • Pelat nomor kendaraan yang rusak (untuk pengurusan pelat nomor rusak).
  • STNK
  • BPKB
  • KTP

4. Membayar Biaya Pengurusan Pelat Nomor Pengganti

Kemudian, kamu perlu membayar biaya yang dibutuhkan untuk layanan pengurusan pelat nomor pengganti tersebut di kasir.

Biaya layanan cara urus pelat nomor hilang atau rusak di Samsat sangat terjangkau, yakni Rp50.000 untuk motor, dan Rp100.000 untuk mobil.

Biaya ini malah tak jauh berbeda dengan pembuatan pelat nomor di toko pinggir jalan yang biasanya mematok harga Rp40.000 sampai Rp60.000 untuk motor, dan Rp100.000 sampai Rp110.000 untuk mobil.

5. Tunggu Petugas Memproses Pelat Nomor Baru

Seletah selesai membayar, kamu cukup menunggu petugas memproses layanan cara urus pelat nomor hilang atau rusak.

Pelat nomor kendaraan baru biasanya akan jadi di hari yang sama, tetapi mungkin saja bisa lebih lama. Semuanya tergantung dengan banyak-tidaknya layanan yang harus diproses pada Samsat setempat.

Untuk lebih lanjut, kamu bisa menanyakan perihal tersebut pada petugas Samsat di derahmu, ya.

Itulah beberapa cara urus pelat nomor hilang atau rusak di Samsat. Sangat mudah dan biayanya murah, kan?

Selain perlu memelihara pelat nomor yang tertempel pada kendaraan, perhatikan juga kualitas komponen kendaraanmu dengan men-servis secara rutin di bengkel resmi kendaraan bermotor.

Tak usah khawatir dengan biaya servis kendaraan, sebab sudah banyak bengkel yang melayani pembayaran dengan kartu kredit.

Makanya, miliki kartu kredit sekarang juga. Kamu bisa mencari rekomendasi kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhanmu lewat CekAja.

Selain memberikan rekomendasi, CekAja juga akan membantu proses pengajuan kartu kredit via online. Jadi, kamu tak perlu repot-repot mengunjungi kantor penyedia kartu kredit.

Mau tahu kartu kredit yang pas untukmu? Langsung saja cek sekarang juga melalui CekAja!